^Bank Syariah^
1. Pengertian Bank Islam
(Bank Syariah)
Dalam
undang-undang nomor 10 tahun 1998 pasal 1 pengertian bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada
masyarakat dalam bentuk kredit atau dengan bentuk’’ lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Istilah
lain yang digunakan untuk sebutan bank islam adalah syariah, menurut Ensiklopedi
islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan
jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoprasiannya
disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah islam.
Didalam
oprasionalisasinya bank islam harus mengikuti atau berpedoman kepada
praktek-praktek usaha yang dilakukan di zaman Rasulullah Saw, bentuk-brntuk
usaha yang telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh Rasul atau
bentuk-bentuk usaha baru sebagai hasil ijtihad para ulama yang tidak menyimpang
dari Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Sedangkan menurut Drs. H. Karnaen Perwata Atmadja pengertian bank islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam yang tata cara opresionalnya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Sedangkan menurut Drs. H. Karnaen Perwata Atmadja pengertian bank islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam yang tata cara opresionalnya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadist.
2. Sejarah
Berdirinya Bank Islam (Bank Syariah)
Pada
Zaman pra-Islam sebenarnya sudah ada bentuk-bentuk perdagangan yang sekarang
dikembangkan dalam bisnis modern. Bentuk-bentuk itu misalnya al-Musyarokah,
at-takaful, kredit kepemilikan barang dan pinjaman dengan tambahan bunga.
Bentuk” perdagangan tersebut telah berkembang dijazirah arab khususnya berpusat dikota Makkah, Jeddah, dan Madinah. Jazirah yang berada dijalur perdagangan Asia, Afrika, Eropa kemungkinan besar telah dipengaruhi oleh bentuk-bentuk ekonomi mesir purba, yunani kuno dan romawi 2500 tahun SM telah mengenal sistem perbankan. Kemudian di Babilonia yang telah menjadi wilayah Irak juga telah mengenal sistem perbankan hampir dari 2000 tahun SM.
Sikap umat terhadap larangan riba pada waktu itu sangat penuh. Ternyata kepatuhan umat terhadap larangan riba ini diarahkan kepada kegiatan-kegiatan ekonomi yang tidak terlarang, dan terbukti mampu mengantarkan umat islam kepada masa kejayaannya mulai sekitar tahun 633 masehi hingga ratusan tahun kemudian.
Bentuk” perdagangan tersebut telah berkembang dijazirah arab khususnya berpusat dikota Makkah, Jeddah, dan Madinah. Jazirah yang berada dijalur perdagangan Asia, Afrika, Eropa kemungkinan besar telah dipengaruhi oleh bentuk-bentuk ekonomi mesir purba, yunani kuno dan romawi 2500 tahun SM telah mengenal sistem perbankan. Kemudian di Babilonia yang telah menjadi wilayah Irak juga telah mengenal sistem perbankan hampir dari 2000 tahun SM.
Sikap umat terhadap larangan riba pada waktu itu sangat penuh. Ternyata kepatuhan umat terhadap larangan riba ini diarahkan kepada kegiatan-kegiatan ekonomi yang tidak terlarang, dan terbukti mampu mengantarkan umat islam kepada masa kejayaannya mulai sekitar tahun 633 masehi hingga ratusan tahun kemudian.
Pada
masa Rasuullah secara umum bank adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi
utama yang menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan memberikan jasa
pengeriman uang. Didalam sejarah perekonomian umat islam pembiayaan yang
dilakukan dengan akad yang sesuai syariah elah menjadi bagian dari tradisi umat
Islam sejak zaman Rasulullah. Praktek-praktek seperti ini : menerima penitipan
harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan keperluan bisnis, serta
melakukan pengiriman uang telah lazim dilaksanakan sejak zaman Rasulullah.3
Secara
kolekif gagasan berdirinya bank islam ditingkat internasional muncul dalam
konferensi negara-negara islam se- Dunia, di Kualalumpur Malaysia pada tanggal
21-27 april 1969 yang diikuti 19 Negara peserta termasuk Indonesia. Konferensi
tersebut memutuskan beberapa hal yaitu :
• Tiap keuntungan haruslah tunduk kepada hukum untung dan rugi jika tidak dia termasuk riba dan riba itu sedikit atau banyak hukumnya haram.
• Diusulkan supaya bank islam yang bersih dari sistem riba dalam jangka waktu secepat mungkin.
