Ringkasan Pendidikan Kewarganegaraan Perkuliahan Tentang Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan, Integrasi Bangsa, Identitas Bangsa, Konstitusi, dan HAM
Ringkasan Materi Pendidikan
Kewarganegaraan
BAB I. Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan
A. Pengertian
·
Menurut Zamroni: “Pendidikan kewarganegaraan
merupakan pendidikan demokrasi yang bertujuan dalam mempersiapkan warga
masyarakat berpikir kritis Serta bertindak demokratis.
·
Secara umum
pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak
dan kewajinan suatu warga negara agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan
tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang di harapkan
dengan tujuan agar menjadi warganegara yang baik.
B. Landasan Hukum
1.
UUD
1945
a.
Pembukaan
UUD 1945, alinea kedua dan keempat tentang cita-cita dan aspirasi bangsa
Indonesia akan kemerdekaannya
b.
Pasal
27 (1) tentang kesamaan kedudukan warganegara di dalam hukum dan pemerintahan
c.
Pasal
27 (3) tentang hak dan kewajiban warganegara dalam upaya bela Negara
d.
Pasal
30 (1) tentang hak dan kewajiban warganegara dalam pertahanan dan keamanan
Negara
e.
Pasal
31 (1) tentang hak mendapat pendidikan
2.
UU
Nomor 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional
3.
Surat
Keputusan Dirjen DIKTI nomoe 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan
Kelompok Pembangunan Kepribadian di Perguruan Tinggi
C. Tujuan PKN
Menurut Djahiri
(1994/1995:10) tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
1.
Secara
umum tujuan PKn mendukung keberhasilan pencapaian pendidikan nasional
2.
Secara
khusus tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan dan diwujudkan dalam
kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang mencerminkan perilaku iman dan takwa
kepada Tuhan YME dan menjadi manusia yang beradab.
Sedangkan
pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan tinggi dengan tujuan agar
mahasiswa memiliki wawasan akan kesadaran berbangsa dan bernegara untuk bela
negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak yang
cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Segala hal tersebut diperlukan agar
Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap utuh dan tidak terpecah belah.
(277 Kata)
BAB II. IDENTITAS NASIONAL
A. Pengertian
merupakan suatu
kumpulan nilai budaya yang tumbuh serta berkembang di dalam macam-macam aspek
kehidupan dari ratusan suku yang ada dan dihimpun dalam satu kesatuan seperti Indonesia yang kebudayaan nasional itu
dengan acuan pancasila & Bhineka Tunggal Ika yang merupakan dasar dan
arah pengembangannya.
B. Unsur-Unsur
Unsur- unsur
identitas nasional Indonesia ini merujuk pada suatu bangsa yang majemuk.
Kemajemukan tersebut merupakan gabungan dari unsur unsur pembentuk identitas
nasional yang meliputi , ialah :
1.
Suku Bangsa adalah salah satu dari unsur dalam
pembentuk identitas nasional. Suku tersebut merupakan Golongan sosial yang
khusus yang memiliki sifat askriptif (ada sejak lahir), yang mana sama halnya
dengan golongan umur & jenis kelamin. Indonesia khususnya, Memiliki banyak
sekali suku bangsa / kelompok etnis dengan ± 300 dialek bahasa.
2.
Agama, Bangsa Indonesia dikenal dengan masyarakat yang agamis
(didasarkan pada nilai agama). Agama-agama yang tumbuh serta berkembang di
Indonesia adalah agama islam, katholik, kristen, hindu, budha serta kong hu cu.
3.
Kebudayaan,
Pengetahuan manusia ialah sebagai
makhluk sosial yang isinya ialah perangkat-perangkat atauapun model-model
pengetahuan yang dengan secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukung
untuk menerjemahkan atau menafsirkan serta memahami lingkungan yang dihadapi
dan juga digunakan ialah sebagai rujukan maupun pedoman untuk dapat bertindak
(dalam bentuk kelakukan serta benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan
yang dihadapi.
