A. Dasar Negara
Dasar negara, merupakan pedoman dalam mengatur
kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yg mencakup berbagai bidang
kehidupan.
Menurut Hans
Nawiasky, kelompok tingkatan norma dibedakan menjadi :
a. Staatsfundamental norm atau norma fundamental negara.
b. Staatsgrund gesetz atau
aturan dasar atau pokok negara.
c. Formellgesetz atau undang-undang.
d. Verodnung atau autonome satzung atau aturan pelaksanaan atau aturan otonom.
Dasar negara bangsa Indonesia, adalah Pancasila
yang
berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum (TAP. MPRS No.XX/MPRS/1966, jo. TAP. MPR No.V/MPR/1973, jo. TAP. MPR No. IX/MPR/ 1978). Penegasan kembali, tercantum dalam TAP. MPR No.XVIII/MPR/1998.
berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum (TAP. MPRS No.XX/MPRS/1966, jo. TAP. MPR No.V/MPR/1973, jo. TAP. MPR No. IX/MPR/ 1978). Penegasan kembali, tercantum dalam TAP. MPR No.XVIII/MPR/1998.
Pancasila memiliki sifat :
1. Mengandung semangat kekeluargaan dalam kebersamaan.
2. Memiliki semangat kerja sama dan gotong royong.
3. Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
Keterkaitan Pancasila (Dasar Negara) dan pasal dalam
Konstitusi negara :
a.
Sila Ketuhanan yang Maha Esa
Sila ini memiliki keterikatan dengan pasal 29 UUD 1945. Sila
pertama ini memberikan jaminan kemerdekaan bagi rakyat indonesia untuk memeluk
agamanya dan beribadat sesuai agamanya. Dengan jaminan ini, pemerintah dan alat
perlengkapan negara yang lain dapat mengatur urusan beragama penduduk.
Dalam bidang eksekutif, pemerintah membentuk Departemen
Agama untuk mengatur segala persoalan
agama di Indonesia. Pemerintah juga menetapkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang
perkawinan, sedangkan bidang yudikatif, pemerintah membentuk pengadilan agama.
b.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab
Dalam konstitusi, sila ini terdapat dalam pasal 34 yang
menjadi landasan konstitusional bagi berdirinya lembaga-lembaga sosial.
Pemerintah pun membentuk Departemen Sosial untuk menangani masalah yang
berkaitan dengan sila ini.
c.
Sila Persatuan Indonesia
Sila ini disebut sebagai asas kebangsaan yang dapat terlihat
dengan adanya UU Kewarnegaraan, penggunaan hukum nasional Indonesia, perilaku
mencintai dan membela tanah air dalam keadaan apapun.
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dalam konstitusi, sila ini terdapat dalam pasal 1 ayat 2.
Makna dari sila ini adalah agar setiap tindakan dari pemerintah harus
berdasarkan kemauan atau kehendak rakyat. Semua itu dalam pemerintah harus
dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui parlemen.
e.
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
Terdapat dalam pasal 33. Sila ini menjadi landasan
konstitusional bagi negara untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
Asal
mula Pancasila sebagai ideologi
1.
Asal Mula Langsung
a. Asal mula bahan (Kausa Materialis), Nilai-nilai Pancasila berasal dari
nilai-nilai adat istiadat budaya dan
nilai religius bangsa Indonesia.
b.
Asal mula bahan (Kausa Formalis), nilai-nilai Pancasila berasal dari rumusan yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno bersama Drs. Moch Hatta dan
BPUPKI.
c. Asal mula karya (Kausa Effisiens), Pancasila dibentuk karena adanya PPKI sebagai pembentuk negara dan atas
kuasa pembentuk negara yang mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara.
d. Asal mula tujuan (Kausa finalis), Pancasila dirumuskan dan dibahas
dalam sidang-sidang para pendiri negara.
2. Asal Mula Tidak Langsung, Pancasila berasal sebelum proklamasi kemerdekaan, Pancasila
telah ada sejak dahulu terdapat
dalam adat istiadat, kebudayaan, nilai agama dll.
Fungsi Dasar Negara
1. Fungsi Regulatif : Sebagai tolak ukur untuk
menguji apakah norma hukum yang berlaku di bawah dasar negara tsb bertentangan
atau tidak dan bersifat adil atau tidak.
2. Fungsi Konstitutif : Sebagai pembentuk hukum
bahwa tanpa adanya dasar negara tsb maka norma hukum dibawahnya akan kehilangan
maknanya sebagai hukum.
