Skip to main content

Posts

Showing posts from 2017

Latihan Soal Perilaku Organisasi Perkuliahan Manajemen

1.         Tujuan Mempelajari Perilaku Organisasi Jawab : Menurut Nimran (1996), tujuannya: ·          Prediksi. Memprediksi perilaku orang lain. ·          Eksplanasi . Untuk menjelaskan berbagai peristiwa yang terjadi dalam organisasi. ·          Pengendalian . Semakin banyak perilaku individu/ kelompok yg dapat diprediksi dg tepat, maka semakin mudah pengendalian bagi sang pemimpin. Sehingga diharapkan perilaku individu/kelompok tsb menjadi positip . 2.         Variabel-variabel dalam perilaku individu dan pengaruhnya! Jawab : 1)        Karakteristik Biografik, yaitu sifat pribadi tiap individu yg obyektif dan mudah diperoleh dari catatan pribadi individu . Seperti Usia, jenis kelamin, status kawin dan jumlah tanggungan, masa kerja. 2)        Kemampuan, yaitu kapasitas seorang individu untuk mengerjakan berbagai tugas dalam suatu pekerjaan.   Seperti Kemampuan intelektual (yaitu kemampuan yg diperlukan utk mengerjakan kegiatan mental), dan Kemampuan fisik

Ringkasan Pendidikan Kewarganegaraan Perkuliahan Tentang Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan, Integrasi Bangsa, Identitas Bangsa, Konstitusi, dan HAM

Ringkasan Materi Pendidikan Kewarganegaraan BAB I. Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan A.     Pengertian ·          Menurut   Zamroni: “Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan demokrasi yang bertujuan dalam mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis Serta bertindak demokratis. ·          Secara umum pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajinan suatu warga negara agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang di harapkan dengan tujuan agar menjadi warganegara yang baik. B.     Landasan Hukum 1.      UUD 1945 a.      Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat tentang cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia akan kemerdekaannya b.      Pasal 27 (1) tentang kesamaan kedudukan warganegara di dalam hukum dan pemerintahan c.      Pasal 27 (3) tentang hak dan kewajiban warganegara dalam upaya bela Negara d.      Pasal 30 (1)