Skip to main content

Rangkuman Bab 6 Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 11 Kurikulum 2013 Semester 2


·      Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh atau dapatkan. Hak bisa berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu.
·      Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia
·      Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara.
·      Tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia, akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara.
·      Menurut Jimly Asshiddiqie dalam artikelnya yang berjudul Membangun Budaya Sadar Berkonstitusi untuk Mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis (2007), Hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum
·      Hak konstitutional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945)
·      Hak-hak hukum timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
·      Hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi warga negara Indonesia saja. Misalnya:
1)      hak yang tercantum dalam Pasal 28D ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap Warga negara berhak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
2)      Pasal 27 ayat (2) menyatakan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;

3)      Pasal 27 ayat (3) berbunyi setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara;

4)      Pasal 30 ayat (1) berbunyi tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara;

5)      Pasal 31 ayat (1) menentukan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

·         Hak asasi manusia tertentu yang meskipun berlaku bagi setiap orang, akan tetapi dalam kasus-kasus tertentu, khusus bagi Warga negara Indonesia berlaku keutamaan-keutamaan tertentu. Misalnya, Pasal 28D ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan, “Setiap orang berhak untuk bekerja.....”. Namun, negara dapat membatasi hak orang asing untuk bekerja di Indonesia.

·         Hak warga negara untuk menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan, seperti Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota, dll.

·         Hak warga negara untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu, seperti tentara nasional Indonesia, polisi negara, jaksa, pegawai negeri sipil beserta jabatan-jabatan struktural dan fungsional dalam lingkungan kepegawaian, dan jabatan-jabatan lain yang diisi melalui pemilihan. Semua jabatan yang dimaksud di atas hanya berlaku dan hanya dapat diduduki oleh warga negara Indonesia sendiri sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3).

·         Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

·         kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana di atur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

·         Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban hak asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut.

·         Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan.

·         Sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.

·         Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang.

·         Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri.

·         Pelanggaran terhadap hak warga negara bisa kita lihat dari kondisi yang saat ini terjadi di negara kita misalnya:
-       Proses penegakkan hukum masih belum optimal dilakukan
-       Saat ini tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi
-       Semakin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya
-       Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama
-       Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksananya secara sepenuhnya
-       Pelanggaran hak cipta

·         Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari sederhana sampai yang berat, diantaranya adalah:
a.       Membuang sampah sembarangan.
b.      Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan sebagainya.
c.       Merusak fasiltas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telpon, dan sebagainya.
d.      Tidak membayar pajak kepada negara, seperti Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebaganya.
e.       Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya

f.       mangkir dari kegiatan siskamling.


 "Pengunjung yang baik selalu tinggalkan komentar :)"




Comments

  1. Walaikum salam wr.wb
    Nama:Aditya saputra
    Kelas :XI IPS 1
    Hadir

    ReplyDelete
  2. Terima kasih atas materinya bu🙏

    ReplyDelete
  3. Wa'alaikumussalam wr.wb
    Nama:Maria Ulfa Dwi damayanti
    Kelas :XI MIPA
    Ket :hadir
    Terimakasih banyak atas materinya bu

    ReplyDelete
  4. Terimakasih banyak atas materi yang ibu berikan
    Nama:Suhartini
    Kelas:Xl ips²

    ReplyDelete
  5. Materi yg ibu berikan sangat bermanfaat
    Nama : puput puspitasari
    Kelas : XI MIPA
    HADIR

    ReplyDelete
  6. Walaikumussallm wr wb
    Nama: Dodiy
    Kelas:Xl ips1
    Hadir
    Terima kasih atas materi yang ibu berikan

    ReplyDelete
  7. Waalaikumsalam wr wb
    Nama;Missya septia
    Kls;XI ips²
    Hadir
    Makasih atas materinya bu

    ReplyDelete
  8. Walaikumsalam
    Nama:Suriansyah
    Kelas:XI IPS 2
    Hadir

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Latihan Soal Bahasa Indonesia Perkuliahan Tahun Ajaran 2017

1.        Tuliskan 5 contoh teks non akademik! Jawab : Novel, Cerpen, Puisi, Anekdot, dan Naskah Drama 2.        Tuliskan 3 metode belajar Bhasa Indonesia! Jawab : 1)       Metode Langsung : metode yang menerapkan secara langsung aspek dalam bahasa yang diajarkan. 2)       Metode Alamiah : Sesuai dengan kebiasaan, seperti belajar bahasa ibu 3)       Metode Tatabahasa : yang memusatkan pada pembelajaran kosa kata, metode ini identik sederhana. 3.        Tuliskan 3 tahapan orientasi! Jawaban : 1)       Menyampaikan informasi mengenai suatu teks secara umum 2)       Menyampaikan latar belakang secara umum 3)       Menyampaikan pendapat mengenai suatu teks secara umum 4.        Tuliskan visi misi pembelajaran Bahasa Indonesia di PT! Jawab : Visi : 1)       Menemukan sikap mental sivitas akademik yang mampu mengekspresikan nilai-nilai bahasa Indonesia sebagai symbol kedaulatan bangsa dan Negara 2)       Mengembangkan keterampilan berkomunikasi secar

RINGKASAN PKN KELAS X/10 TENTANG HAK ASASI MANUSIA (HAM)

RINGKASAN BAB III UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA A. Pengertian, Perkembangan, dan Macam-Macam Hak Asasi Manusia 1. Pengertian dan Macam-Macam HAM Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1 Macam-Macam HAM: 1. Hak asasi pribadi (personal rights) Hak asaspi ribadi adalahh ak kebebasanb eragama,b eribadats esuadi engank eyakinan masing-ma-singm. enyatakanp endapat, dan kebebasanb erserikata tau berorganisasi. 2. Hak asasi ekonomi (property rights) Hak asasi ekonomi meliputi hak pemilikan sesuatu, hak membeli atau menjual sesuatu. serra hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak.. 3. Hak asasi dalam kesamaan huku

RANGKUMAN IPS KELAS 7 TENTANG KERAJAAN HINDU-BUDDHA

1. Munculnya Agama Hindu dan Budha           a. Agama Hindu   Sebelum Hindu lahir, di lembah Sungai Indus (sekarang wilayah Pakistan) telah berkembang kebudayaan yang tinggi yaitu “Kebudayaan Mohenjo Daro dan Harappa” milik bangsa Dravida sekitar tahun 1500 SM. Bangsa Arya melalui celah Kaiber masuk ke India, menakhlukkan dan menguasai kota-kota di lembah Indus yang tadinya dikuasai oleh bangsa Dravida. Dalam penyebarannya suku bangsa Arya ada yang melangsugkan pernikahan dengan orang-orang Dravida sehingga terbentuklah masyarakat dan generasi baru yang disebut “Bangsa Hindu”.   Tradisi dan kepercayaan bangsa Hindu inilah yang disebut agama dan kebudayaan Hindu.     Agama hindu merupakan kepercayaan yang memuja dan menyembah banyak dewa (politheisme) dewa utamanya disebut TRIMURTI terdiri dari Brahma (dewa pencipta), Wisnu (dewa pemelihara) dan Siwa (dewa perusak). Kitab suci agama Hindu adalah kitab Weda, yang terdiri atas 4 bagian : 1.     Rigweda berisi pujian terhad