• Sementara menunggu berdirinya bank Islam, bank-bank yang menerapkan bunga diperbolehkan beroperasi namun jika benar-benar dalam keadaan darurat.
Oleh karena bunga secara hukum fiqih dikatagorikan riba yang berarti haram, disejumlah Negara Islam dan berpenduduk mayoritas islam mulai berfikir untuk mmendirikan lembaga bank alternatif non ribawi. Usaha modern pertama untuk mendirikan bank pertama yang tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malaysia pada pertengahan tahun 1940-an, eksperimen lain yang dilakukan di Pakistan pada akhir tahun 1950-an dimana suatu lembaga perkreditan tanpa bunga didirikan dipedesaan Negara itu.
Namun pendirian bank syariah yang paling sukses dan inovatif dimasa modern ini dilakukan di Mesir pada tahun 1963 dengan berdirinya Mitt Ghamr Local Saving Bank.
Di
Indonesia, bank syariah pertama baru lahir tahun 1991 dan beroperasi secara
resmi tahun 1992. Padahal, pemikiran mengenai hal ini sudah terjadi sejak
dasawarsa 1970-an. Menurut Dawam Raharjo, saat memberikan Kata Pengantar buku
Bank Islam Analisa Fiqih dan Keuangan penghalangnya adalah faktor politik,
yaitu bahwa pendirian bank Islam dianggap sebagai bagian dari cita-cita
mendirikan Negara Islam.
Namun,
sejak 2000-an, setelah terbukti keunggulan bank syariah (bank Islam)
dibandingkan bank konvensional antara lain, Bank Muamalat tidak memerlukan
suntikan dana, ketika bank-bank konvensional menjerit minta Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia (BLBI) ratusan triliunan akibat negatif spread bank-bank syariah
pun bermunculan di Indonesia.
3.
PRODUK
BANK SYARIAH
Produk
perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu: (I) Produk Penyaluran
Dana, (II) Produk Penghimpunan Dana, dan (III) Produk yang berkaitan dengan
jasa yang diberikan perbankan kepada nasabahnya.
1.
Penyaluran Dana
Dalam
menyalurkan dana pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah
terbagi ke dalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya
yaitu:
Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki
barang dilakukan dengan prinsip jual beli.
Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan
jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
Transaksi pembiayaan untuk usaha kerjasama yang
ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi
hasil.
1.1.
Prinsip Jual Beli (Ba’i)
Prinsip
jual-beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang
atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan di
depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.
a.
Pembiayaan Murabahah
Murabahah
bi tsaman ajil atau lebih dikenal sebagai murabahah.
Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan) adalah transaksi
jual-beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai
penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank
dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan
jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual-beli dan jika
telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah
lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil).
Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad sedangkan pembayaran
dilakukan secara tangguh.
b. Salam
Salam
adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada.
Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan
tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual.
Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi ini
kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan
secara pasti.
Ketentuan umum Salam:
-
Pembelian hasil produksi harus diketahui
spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya.
Misalnya jual beli 100 kg mangga harum manis kualitas “A” dengan harga Rp5000 /
kg, akan diserahkan pada panen dua bulan mendatang.
-
Apabila hasil produksi yang diterima cacat
atau tidak sesuai dengan akad maka nasabah (produsen) harus bertanggung jawab
dengan cara antara lain mengembalikan dana yang telah diterimanya atau
mengganti barang yang sesuai dengan pesanan.
-
Mengingat bank tidak menjadikan barang yang
dibeli atau dipesannya sebagai persediaan (inventory), maka
dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada pihak ketiga
(pembeli kedua) seperti bulog, pedagang pasar induk atau rekanan. Mekanisme
seperti ini disebut dengan paralel salam.
c. Istishna
Produk
istishna menyerupai produk salam, namun dalam istishna
pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin)
pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada
pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
Ketentuan umum:
Spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jenis,
macam ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan
dalam akad istishna dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad. Jika
terjadi perubahan dari kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah
akad ditandatangani, maka seluruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.
1.2.
Prinsip Sewa (Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahaan
manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual
beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli
objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah
jasa.
Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang
yang disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah
muntahhiyah bittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan).
Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
1.3.
Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Produk pembiayaan syariah yang didasarkan prinsip bagi
hasil adalah:
a.
Musyarakah
Bentuk
umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau syarikah
atau serikat atau kongsi). Transaksi musyarakah dilandasi adanya
keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai asset yang
mereka miliki secara bersama-sama. Termasuk dalam golongan musyarakah
adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka
secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud
maupun tidak berwujud.
