1.
Asas Perlindungan Konsumen
Penjelasan :
a.
Asas manfaat adalah upaya dalam menyelenggarakan perlindungan
konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku
usaha secara keseluruhan.
b.
Asas keadilan adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk
memperoleh haknya dan melaksanakan kewajiban secara adil.
c.
Asas keseimbangan adalah memberikan keseimbangan
antara kepentingan konsumen pelaku usaha,dan pemerintah dalam arti
materil dan spritual.
d.
Asas keamanan dan keselamatan konsumen untuk
memberikan keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam
penggunan,pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang dikonsumsi
atau digunakan.
e.
Asas kepentingan hukum adalah baik pelaku maupun
konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
2.
Tujuan UU No 5 Tahun 1999
Penjelasan :
a.
Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui
pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian
kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah
dan pelaku usaha kecil.
b.
Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
c.
Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
d.
Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam
kegiatan usaha
3.
Sasaran UU Pasar Modal (UU No 8
Tahun 1955)
Penjelasan : :
1. Menciptakan kerangka hukum yang kokoh dibidang pasar modal.
2. Meningkatkan transparansy dan menjamin perlindungan terhadap masyarakat
pemodal.
3. Meningkatkan profesionalisme pelaku pasar modal.
4. Menciptakan sistem perdagangan yang aman, efisien dan likuid.
5. Membuka kesempatan berinvestasi bagi pemodal kecil.
4.
UU Pasal 8 Tahun 1999!
Penjelasan :
·
Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak konsumen meliputi:
a.
Hak atas kenyamanan,keamanan dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang atau jasa.
b.
ak untuk memilih barang atau jasa serta
mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan.
c.
hak informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang atau jasa.
d.
hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas
barang dan jasa yang digunakan.
Kewajiban
Konsumen
meliputi
:
a.
Membaca,mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemakaian barang dan jasa demi keamanan dan keselamatan.
b.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang
atau jasa
c.
membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati.
Hak pelaku usaha antara lain : -
a.
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang di
perdagangkan.
b.
Hak mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen
yang beritikad tidak baik.
c.
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam
penyelesaian hukum sengketa konsumen.
Kewajiban
Pelaku Usaha :
a.
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b.
melakukan informasi yang benar dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan
perbaikan dan pemeliharaan.
c.
memperlakukan/melayani konsumen,secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif,pelaku usaha dilarang membedakan konsumen dalam
memberikan pelayanan.
·
Tanggung Jawab Produk
a.
Tanggung jawab
kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan
dengan memberi ganti kerugian atas perusahaan,pencemaran,kerusakan,kerugian
konsumen.
b.
Pasal 27 disebutkan hal-hal yang membebaskan
pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang di derita konsumen apabila:
-
Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau
tidak dimaksudkan untuk diedarkan.
-
Cacat barang timbul pada kemudian hari.
-
Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai
kualifikasi barang.
-
Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen.
5.
One Prestasi (Kelalaian)!
Penjelasan :
One prestasi adalah suatu keadaan dimana pihak yang seharusnya berprestasi (debitur) tidak
melakukan kewajibannya karena adanya unsur kesalahan,padahl debitur telah
diberikan peringatan untuk melaksanakan kewajibannya.
Perlindungan hukum jika terjadinya oneprestasi, suatu cara,proses,perbuatan
melindungi berdasarkan hukum atau dapat pula suatu perlidungan yang diberikan
melalui hukum tersebut.
a.
Perlindungan hukum yang prepentif, bertujuan
untuk mencegah terjadinya sengketa.
b.
Perlindungan hukum yang refrensif, bertujuan
untuk menyelesaikan sengketa secara harfiah
One Prestasi dapat berupa:
1.
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan
dilakukannya.
2.
Melaksanakan apa yang dijanjikannya,tetapi tidak
sebagai mana yang dijanjikan.
3.
Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4.
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak
boleh di lakukannya.
Comments
Post a Comment