B. Konstitusi
Berasal dari bahasa Prancis,
Constituer yang berarti
membentuk. Constitutie (Belanda), constitution
(Inggris), Konstitution (Jerman) atau
constitutio (Latin). Dengan
demikian, konstitusi berarti pembentukan suatu negara.
- Dalam pengertian luas, ”Konstitusi” berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constitunelle). Konstitusi, ada yg dalam bentuk dokumen tertulis ada juga yang tidak tertulis (pelopor Bolingbroke).
- Dalam pengertian sempit (terbatas), ”Konstitusi” berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (loi constitunelle), yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara, contoh UUD 1945 (pelopor Lord Bryce dan C.F. Strong).
Pengertian Konstitusi
1.
Herman Heller
Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar. Konstitusi
tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga politis dan sosiologis.
Membagi konstitusi mejadi 3 :
a. Konstitusi adalah mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat
sebagai suatu kenyataan.
b. Konstitusi adalah suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam
masyarakat.
c. Konstitusi adalah yang tertulis dalam
suatu naskah sebagai UU tertinggi
yang berlaku dalam suatu negara.
2.
Oliver Cromwell
UUD itu
sebagai “instrument of government” bahwa undang-undang dibuat, sebagai pegangan
untuk memerintah (Konstitusi dan UUD).
3.
Lasalle
Bahwa konstitusi sesungguhnya menggambarkan hubungan antar kekuasaan
yang terdapat di dalam masyarakat.
4.
Bolingbroke
Konstitusi berarti keseluruhan
dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar.
5.
C.F. Strong
Konstitusi adalah suatu kumpulan
asas-asas yang menyelanggarakan kekuasaan pemerintah, hak-hak
pemerintah dan hubungan antara pemerintah dan yang diperintah.
6.
K.C. Wheare
Konstitusi sebagai keseluruhan sistem
ketatanegaraan dari suatu negara yang berupa peraturan-peraturan yang
membentuk atau memerintah dalam pemerintahan negara.
konstitusi dapat dibagi 2 (dua), yaitu :
Ø Konstitusi yang semata-mata berbicara sebagai naskah
hukum ”the rule of the constitution”.
Ø Konstitusi yang bukan saja mengatur
ketentuan-ketentuan hukum, tetapi juga mencantumkan ideologi, aspirasi,
cita-cita politik dan pengakuan kepercayaan.
7.
Struycken
Konstitusi adalah Undang-Undang Dasar. Konstitusi
memuat garis-garis besar dan asas tentang organisasi dari pada negara.
8.
L.J. Van Apeldoorn
Konstitusi berbeda dengan UUD. Konstitusi adalah memuat
peraturan tertulis dan tidak tertulis.
Sedangkan UUD adalah peraturan tertulis.
9.
Sri Sumantri
Konstitusi sama
artinya dengan UUD. Konstitusi berisi pembatasan
kekuasaan dalam negara untuk mencegah adanya kemungkinan menyalahgunakan
kekuasaan.
10. Sovernin Lohman
Mengemukakan
3 unsur menonjol dalam Konstitusi :
a. Konstitusi dipandang sebagai wujud perjanjian masyarakat.
b. Konstitusi adalah piagam yang
menjamin hak-hak asasi manusia.
c. Konstitusi adalah kerangka bangunan pemerintah
Sifat Konstitusi
1.
Sifat Umum
§ Normatif, aturan yang harus ditaati oleh
penyelenggara negara dan warga negaranya.
§ Nominal, pilihan pasal yg dilaksanakan oleh
penguasa.
§ Semantik, UUD hanya sebagai simbol sedangkan aturan
bernegara menurut kemauan politik penguasa
2. Sifat Pokok
§ Flexible, agar mudah mengikuti perkembangan jaman
(Inggris dan Selandia Baru).
§
Rigid, agar tidak mudah dirubah hukum dasarnya (Amerika, Kanada, Jerman
dan Indonesia)
Funsi Konstitusi
1. Fungsi Pokok
Konstitusi atau UUD adl untuk membatasi kekuasaan pemerintah
agar tidak sewenang-wenang, sehingga hak-hak warga negara dapat terlindung (Konstitusionalisme).
2. Fungsi Umum
a. Kontrol Penyelenggaraan negara,
b. Indikator
keberhasilan pemerintahan,
c. Kontrak
sosial antara warga negara dengan
penyelenggara negara.
Secara
operasional/umum
fungsi suatu konstitusi sebagai berikut :
- Membatasi perilaku pemerintahan secara efektif.
