BANK INDONESIA
1.
Pengertian
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik
Indonesia dan merupakan badan hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan
perbuatan hukum. Bank
Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu
oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat
atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Gubernur Bank Indonesia saat ini
ialah Darmin Nasution, kelahiran 21 Desember 1948 di Tapanuli. Masa jabatan
Beliau sebagai Gubernur Bank Indonesia yaitu untuk tahun 2009 – 2014 yang berdasarkan Keputusan Presiden RI
No.57/P Tahun 2009, tertanggal 17 Juli 2009 dan diambil dilantik pada tanggal
27 Juli 2009. Beliau mendapatkan gelar Doktor Ekonomi dari Universitas Paris,
Sorbonne, Perancis. Beberapa pengalaman kerja Beliau diantaranya pernah
menjabat sebagai Direktur Jendral Lembaga Keuangan pada tahun 2000-2005,
setelah itu menjabat sebagai Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan sampai dengan
tahun 2006, kemudian menjabat sebagai Direktur Jendral Pajak.
2.
Tujuan dan Tugas
Bank Indonesia
Bank Indonesia memiliki Tujuan
yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah
tersebut mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang
dan jasa, dan kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sedangkan
aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang
negara lain. Untuk mencapai tujuan
tersebut, Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan,
konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum Pemerintah di
bidang perekonomian. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia memiliki
tiga tugas yang dikenal sebagai Tiga Pilar Bank Indonesia, diantaranya seperti
yang telah saya kemukakan sebelumya yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan
mengawasi Bank. Karena hal-hal tersebut memiliki keterkaitan, maka harus
dilakukan secara saling mendukung agar tercapai tujuan Bank Indonesia secara
efektif dan efisien.
·
Kebijakan
Moneter
Kebijakan
moneter merupakan salah satu upaya Bank Indonesia dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut pengertiannya, kebijakan moneter adalah kebijakan dari otoritas moneter
yaitu Bank Sentral atau Bank Indonesia dalam bentuk pengendalian agregat
moneter seperti uang beredar, uang primer, atau kredit perbankan untuk mencapai perkembangan kegiatan
perekonomian yang diinginkan.
Kebijakan
ini pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai
keseimbangan internal yaitu pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga,
dan pemerataan pembangunan serta keseimbangan eksternal yaitu keseimbangan
neraca pembayaran serta tercapainya tujuan ekonomi makro yaitu menjaga
stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga
serta neraca pembayaran internasional yang seimbang.
Bank Indonesia memiliki upaya
pengendalian moneter diantaranya :
1. Operasi Pasar Terbuka (OPT)
Merupakan salah satu instrument
moneter Bank Indonesia yang digunakan untuk mengendalikan jumlah uang Rupiah
yang beredar. Mekanisme pengendalian uang primer melalui operasi pasar terbuka
ini dapat dilakukan melalui penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI),
pembelian surat berharga, ataupun intervensi di pasar valuta asing.
2. Penetapan Tingkat Diskonto
Penetapan
tingkat diskonto merupakan upaya pengendalian moneter berikutnya yang digunakan
oleh Bank Indonesia dalam operasi pasar terbuka dan juga dalam menjalankan
fungsi
lender of the last resort.
3. Penetapan Cadangan Wajib Minimum / Giro Wajib Minimum (GWM)
Merupakan kebijakan dalam
menetapkan sejumlah aktiva lancar yang harus dicadangkan oleh setiap bank.
Besarnya cadangan wajib minimum yang dikenakan pada setiap bank ditentukan oleh
presentase dari kewajiban segeranya. Berdasarkan peraturan Bank Indonesia tahun
2010, setiap Bank di Indonesia wajib memenuhi cadangan wajib minimum dalam
rupiah yang terdiri dari GWM Primer sebesar 8% dari dana pihak ketiga dalam
rupiah, GWM Sekunder dalam rupiah sebesar 2,5% dari dana pihak ketiga dalam
rupiah, GWM LDR (Loan to Deposit Ratio) dalam rupiah sebesar perhitungan antara
Parameter Disinsentif Bawah atau Parameter Disinsentif Atas dengan selisih
antara LDR Bank dan LDR target dengan memperhatikan selisih antara KPMM Bank
dan KPMM Insentif.
4. Peran sebagai Lender of the Last Resort
Upaya
pengendalian moneter berikutnya yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah
dengan berperan sebagai lender of the last resort yaitu memberikan kredit atau
pembiayaan kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek
(maksimal 90 hari).
