BAB I
NORMA DALAM KEHIDUPAN
A. Hakikat norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat.
1. Pengertian
- Norma adalah aturan/ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat
Norma adalah aturan/ketentuan yang dijadikan sebagai pedoman, panduan,tuntunan manusia dalam bertingkah laku dalam kehidupan
- Kebiasaan adalah perbuatan berulang-ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap penting
- Adat istiadat adalah tata kelakuan yang bersifat kekal dan turun temurun
- Peraturan adalah tatanan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur
2. Tujuan
- Mewujudkan tatanan kehidupan yang aman, tertib, rukun dan damai
- Menciptakan ketertiban, ketentraman, keamanan, kedamaian dan kesejahteraan
3. Manfaat / Fungsi
Mengatur, mengarahkan , membatasi dan mengendalikan tingkah laku manusia agar tidak berbuat sewenang-wenang
4. Pentingnya Norma
Membatasi dan mengatur tingkah laku agar tidak swwenang-wenang
- Menciptakan kehidupan yang aman, tertib, serasi, selaras dan seimbang
- Membentuk budi pekerti manusia yang baik, patuh, sadar hukum dan memiliki akhlak mulia.
5. Macam-macam
a. Norma Agama
Adalah petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang berisi perintah, larangan atau anjuran
Contoh : beribadah, beramal dan tidak maksiat
Sanksi : dosa, siksa neraka
b. Norma Kesusilaan
Adalah aturan yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan.
Contoh : berlaku jujur, bertindak adil
Sanksi : malu, menyesal, merasa bersalah
c. Norma Kesopanan
Adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok manusia di dalam masyarakat
Contoh : meludah di sembarang tempat
Sanksi : Celaan, cemoohan, hinaan, kebenciaan
d. Norma Hukum
Adalah pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga Negara (badan yang berwenang)
Contoh : UUD 1945, UU ALJR, UU Sisdiknas
Sanksi : penjara
6. Sanksi Pelanggaran Norma
Sanksi adalah hukuman yang diberikan akibat melanggar aturan
- Contoh : Mencuri, sanksi bagi …
Agama : dosa, siksaan neraka
Kesusilaan : malu, menyesal, merasa bersalah
Kesopanan : cemoohan, celaan, hinaan, kebencian
Hukum : hukuman penjara.
7. Contoh Norma dalam kehidupan
- Bermasyarakat :
- Berbangsa :
- Bernegara :
B. Hakikat dan arti penting hukum bagi Warga Negara
1. Pengertian Hukum
Adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakatdan harus ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Adalah peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang bersifat meangatur, mengikat dan bersanksi.
Unsur-unsur hukum :
- peraturan mengenai tingkah laku
- dibuat oleh badan berwenang
- sifatnya memaksa
- sanksinya tegas
Ciri-ciri hukum :
- adanya perintah dan / atau larangan
- perintah / larangan harus ditaati oleh setiap orang
Sifat-sifat hokum :
- mengatur
- mengikat
- memaksa
- bersanksi
2. Tujuan Hukum
- Untuk mengatur tata tertib manusia (van Apeldoorn)
- Untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan itu tiadk dapat diganggu (van khan)
- Untuk menjamin adanya kepastian hokum (Utrecht)
Pentingnya hukukum bagi warga Negara :
- Memberikan rasa keadilan bagi warga
- Menjamin kepastian hukum bagi warga Negara
- Melindungi dan mengayomi hak-hak warga Negara
3. Pembagian Hukum
Jenis-jenis hukum menurut :
a. Sumbernya
• Undang-Undang
• Traktat
• Yurisprudensi
• Doktrin
• Kebiasaan
b. Wilayahnra
• Hukum Lokal
• Hukum Nasional
• Hukum Regional (Antar Negara)
• Hukum Internasional
c. Sifatnya
• Hukum yang bersifat memaksa
• Hukum yang bersifat mengatur
• Hukum yang bersifat mengikat
d. Isinya
• Hukum Publik
• Hukum Tata Negara
• Hukum Administrasi Negara
• Hukum Pidana
• Hukum Internasional
• Hukum Privat
• Hukum Perdata
• Hukum Dagang
• Hukum Perorangan
• Hukum Keluarga
• Hukum Harta Kekayaan
• Hukum Waris
e. Cara mempertahankannya
- Hukum Formil
- Hukum Materiil
f. Waktu berlakunya