4.
Bahasa, sebagai sistem perlambang yang dengan secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur
bunyi ucapan manusia serta digunakan sebagai sarana untuk dapat berinteraksi
antarmanusia.
C. Dari 4 unsur
identitas nasional di atas, dapat kita dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian
antara lain :
1.
Identitas Fundamental, pancasila
ialah sebagai falsafat bangsa, dasar negara serta ideologi negara.
2.
Identitas Instrumental, adalah isi
UUD 1945 serta tata perundang-undangannya. Dalam Identitas instrumental ini, bahasa yang digunakan ialah bahasa
Indonesia, bendera negara Indonesia adalah merah putih, lambang negara
Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika., lagu
kebangsaan Indonesia yakni Indonesia Raya.
3.
Identitas Alamiah, meliputi
negara kepulauan serta pluralisme didalam suku, budaya, bahasa serta agama dan
juga kepercayaan.
(327 Kata)
BAB III. INTEGRITAS NASIONAL
A. Pengertian
Menurut ICCE,
integrasi nasional dapat diartikan penyatuan bagian-bagian yang berbeda dari
satu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang utuh, atau memadukan
masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa.
Menurut Paul
B.Horton, integrasi yaitu proses pengembangan masyarakat yang mana
segenap kelompok ras dan etnik mampu berperan secara bersama-sama dalam kehidupan
budaya dan ekonomi. Oleh karena integrasi suatu yang diharapkan dalam kehidupan
masyarakat, maka harus tetap dijaga kelangsungannya.Integrasi nasional identik
dengan integrasi bangsa yang berarti suatu prosespenyatuan atau perubahan
berbagai aspek sosial budaya kedalam suatu wilayah dan pembentukan nasional
atau bangsa.
B. Macam Integrasi
Proses
integrasi tidak terjadi begitu saja, tetapi merupakan suatu proses yang
panjangdalam waktu yang cukup lama, dan berikut ini macam-macam integrasi
1.
Integrasi Kebudayaan.
Integrasi
kebudayaan adalah penyusaian diantara unsur-unsur kebudayaan yang saling
berbeda sehingga mencapai keserasian fungsi dalam kehidupan bermasyarakat.
2.
Integrasi Sosial
Integrasi
sosial merupakan penyusaian diantara unsur-unsur yang saling berbeda dalam
kehidupan sosial sehingga menghasilkan suatu pola kehidupan yang serasi
bagi masyarakat tersebut.
3.
Integrasi Nasional
Integrasi nasional
adalah proses penyusaian diantara unsur-unsur yang saling berbeda dalam
kehidupan dimasyarakat secara nasional sehingga menghasilkan suatupola
kehidupan yang serasi fungsinya bagi masyarakat tersebut.
C. Faktor Pendorong Integrasi Nasional
1.
Faktor sejarah yang menimbulkan rasa
senasib sepenanggungan.
2.
Keinginan untuk bersatu dikalangan
bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam sumpah pemuda tanggal 28 oktober
1928.
3.
Rasa cinta tanah air dikalangan
bangsa Indonesia sebagaimana dibuktikan perjuangan merebut, menegakkan dan
mengisi kemerdekaan.
4.
Rasa rela berkorban untuk
kepentingan bangsa dan negara, sebagaimana dibuktikan oleh banyak pahlawan yang
gugur demi memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia.
5.
Adanya simbol kenegaraan dalam
bentuk Garuda Pancasila
6.
Pengembangan budaya gotong royong
yang merupakan ciri khas kepribadian bangsa Indonesia secara turun temurun.
D. Faktor
Penghambat Integrasi Nasional
1.
Masyarakat Indonesia yang beraneka
ragam dalam faktor-faktor kesukubangsaan dengan masing-masing kebudayaan
daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut, ras dan sebagainya.
2.