5. Kebijakan Nilai Tukar
Kebijakan nilai atau kurs memiliki peran penting dalam rangka
tercapainya stabilitas moneter. Nilai tukar yang stabil diperlukan untuk
terciptanya iklim yang kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia usaha.
6. Pengelolaan Cadangan Devisa
Cadangan
devisa ini dikelola Bank Indonesia agar mencapai jumlah yang cukup untuk
melaksanakan kebijakan moneter agar dapat mencapai tujuan likuiditas dan
keamanan. Cadangan devisa yang dikelola Bank Indonesia antara lain terdiri dari
emas moneter, cadangan di IMF, cadangan dalam valuta asing, hak atas devisa
yang setiap waktu dapat ditarik dari suatu badan keuangan internasional, dan
tagihan lainnya.
·
Kebijakan
Sistem Pembayaran Nasional
Kebijakan
sistem pembayaran nasional merupakan tugas ke dua dari tiga pilar Bank
Indonesia. Kebijakan ini memberikan tugas kepada Bank Indonesia untuk mengatur
dan menjaga sistem pembayaran nasional, baik tunai maupun non tunai. Dalam hal
sistem pembayaran tunai, Bank Indonesia memiliki wewenang penuh untuk
mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan
memusnahkan uang dari peredaran. Sedangan dalam hal sistem pembayaran non
tunai, Bank Indonesia menyediakan layanan pembayaran menggunakan elektronik
melalui sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan juga
berwenang melaksanakan serta memberi izin kepada instansi tertentu dalam hal
ini Bank, untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran seperti sistem transfer
dan kliring maupun sistem pembayaran lainnya. Sedikit penjelasan mengenai
kliring , kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE)
antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta
yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Bank Indonesia juga
melakukan pengawasan atas penyelenggaraan sistem pembayaran di Indonesia dengan
mewajibkan para penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan
kegiatannya. Untuk mengurangi resiko pembayaran antar bank dan meningkatkan
efisiensi layanan sistem pembayaran, Bank Indonesia telah menyiapkan blue print
Sistem Pembayaran Nasional yang direalisasikan dalam bentuk
kebijakan-kebijakan.
·
Kebijakan
dalam Pengaturan dan Pengawasan Bank
Kebijakan mengenai
perbankan ini merupakan tugas terakhir dari tiga pilar Bank Indonesia.
Kebijakan ini memuat wewenang dari Bank Indonesia untuk menetapkan peraturan,
mengeluarkan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu
dari bank, melaksanakan fungsi pengawasan, serta mengenakan sanksi terhadap
bank. Bank Indonesia melakukan fungsi pengawasan melalui pemeriksaan berkala
dan sewaktu-waktu, serta dengan analisis laporan yang disampaikan oleh
masing-masing bank. Bank Indonesia memiliki arah kebijakan dalam mengembangkan
industri perbankan di masa depan yang dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem
perbankan yang sehat, kuat, dan efisien untuk menciptakan kestabilan sistem
keuangan agar dapat memajukan pertumbuhan ekonomi nasional.
3.
Kedudukan Bank Indonesia
Dilhat dari
sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, BI memiliki kedudukan sebagai lembaga
negara independen yang berada di luar pemerintahan. Walaupun kedudukan BI
berada diluar pemerintahan, BI tetap mempunyai hubungan kerja dan koordinasi
yang baik dengan lembaga-lembaga pemerintahan. Sisi positif dari status
kedudukan tersebut ialah agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai
Otoritas Moneter secara lebih efektif dan efisien.
hubungannya
dengan Presiden dan DPR, BI setiap awal tahun anggaran menyampaikan Dalam informasi
tertulis mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana kebijakan
moneter yang akan datang. Khusus kepada DPR, pelaksanaan tugas dan wewenang
setiap triwulan dan sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR. Selain itu, BI
menyampaikan rencana dan realiasasi anggaran tahunan kepada Pemerintah dan DPR.
Dalam hubungannya dengan BPK, BI wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan
kepada BPK.