- Ius Constitutum (Hukum Positif)
- Ius Constituendum (Hukum yang dicita-citakan)
- Lex Naturalis (Hukum Alam)
g. Bentuknya
- Hukum Tertulis
- Hukum Tidak Tertulis
a. Macam-Macam Peradilan
Menurut pasal 24 ayat (2) UUD 1945
- Peradilan Umum
- Mahkamah Agung
- Pengadilan Tinggi
- Pengadilan Negeri
b. Peradilan Agama
c. Peradilan Militer
d. Peradilan Tata Usaha Negara
e. Mahkamah Konstitusi
4. Sikap patuh terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari (silahkan isi sendiri)
a. Lingkungan Keluarga
-
-
b. Lingkungan Sekolah
-
-
c. Lingkungan Masyarakat
-
-
d. Lingkungan Negara
-
-
C. Menerapkan norma-norma, kebisaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
1. Pentingnya penerapan norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan
- Untuk mengendalikan tingkah laku manusia, agar tidak sewenang-wenang
- Agar tercipta suasana masyarakat yang aman, tentram, tertib, damai dan sejahtera
2. Akibat pelanggaran norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan
- Akan terjadi kekacauan (anarkhi)
- Tidak tentram, tidak tertib
3. Sikap patuh terhadap norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan
-
-
BAB II
PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN KONSTITUSI PERTAMA
A. Makna Proklamasi Kemerdekaan
1. Makna Proklamasi Kemerdekaan
Pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka dan tindakan-tindakan yang harus segera dilakukan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu
Makna lainnya :
- Proklamasi berarti pembebasan bangsa
- Proklamasi berarti pembangunan bangsa
- Proklamasi sebagai jembatan emas
- Proklamasi sebagai titik kulminasi (puncak) perjuangan bangsa
2. Ciri-ciri perjuangan bangsa Indonesia
• Sebelum 1908
- bersifat kedaerahan (local)
- menggunakan cara kekerasan bersenjata (fisik)
- sangat tergantum kepada pemimpin
- persenjataan tidak seimbang
- belum ada rasa persatuan dan kesatuan
- ampuhnya politik devide et impera
• Sesudah 1908
- perjuangan melalui organisasi social dan budaya (taktik politik)
- perjuangan tidak tergantung pada pemimpin
- perjuangan bersifat nasional
3. Bentuk penderitaan yang dialami Bangsa Indonesia pada masa penjajahan
- sistem kerja rodi (kerja paksa)
mengakibatkan kesengsaraan bagi rakyat
- sistem tanam paksa (cultur steksel)
mengakibatkan penderitaan bagi para petani
- sistem monopoli perdagangan
mengakibatkan kerugian bagi pedagang dan petani
- sistem politik ‘devide et impera’
politik adu domba, pecah belah mengakibatkan penderitaan rakyat
4. Faktor-faktor yang menjadi pemicu rakyat Indonesia memperjuangkan kemerdekaan
- persamaan nasib (sejarah) dan cita-cita
- persamaan bangsa, bahasa dan tumpah darah (sumpah pemuda)
- rasa nasionalisme dan patriotisme
5. Pewarisan semangat proklamasi kemerdekaan
- Penting ? Konstitusi —–Constitutio (Latin), Constituir (Perancis),
- Membentuk, menyusun suatu Negara
- Peraturan dasar mengenai pembentukkan suatu Negara – Grondwet (Belanda), grundgesetz (Jerman), Constitution (Inggris)
- UUD
- Segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan, UUD suatu Negara
B. Suasana kebatinan Konstitusi Pertama
1. Peristiwa Rengasdengklok
- 6 & 9 Agustus 1945 Amerika Serikat membom Hirosima dan Nagasaki
- 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada sekutu
- Pejuang Golongan Muda : Sukarni, Adam Malik, Kusnaeni, Syahrir, Soedarsono, Soepomo, Chaerul, BM Diah, Bakri, Sayuti Melik, Iwa Kusuma Sumantri, Wikana, Yusuf Kunto
- 15 Agustus 1945 Golongan muda membawa golongan tua ; Ir Soekarno dan Drs Moh Hatta ke Rengasdengklok
- 16 Agustus 1945 ; Mr Achmad Soebarjo menjemput Ir Soekarno dan Drs Moh Hatta
- Malam ; Rapat di Rumah Laksamana Maeda (Jl Imam Bonjol 1 Jkt)
- 17 Agustus 1945 ; Proklamasi Kemerdekaan RI
- Di Rumah Ir Soekarno
- Jl Pegangsaan Timur No 56
- Hari Jumat Pukul 10.00 WIB pagi
