Skip to main content

Latihan Soal Hukum dan Etika Bisnis



1.        Asas Perlindungan Konsumen
Penjelasan :
a.        Asas manfaat adalah upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
b.        Asas keadilan adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajiban secara adil.
c.        Asas keseimbangan adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen pelaku usaha,dan pemerintah dalam arti materil dan spritual.
d.        Asas keamanan dan keselamatan konsumen untuk memberikan keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunan,pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang dikonsumsi atau digunakan. 
e.        Asas kepentingan hukum adalah baik pelaku maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.

2.        Tujuan UU No 5 Tahun 1999
Penjelasan :
a.        Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil.
b.        Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
c.        Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
d.        Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha

3.        Sasaran UU Pasar Modal (UU No 8 Tahun 1955)
Penjelasan : :
1. Menciptakan kerangka hukum yang kokoh dibidang pasar modal.
2. Meningkatkan transparansy dan menjamin perlindungan terhadap masyarakat pemodal.
3. Meningkatkan profesionalisme pelaku pasar modal.
4. Menciptakan sistem perdagangan yang aman, efisien dan likuid.
5. Membuka kesempatan berinvestasi bagi pemodal kecil.

4.        UU Pasal 8 Tahun 1999!
Penjelasan :
·         Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak konsumen meliputi:                                                                                        
a.        Hak atas kenyamanan,keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
b.        ak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c.        hak informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
d.        hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan.
Kewajiban Konsumen meliputi :
a.        Membaca,mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian barang dan jasa demi keamanan dan keselamatan.
b.        Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa
c.        membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
Hak pelaku usaha antara lain :                                                             -
a.          Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang di perdagangkan.
b.          Hak mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
c.          Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.         
Kewajiban Pelaku Usaha :
a.        Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b.        melakukan informasi yang benar dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan perbaikan dan pemeliharaan.
c.        memperlakukan/melayani konsumen,secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif,pelaku usaha dilarang membedakan konsumen dalam memberikan pelayanan.

·         Tanggung Jawab Produk
a.        Tanggung  jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas perusahaan,pencemaran,kerusakan,kerugian konsumen.
b.        Pasal 27 disebutkan hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang di derita konsumen apabila:
-          Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan.
-          Cacat barang timbul pada kemudian hari.
-          Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang.
-          Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen.

5.        One Prestasi (Kelalaian)!
Penjelasan :
One prestasi adalah suatu keadaan dimana pihak yang seharusnya berprestasi (debitur) tidak melakukan kewajibannya karena adanya unsur kesalahan,padahl debitur telah diberikan peringatan untuk melaksanakan kewajibannya.

Perlindungan hukum jika terjadinya oneprestasi, suatu cara,proses,perbuatan melindungi berdasarkan hukum atau dapat pula suatu perlidungan yang diberikan melalui hukum tersebut.
a.        Perlindungan hukum yang prepentif, bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa.
b.        Perlindungan hukum yang refrensif, bertujuan untuk menyelesaikan sengketa secara harfiah

One Prestasi dapat berupa:
1.        Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2.        Melaksanakan apa yang dijanjikannya,tetapi tidak sebagai mana yang dijanjikan.
3.        Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4.        Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh di lakukannya.

         

Comments

Popular posts from this blog

Latihan Soal Bahasa Indonesia Perkuliahan Tahun Ajaran 2017

1.        Tuliskan 5 contoh teks non akademik! Jawab : Novel, Cerpen, Puisi, Anekdot, dan Naskah Drama 2.        Tuliskan 3 metode belajar Bhasa Indonesia! Jawab : 1)       Metode Langsung : metode yang menerapkan secara langsung aspek dalam bahasa yang diajarkan. 2)       Metode Alamiah : Sesuai dengan kebiasaan, seperti belajar bahasa ibu 3)       Metode Tatabahasa : yang memusatkan pada pembelajaran kosa kata, metode ini identik sederhana. 3.        Tuliskan 3 tahapan orientasi! Jawaban : 1)       Menyampaikan informasi mengenai suatu teks secara umum 2)       Menyampaikan latar belakang secara umum 3)       Menyampaikan pendapat mengenai suatu teks secara umum 4.        Tuliskan visi misi pembelajaran Bahasa Indonesia di PT! Jawab : Visi : 1)       Menemukan sikap mental sivitas akademik yang mampu mengekspresikan nilai-nilai bahasa Indonesia sebagai symbol kedaulatan bangsa dan Negara 2)       Mengembangkan keterampilan berkomunikasi secar

RINGKASAN PKN KELAS X/10 TENTANG HAK ASASI MANUSIA (HAM)

RINGKASAN BAB III UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA A. Pengertian, Perkembangan, dan Macam-Macam Hak Asasi Manusia 1. Pengertian dan Macam-Macam HAM Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1 Macam-Macam HAM: 1. Hak asasi pribadi (personal rights) Hak asaspi ribadi adalahh ak kebebasanb eragama,b eribadats esuadi engank eyakinan masing-ma-singm. enyatakanp endapat, dan kebebasanb erserikata tau berorganisasi. 2. Hak asasi ekonomi (property rights) Hak asasi ekonomi meliputi hak pemilikan sesuatu, hak membeli atau menjual sesuatu. serra hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak.. 3. Hak asasi dalam kesamaan huku

RANGKUMAN IPS KELAS 7 TENTANG KERAJAAN HINDU-BUDDHA

1. Munculnya Agama Hindu dan Budha           a. Agama Hindu   Sebelum Hindu lahir, di lembah Sungai Indus (sekarang wilayah Pakistan) telah berkembang kebudayaan yang tinggi yaitu “Kebudayaan Mohenjo Daro dan Harappa” milik bangsa Dravida sekitar tahun 1500 SM. Bangsa Arya melalui celah Kaiber masuk ke India, menakhlukkan dan menguasai kota-kota di lembah Indus yang tadinya dikuasai oleh bangsa Dravida. Dalam penyebarannya suku bangsa Arya ada yang melangsugkan pernikahan dengan orang-orang Dravida sehingga terbentuklah masyarakat dan generasi baru yang disebut “Bangsa Hindu”.   Tradisi dan kepercayaan bangsa Hindu inilah yang disebut agama dan kebudayaan Hindu.     Agama hindu merupakan kepercayaan yang memuja dan menyembah banyak dewa (politheisme) dewa utamanya disebut TRIMURTI terdiri dari Brahma (dewa pencipta), Wisnu (dewa pemelihara) dan Siwa (dewa perusak). Kitab suci agama Hindu adalah kitab Weda, yang terdiri atas 4 bagian : 1.     Rigweda berisi pujian terhad