Ketentuan umum:
-
Semua modal disatukan untuk
dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap
pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang
dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan
proyek musyarakah tidak boleh melakukan tindakan seperti:
-
Menggabungkan dana proyek dengan harta
pribadi.
-
Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak
lain tanpa ijin pemilik modal lainnya.
-
Memberi pinjaman kepada pihak lain.
-
Setiap pemilik modal dapat mengalihkan
penyertaan atau digantikan oleh pihak lain.
-
Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri
kerjasama apabila:
¥ Menarik diri dari perserikatan
¥ Meninggal dunia,
¥ Menjadi tidak cakap hukum
-
Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek
dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai
kesepakatan sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal.
-
Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan
dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama
bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
b. Mudharabah
Secara
spesifik terdapat bentuk musyarakah yang popular dalam produk perbankan
syariah yaitu mudharabah. Mudharabah adalah bentuk kerjasama
antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul maal)
mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu
perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan
kontribusi 100% modal dari shahibul maal dan keahlian dari mudharib.
Ketentuan umum
-
Jumlah modal yang
diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal; harus diserahkan tunai, dapat
berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya
dalam satuan uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap, harus jelas
tahapannya dan disepakati bersama.
-
Hasil dan pengelolaan modal pembiayaan mudharabah
dapat diperhitungkan dengan dua cara:
¥ (Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue
sharing)
¥ (Perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing)
-
Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan
dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank selaku pemilik
modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan
pihak nasabah, seperti penyeleweng-an, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
-
Bank berhak melakukan pengawasan terhadap
pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah
cidera janji dengan sengaja misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menunda
pembayaran kewajiban, dapat dikenakan sanksi administrasi.
Mudharabah
Muqayyadah
Karakteristik
mudharabah muqayadah pada dasarnya sama dengan persyaratan di atas.
Perbedaannya adalah terletak pada adanya pembatasan penggunaan modal sesuai
dengan permintaan pemilik modal.
1.4.
Akad Pelengkap
Untuk
mempermudah pelaksanaan pembiayaan, biasanya diperlukan juga akad pelengkap.
Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan
untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan untuk
mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta
pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya
pengganti biaya ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.
a. Hiwalah
(Alih Utang-Piutang)
Hiwalah
adalah transaksi mengalihkan utang piutang. Dalam praktek perbankan syariah
fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan
modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas
jasa pemindahan piutang. Untuk mengantisipasi resiko kerugian yang akan timbul,
bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berutang dan kebenaran
transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang berutang
b. Rahn
(Gadai)
Tujuan
akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada
bank dalam memberikan pembiayaan.
-
Barang yang digadaikan wajib memenuhi
kriteria :
-
Milik nasabah sendiri.
-
Jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan
berdasarkan nilai riil pasar.
Dapat
dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank. Atas izin bank, nasabah
dapat menggunakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai
dan merusak barang yang digadaikan. Apabila barang yang digadaikan rusak atau
cacat, maka nasabah harus bertanggungjawab.
c. Qardh
Qardh
adalah pinjaman uang. Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam
empat hal, yaitu :
-
Sebagai pinjaman talangan haji, dimana
nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat
penyetoran. Biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatannya
ke haji.
-
Sebagai pinjaman tunai (cash advanced)
dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk
menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikannya
sesuai waktu yang ditentukan.
-
Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil,
dimana menurut perhitungan bank akan memberatkan si pengusaha bila diberikan
pembiayaan dengan skema jual beli, ijarah, atau bagi hasil.
-
Sebagai pinjaman kepada pengurus bank,
dimana bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan
pengurus bank. Pengurus bank akan mengembalikannya secara cicilan melalui
pemotongan gajinya.
d. Wakalah
(Perwakilan)
Wakalah dalam aplikasi perbankan
terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya
melakukan pekerjaan jasa tertentu.
e. Kafalah
(Garansi Bank)
Garansi bank dapat diberikan dengan tujuan untuk
menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mempersyaratkan
nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn.
Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi ah. Bank
mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.
2.
Produk Penghimpunan Dana
Penghimpunan
dana di bank syariah dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip
operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah
prinsip wadi ah dan mudharabah.
2.1.
Prinsip Wadiah
Prinsip
Wadi’ah yang diterapkan adalah wadi ah yad dhamanah yang
diterapkan pada produk rekening giro. Wadi’ah dhamanah berbeda
dengan wadi’ah amanah. Dalam wadi’ah amanah,
pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi.
