·
Hak merupakan semua hal yang harus kalian
peroleh atau dapatkan. Hak bisa berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk
melakukan sesuatu.
·
Hak asasi manusia adalah hak yang
melekat pada diri setiap pribadi manusia
·
Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang
melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah
negara.
·
Tidak semua hak warga negara adalah hak asasi
manusia, akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga
merupakan hak warga negara.
·
Menurut Jimly Asshiddiqie dalam artikelnya yang
berjudul Membangun Budaya Sadar Berkonstitusi untuk Mewujudkan Negara Hukum
yang Demokratis (2007), Hak warga negara Indonesia meliputi hak
konstitusional dan hak hukum
·
Hak konstitutional adalah hak-hak yang dijamin
di dalam dan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945)
·
Hak-hak hukum timbul berdasarkan jaminan
undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
· Hak asasi manusia tertentu yang hanya
berlaku sebagai hak konstitusional bagi warga negara Indonesia saja. Misalnya:
1)
hak
yang tercantum dalam Pasal 28D ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang menyatakan setiap Warga negara berhak atas kesempatan yang sama
dalam pemerintahan;
2)
Pasal 27 ayat (2) menyatakan tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
3)
Pasal 27 ayat (3) berbunyi setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara;
4)
Pasal 30 ayat (1) berbunyi tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara;
5)
Pasal 31 ayat (1) menentukan setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan.
·
Hak asasi manusia tertentu yang meskipun berlaku bagi
setiap orang, akan tetapi dalam kasus-kasus tertentu, khusus bagi Warga negara
Indonesia berlaku keutamaan-keutamaan tertentu. Misalnya, Pasal 28D ayat (2)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan, “Setiap orang berhak untuk
bekerja.....”. Namun, negara dapat membatasi hak orang asing untuk bekerja di
Indonesia.
·
Hak warga negara untuk menduduki jabatan-jabatan yang
diisi melalui prosedur pemilihan, seperti Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota, dll.
·
Hak warga negara untuk diangkat dalam jabatan-jabatan
tertentu, seperti tentara nasional Indonesia, polisi negara, jaksa, pegawai
negeri sipil beserta jabatan-jabatan struktural dan fungsional dalam lingkungan
kepegawaian, dan jabatan-jabatan lain yang diisi melalui pemilihan. Semua
jabatan yang dimaksud di atas hanya berlaku dan hanya dapat diduduki oleh warga
negara Indonesia sendiri sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (3).
·
Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai
segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
·
kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai
tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara
sebagaimana di atur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
·
Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap
orang. Dengan kata lain, kewajiban hak asasi terlepas dari status
kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut.
·
Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang
saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan.
·
Sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban
tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
·
Pelanggaran hak
warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh
haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang.
·
Pelanggaran hak
warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap
kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri.
·
Pelanggaran
terhadap hak warga negara bisa kita lihat dari kondisi yang saat ini terjadi di
negara kita misalnya:
-
Proses
penegakkan hukum masih belum optimal dilakukan
-
Saat
ini tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi
-
Semakin
merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosan,
kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya
-
Masih
terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama
-
Angka
putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksananya secara
sepenuhnya
-
Pelanggaran
hak cipta
·
Pengingkaran
kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari sederhana sampai
yang berat, diantaranya adalah:
a.
Membuang
sampah sembarangan.
b.
Melanggar
aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, tidak mempunyai Surat Izin
Mengemudi, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak membawa Surat Tanda
Nomor Kendaraan (STNK), dan sebagainya.
c.
Merusak
fasiltas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan
telpon, dan sebagainya.
d.
Tidak
membayar pajak kepada negara, seperti Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak kendaraan
bermotor, retribusi parkir dan sebaganya.
e.
Tidak
berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya
f.
mangkir
dari kegiatan siskamling.
"Pengunjung yang baik selalu tinggalkan komentar :)"
Terimakasih
ReplyDeleteThank u petromax
ReplyDeleteTrimaksih
ReplyDeleteTerima kasih
ReplyDeletethanks
ReplyDeleteMksh bnyk
ReplyDeleteterimakasii
ReplyDeleteGood
ReplyDeletesyukron
ReplyDeleteMakasihh
ReplyDeleteMakasih🙏
ReplyDeleteWalaikum salam wr.wb
ReplyDeleteNama:Aditya saputra
Kelas :XI IPS 1
Hadir
Terima kasih atas materinya bu🙏
ReplyDeleteWa'alaikumussalam wr.wb
ReplyDeleteNama:Maria Ulfa Dwi damayanti
Kelas :XI MIPA
Ket :hadir
Terimakasih banyak atas materinya bu
Terimakasih banyak atas materi yang ibu berikan
ReplyDeleteNama:Suhartini
Kelas:Xl ips²
Materi yg ibu berikan sangat bermanfaat
ReplyDeleteNama : puput puspitasari
Kelas : XI MIPA
HADIR
Walaikumussallm wr wb
ReplyDeleteNama: Dodiy
Kelas:Xl ips1
Hadir
Terima kasih atas materi yang ibu berikan
Waalaikumsalam wr wb
ReplyDeleteNama;Missya septia
Kls;XI ips²
Hadir
Makasih atas materinya bu
Walaikumsalam
ReplyDeleteNama:Suriansyah
Kelas:XI IPS 2
Hadir