Mengidentifikasi
jenis-jenis bank (dilihat dari fungsi kepemilikan, status, cara menentukan
harga) mengidentifikasi jenis-jenis kantor bank (pusat, cabang penuh, cabang
pembantu, dan kantor kas).
Ø Jenis- Jenis Bank
(Dilihat dari fungsi kepemilikan, status, cara menentukan harga)
Dalam
praktiknya, di Indonesia terdapat beberapa jenis perbankan. Menurut
Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, perbankan di Indonesia dalam
melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip
kehati-hatian, sehingga fungsi utama perbankan di Indonesia adalah sebagai
penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Adapun jenis perbankan dewasa ini
dapat ditinjau dari beberapa segi, yaitu segi fungsi, kepemilikan, status, dan
cara menentukan harga.
a. Dilihat dari Segi Fungsi
Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 10
Tahun 1998, jenis bank menurut fungsinya adalah sebagai berikut.
1) Bank
umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2) Bank
Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b. Dilihat dari Segi Kepemilikan
Jenis bank berdasarkan
kepemilikannya dapat dibedakan sebagai berikut.
1.
Bank milik pemerintah
Bank milik pemerintah merupakan bank
yang akte pendiriannya maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh
pemerintah, sehingga keuntungannya dimiliki oleh pemerintah pula. Contoh bank
milik pemerintah adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat
Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Contoh bank milik pemerintah
daerah antara lain Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank DIY,
Bank Riau, Bank Sulawesi Selatan, dan Bank Nusa Tenggara Barat.
2.
Bank milik swasta nasional
Bank milik swasta nasional merupakan
bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional,
sehingga keuntungannya menjadi milik swasta pula. Contoh bank milik swasta
nasional antara lain Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Mega, Bank Danamon,
Bank Bumi Putra, Bank Internasional Indonesia, Bank Niaga, dan Bank Universal.
3.
Bank milik koperasi
Bank milik koperasi merupakan bank
yang kepemilikan saham-sahamnya oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
Contoh bank milik koperasi adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
4.
Bank milik asing
Bank milik asing merupakan cabang
dari bank yang ada di luar negeri, atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak
asing (luar negeri). Contoh bank milik asing antara lain ABN AMRO Bank,
American Express Bank, Bank of America, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank,
Hongkong Bank, dan Deutsche Bank.
5.
Bank milik campuran
Bank milik campuran merupakan bank
yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional dan secara
mayoritas sahamnya dipegang oleh warga Negara Indonesia. Contoh bank campuran
adalah Bank Finconesia, Bank Merincorp, Bank PDFCI, Bank Sakura Swadarma, Ing
Bank, Inter Pacifik Bank, dan Mitsubishi Buana Bank.
c. Dilihat dari Segi Status
Jenis bank dilihat dari segi status
adalah sebagai berikut.
1.
Bank devisa
Bank
devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau
yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer
ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque, dan pembayaran L/C.
Persyaratan untuk menjadi bank devisa ditentukan oleh Bank Indonesia.
2.
Bank nondevisa
Bank
nondevisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi
sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi yang
berhubungan dengan luar negeri.
d. Dilihat dari Segi Cara Menentukan
Harga
Berdasarkan
cara menentukan harga, bank dapat dibedakan dalam dua jenis.
1)
Bank yang berdasarkan prinsip
konvensional (Barat) Hampir semua bank yang ada di Indonesia berdasarkan
prinsip kerja konvensional. Bank konvensional mendapatkan keuntungan dengan
cara menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk simpanan seperti giro, tabungan
maupun deposito. Harga untuk pinjaman (kredit) juga ditentukan berdasarkan
tingkat suku bunga. Sedangkan penetapan keuntungan untuk jasa bank lainnya
ditetapkan biaya dalam nominal atau persentase tertentu.
2)
Bank yang berdasarkan prinsip
syariah (Islam) Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah
terletak pada landasan falsafah yang dianut. Bank syariah tidak melaksanakan
sistem bunga, sedangkan bank konvensional dengan sistem bunga. Bagi bank
syariah penentuan harga atau pencarian keuntungan didasarkan pada prinsip bagi
hasil.
*Diambil dari berbagai sumber*
Comments
Post a Comment