Sedangkan dalam hal wadi’ah dhamanah, pihak yang dititipi (bank)
bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan
harta titipan tersebut.
Ketentuan umum dari produk ini adalah:
-
Keuntungan atau kerugian dari penyaluran
dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak
dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan
bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat
namun tidak boleh diperjanjikan di muka.
-
Bank harus membuat akad pembukaan rekening
yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain
yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Khusus bagi
pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan debit
card.
-
Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat
mengenakan pengganti biaya administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang
benar-benar terjadi.
-
Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan
dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak bertentangan
dengan prinsip syariah.
2.2.
Prinsip Mudharabah
Dalam
mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak
sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib
(pengelola). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan pembiayaan murabahah
atau ijarah. Prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk
tabungan berjangka dan deposito berjangka.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan pihak penyimpan
dana, prinsip mudharabah terbagi tiga yaitu:
a. Mudharabah
mutlaqah
Penerapan
mudharabah mutlaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga
terdapat dua jenis penghimpunan dana yaitu: tabungan mudharabah dan
deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi
bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.
Ketentuan umum dalam produk ini adalah:
-
Bank wajib memberitahukan kepada pemilik
dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan atau pembagian
keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila
telah tercapai kesepakatan; maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
-
Untuk tabungan mudharabah, bank dapat
memberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpanan, serta kartu ATM dan atau
alat penarikan lainnya kepada penabung. Untuk deposito mudharabah, bank wajib
memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
-
Tabungan mudharabah dapat diambil setiap
saat oleh penabung sesuai dengan perjanjian yang disepakati, namun tidak
diperkenankan mengalami saldo negatif.
-
Deposito mudharabah hanya dapat dicairkan
sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Deposito yang diperpanjang,
setelah jatuh tempo akan diperlakukan sama seperti deposito baru, tetapi bila
pada akad sudah dicantumkan perpanjangan otomatis maka tidak perlu dibuat akad
baru.
-
Ketentuan-ketentuan yang lain yang berkaitan
dengan tabungan dan deposito tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah.
b. Mudharabah
Muqayyadah on Balance Sheet
Jenis mudharabah
ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) dimana pemilik
dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank.
Misalnya disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, atau disyaratkan digunakan
dengan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu.
Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut
:
-
Pemilik dana wajib menetapkan syarat
tertentu yang harus diikuti oleh bank wajib membuat akad yang mengatur
persyaratan penyaluran dana simpanan khusus.
-
Bank wajib memberitahukan kepada pemilik
dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan atau
pembagian keuntungan secara resiko yang dapat
ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal
tersebut harus dicantumkan dalam akad.
-
Sebagai tanda bukti simpanan bank
menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening
lainnya.
-
Untuk deposito mudharabah, bank wajib
memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
c. Mudharabah
Muqayyadah off Balance Sheet
Jenis mudharabah
ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana
usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan
antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan
syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari kegiatan
usaha yang akan dibiayai dan pelaksana usahanya.
Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut
:
-
Sebagai tanda bukti simpanan bank
menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening
lainnya. Simpanan khusus dicatat pada pos tersendiri dalam rekening
administratif.
-
Dana simpanan khusus harus disalurkan secara
langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.
-
Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan
kedua pihak. Sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana usaha berlaku nisbah
bagi hasil
2.3.
Akad Pelengkap
Untuk
mempermudah pelaksanaan penghimpunan dana, biasanya diperlukan juga akad
pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun
ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan
untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta
pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya
pengganti biaya ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.
Wakalah (Perwakilan)
Wakalah dalam aplikasi perbankan
terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya
melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti inkaso dan transfer uang.
3. Jasa Perbankan
Bank
syariah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan
mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara
lain berupa :
3.1.
Sharf (Jual Beli Valuta Asing)
Pada
prinsipnya jual-beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata
uang yang tidak sejenis ini, penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang
sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
3.2.
ljarah (Sewa)
Jenis
kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan
jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Bank dapat imbalan sewa
dari jasa tersebut.
*) Tulisan ini bagian dari bahan “Buku Saku
Perbankan Syariah” yang diterbitkan oleh Pusat Komunikasi Ekonomi
Syariah (PKES) dan dibagikan gratis ke masyarakat.
*Diambil dari berbagai sumber*
Comments
Post a Comment