·
Hubungan
BI dengan Pemerintah : Hubungan Keuangan
Hubungan
Bank Indonesia dengan Pemerintah diantaranya ialah hubungan keuangan serta
independensi dan interdependensi. Dalam hubungan keuangan dengan Pemerintah,
Bank Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan surat-surat hutang negara
untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa
diperbolehkan membeli sendiri surat-surat hutang negara tersebut. Bank
Indonesia juga bertindak sebagai kasir Pemerintah yang menatausahakan rekening
Pemerintah di Bank Indonesia, dan menerima pinjaman luar negeri. Pinjaman luar
negeri diterima karena sesuai dengan peraturan lama, bahwa Bank Indonesia tidak
dapat lagi memberikan kredit kepada Pemerintah dalam mengatasi defisit. Hal ini
dilakukan agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia benar-benar terfokus dan
efektivitas pengendalian moneter tidak terganggu.
Jika
dilihat dari hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah dalam Independensi dan
Interdependensi, hal ini seperti koordinasi di antara Bank Indonesia dan
Pemerintah yang diperlukan pada sidang kabinet dalam membahas masalah ekonomi,
perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas-tugas Bank Indonesia seperti
mengenai rancangan APBN serta kebijakan-kebijakan lainnya. Hubungan
independensi dan interdependensi juga seperti kehadiran Pemerintah dalam Rapat
Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan hak bicara tetapi tanpa hak suara.
·
Kerjasama
BI dengan Lembaga Lain
Bank
Indonesia juga memiliki kerjasama dengan lembaga lain seperti dengan Departemen Keuangan yaitu MoU tentang
Mekanisme Penetapan Sasaran, Pemantauan, dan Pengendalian Inflasi di Indonesia,
MoU tentang BI sebagai Process Agent di bidang pinjaman dan hibah luar negeri
Pemerintah, dan SKB tentang Penatausahaan Penerbitan Surat Utang Negara (SUN)
dalam rangka penyehatan perbankan. Kemudian kerjasama dengan Kejaksaan Agung
& Kepolisian Negara yaitu mengenai SKB tentang kerjasama penanganan tindak
pidana di bidang perbankan. Kerjasama dengan Kepolisian Negara RI dan Badan
Intelijen Negara yaitu MoU tentang
Pemberantasan uang palsu. Kerjasama dengan Menkokesra, Kementrian Koperasi dan
UKM yaitu MoU bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM. Kerjasama dengan
Perhimpunan Pedagang SUN (Himdasun) yaitu MoU tentang Penyusunan Master
Repurchase Agreement (MRA). Dan kerjasama mengenai keputusan bersama Menteri
Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tentang Koordinasi Pengelolaan Uang
Negara.
4.
Misi
, Visi , dan Nilai-Nilai strategis Bank Indonesia
Misi dari
Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui
pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan
untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan. Bank Indonesia
juga memiliki visi yaitu menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya
(kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai
strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil. Dan
jika dilihat dari nilai-nilai strategis Bank Indonesia dalam mencapai misi dan
visinya terdiri dari kompetensi,
integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kebersamaan.
Tugas Dasar-Dasar Perbankan
Oleh Kelompok 4
- Meliani
- Suryati
- Lina Tri Astuti
- Yayan Novita
- Fitriani
*Diambil dari berbagai sumber*
Salam,
Pembaca yang Budiman selalu tinggalkan Komentar. :)
Salam,
Meliani
[Instagram] : @melia_ni
test
ReplyDeleteNah gini dong buat artikelnya, niat banget hehe..
ReplyDeleteSetuju banget dengan adanya BI, financial service sekarang mempunyai peraturan yang lebih jelas. Singkatnya kita sebagai user atau pendana jadi lebih aman bertransaksi dan pakai layanan keuangan dari situ.. keep up the good work untuk penulis. Sebagai bahan referensi tambahan seputar dunia financial service boleh disimak ini :
> Prospek peer to peer lending
> Peer to peer lending yang aman
> Investasi yang aman dari inflasi
> Perbedaan peer to peer lending dengan payday loan
> Daftar investasi bodong
Semoga membantu untuk kemajuan literasi penulis juga ya!
Terima kasih
ReplyDeleteCENTRADIGIMEDIA
ReplyDeleteCara Mengelola Fanspage Facebook Agar Menghasilkan Uang
Mungkin banyak yang tidak tahu diantaranya bahwa fanspage facebook dapat dijadikan sebagai sarana menghasilkan keuntungan lewat internet. Oleh sebab itu kali ini saya akan membahas tentang cara mengelola fanspage facebook agar dapat menghasilkan uang.
OK langsung saja klik untuk selengkapnya..