Wilayah negara yang begitu luas,
terdiri atas ribuan pulau yang dikelilingi oleh lautan luas.
3.
Besarnya kemungkinan ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan yang merongrong keutuhan, kesatuan dan
persatun bangsa, baik yang berasal dari dalam maupun dari
luar negri.
4.
Masih besarnya ketimpangan dan tidak
meratanya pembangunan dan hasil-hasil pembangunan yang menimbulkan rasa tidak
puas.
5.
Adanya paham etnosentrime diantara
beberapa suku bangsa yang menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan
menganggap rendah budaya suku bangsa lain.
6.
Lemahnya nilai-nilai budaya bangsa,
akibat kuatnya pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian
bangsa, baik melewati kontak lansung maupun tidak lansung.
(404 Kata)
BAB IV. Konstitusi
A. Pengertian
Adalah hukum dasar
yang berisi tentang aturan mengenai hal-hal mendasar dalam kehidupan berbangsa
dan bernegera. Menurut Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada
UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan
politis. Menurut L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis
maupun peraturan tak tertulis.
B. Tujuan Konstitusi
1.
Membatasi kekuasaan penguasa agar
tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa,
konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa
akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
2.
Melindungi HAM maksudnya setiap
penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan
hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3.
Pedoman penyelenggaraan negara
maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan
kokoh.
C. Nilai
Konstitusi
1.
Nilai normatif adalah suatu
konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu
tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam
masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan
konsekuen.
2.
Nilai nominal adalah suatu
konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan
itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal –
pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3.
Nilai semantik adalah suatu
konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam
memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk
melaksanakan kekuasaan politik.
D. Unsur Konstitusi
Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu
-
Jaminan terhadap Ham dan warga
negara.
-
Susunan ketatanegaraan yang bersifat
fundamental.
-
Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang
-
Organisasi negara.
-
HAM.
-
Prosedur penyelesaian masalah
pelanggaran hukum.
-
Cara perubahan konstitusi.
E. Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
1.
UUD
1945 hasil Proklamasi
2.
Konstitusi
RIS 1949
3.
UUD
S 1950
4.
UUD
1945 hasil Dekrit Presiden 1959
5.
UUD
1945 hasil Amandemen (sekarang) (312 Kata)
BAB V. HAM DAN KAM
A. Pengertian
Menurut UU No 39/1999,
HAM adalah seperangkar hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, sedangkan Kewajiban dasar
manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak
memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
B. HAM Individual yang bersifat Mutlak
1.
Hak
untuk hidup.
2.
Hak
berkeluarga.
3.
Hak
memperoleh keadilan.
4.
Hak
atas kebebasan pribadi.
5.
Hak atas rasa aman.
6.
Hak atas kesejahteraan.
7.
Hak turut serta dalam pemerintahan.
8.
Hak wanita.
9.
Hak anak.
C. Dasar Hukum HAM
Pengaturan HAM dalam
ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat dalam perundang-undangan yang
dijadikan acuan normatif dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Empat hukum
tertulis yang menyatakan tentang HAM.
1. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. TAP MPR
3. UU
4. Peraturan
pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Kepres, dan
lain-lain.
D. Dalam UUD 1945
1.
Hak atas persamaan keududukan dalam hukum dan pemerintahan,
Pasal 27 Ayat 1
2.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak, Pasal 27 Ayat 2
3.
Hak berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 28
4.
Hak memeluk dan beribadah sesuai
dengan ajaran agama, Pasal 29 Ayat 2
5.
Hak dalam usaha pembelaan negara,
Pasal 30
6.
Hak mendapat pengajaran, Pasal 31
7.
Hak menikmati dan mengembangkan
kebudayaan nasional dan daerah, Pasal 32
8.
Hak di bidang perekonomian, Pasal 33
9.
Hak fakir miskin dan anak terlantar
dipelihara oleh negara, Pasal 34.
(263 Kata)
Comments
Post a Comment