2. Peristiwa Perumusan Naskah Proklamasi
- Rapat di rumah Laksamana Maeda
- Dihadiri oleh golongan muda dan golongan tua (15 orang)
- Makna Proklamasi bagi bangsa Indonesia
3. Suasana Sidang BPUPKI dan PPKI
- Sidang I (29 Mei – 1 Juni 1945) Dasar Negara
Konsep Dasar Negara :
Mr Moh Yamin (29 Mei 1945)
Konsep pidato :
1) Peri Kebangsaan
2) Peri Kemanusiaan
3) Peri Ketuhanan
4) Peri Kerakyatan
5) Kesejahteraan Rakyat
Konsep tertulis :
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kebangsaan, persatuan Indonesia
3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permuyawaratan/perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Mr Soepomo (31 Mei 1945)
Konsepnya :
Paham atau ide Negara Integralistik, yaitu “negara hendaknya tidak menyatu dengan bagian yang terbesar dari rakyat, juga dengan kelompok ekonomi terkuat, melainkan harus mengatasi semua golongan dan kelompok dan semua individu”
Ir Soekarno (1 Juni 1945)
Konsepnya : dinamakan Pancasila
1) Kebangsaan Indonesia
2) Internasinalisme atau peri kemanusiaan
3) Mufakat atau Demokratis
4) Kesejahteraan social
5) Ketuhanan Yang Maha Esa
- Sidang II (10 – 17 Juli 1945)
- UUD 1945
- 22 Juni 1945 : Piagam Jakarta —– Panitia Sembilan
- 7 Agustus 1945 : BPUPKI —–PPKI
4. Keputusan Sidang PPKI 18 Agustus 1945
1) Menetapkan UUD 1945
2) Memilih Ir Soekarno dan Drs Moh Hatta sebagai Presiden dan Wapres
3) Pembentukan KNIP (untuk membantu Presiden, sementara)
A. Hubungan Proklamasi Kemerdekaan dengan UUD 1945
Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat , tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan yang bulat dengan UUD 1945, terutama dengan Pembukaan UUD 1945. Apa yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 merupakan amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Alinea pertama Proklamasi dijabarkan dalam alinea kesatu, kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945
Alinea kedua Proklamasi dijabarkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaiitu amanat pembentukan Negara RI berdasarkan Pancasila. Bentuk Negara Indonesia —— Kesatuan
Bentuk pemerintahan ———– Republik Sistem pemerintahan ———— Presidensil
Tujuan Negara :
• Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
• Memajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan kehidupan bangsa
• Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
• keadilan social
• Palsafah Negara ——————- Pancasila
B. Sikap positif terhadap makna Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi pertama
- Mengisi kemerdekaan
- Mempertahankan kemerdekaan
1. Sikap positif terhadap Proklamasi Kemerdekaan
Menghargai jasa-jasa para pahlawan
Membela kemerdekaan Indonesia
Rela berkorban demi bangsa dan Negara
Turut serta menjaga nama baik bangsa dan Negara
Ikut berpartisifasi dalam pembangunan nasional dll
2. Sikap positif terhadap Konstitusi Pertama
Mendukung keberadaan bentuk Negara Indonesia (kesatuan), bentuk pemerintahan Indonesia (Republik) dan sistem pemerintahan (presidensil)
Menjunjung tinggi proses peradilan yang bebas dan tidak memihak
Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
Mendukung dan menyukseskan terselenggaranya pemilu yang luber dan jurdil
Menghargai budaya demokrasi dalam proses pergantian kepemimpinan nasional dll
Pembaca yang Budiman selalu tinggalkan Komentar. :)
Salam,
Meliani
[Instagram] : @melia_ni
gomawo
ReplyDeleteterimakasih, sangat membantu
ReplyDeletehilih jelek...gk banyak materi
ReplyDeletegk bagus hehe
thx
ReplyDeleteMAKASIH YA KK
ReplyDeleteTerimakasih
ReplyDeleteBukannya ada 3 bab kok hanya 2 babw
ReplyDeleteSangat membantu. Thnks
ReplyDeleteOke semoga dimudahkan
ReplyDeleteMantap
ReplyDeleteTerima kasih sudah memberi kemudahan untuk kami
ReplyDeleteHalah Banyak Banget Aku Dah Ngeluh
ReplyDeleteThanks broo
ReplyDelete