- Membagi kekuasaan dalam beberapa lembaga Negara.
- Menentukan lembaga negara bekerja sama satu dengan lainnya.
- Menentukan hubungan di antara lembaga Negara.
- Menentukan pembagian kekuasaan dalam negara, baik yang sifatnya horizontal maupun vertical.
- Menjamin hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa.
- Menjadi landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut sistem ketatanegaraan.
Tujuan Konstitusi Yaitu
:
a.
Memberikan
pembatasan dan pengawasan terhadap
kekuasaan politik.
b.
Membebaskan
kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa, serta menetapkan bagi penguasa tersebut
batas-batas kekuasaan mereka.
Substansi Konstitusi
- Tujuan negara,
- Lembaga negara,
- Pembagian kekuasaan,
- Hak asasi manusia,
- Sistem pemerintahan,
- Hubungan pusat dan daerah,
- Prosedur penyelesaian pertikaian,
- Pengawasan penjabat negara & perubahan konstitusi.
Setiap UUD
Memuat Ketentuan :
- Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif
- Hak-hak asasi manusia (biasa disebut Bill of Right) kalau berbentuk naskah tersendiri.
- Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar.
- Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
Menurut Sri Sumantri, pada hakikatnya
suatu konstitusi berisi :
·
Adanya
jaminan terhadap hak-hak asasi manusia
dan warga negara.
·
Ditetapkannya
susunan ketatanegaraan suatu negara
yang bersifat fundamental.
·
Adanya
pembagian dan pembatasan tugas
ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
Menurut Miriam Budihardjo, Konstitusi (UUD) memuat ketentuan :
·
Organisasi negara atau lembaga
negara.
·
Jaminan hak asasi manusia.
·
Prosedur mengubah UUD.
·
Memuat larangan untuk mengubah sifat
tertentu dari UUD.
Kedudukan Pembukaan UUD
:
·
Segi
terjadinya : Pembentukan UUD
ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir.
·
Segi
isinya : Pembukaan UUD 1945 memuat
dasar-dasar pokok negara.
·
Sejarah terjadinya : Pembukaan UUD 1945
ditentukan oleh pembentuk negara dan terpisah dengan batang tubuh UUD 1945.
·
Ilmu
hukum : Pembukaan UUD 1945 memiliki
kedudukan hukum tetap, tidak bisa diubah-ubah dan merupakan suatu tertib hukum
tertinggi.
·
Kaitan pasal-pasalnya : pembukaan dalam
kaitannya dengan pasal-pasalnya (batang tubuh UUD 1945)
Konstitusi NKRI
A. UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
a. Periode 18 Agustus 1945 – 14 November
1945.
·
Bentuk
negara : Kesatuan.
·
Bentuk
Pemerintahan : Republik.
·
Sistem
Pemerintahan : Presidensial.
b. Periode 14 November 1945 – 27
Desember 1949.
·
Bentuk
negara : Kesatuan.
·
Bentuk
pemerintahan : Republik.
·
Sistem
Pemerintahan : Parlementer.
c. Sistematika UUD 1945 :
·
Pembukaan
UUD 1945 Terdiri atas 4 Alinea.
·
Batang
Tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 Bab, 37 Pasal.
·
Penutup
Terdiri atas penjelasan umum dan khusus.
B. Konstitusi RIS (27 Desember 1949- 17 Agustus 1950).
a. Ketatanegaraan
·
Bentuk
Negara : Federasi atau
Serikat.
·
Bentuk
Pemerintahan : Republik.
·
Sistem
Pemerintahan : Parlementer.
b. Sistematika
·
Pembukaan
(Mukadimah) terdiri atas 4 alinea.
·
Batang
tubuh terdiri atas 6 Bab dan 197 Pasal.
·
Tidak
ada penjelasan.
C. UUDS 1950
a. Ketatanegaraan
·
Bentuk
negara : Kesatuan.
·
Bentuk
Pemerintahan : Republik.
·
Sistem
Pemerintahan : Parlementer.
b. Sistematika
·
Pembukaan
terdiri atas 4 alinea. Namun rumusannya beda dgn UUD 1945.
·
Batang
tubuh terdiri atas 6 Bab dan 146 Pasal.
·
Tidak
ada penjelasan.
D. UUD 1945 (5 Juli 1959 – Sekarang)
a. Ketatanegaraan
·
Bentuk
Negara : Kesatuan.
·
Bentuk
Pemerintahan : Republik.
·
Sistem
Pemerintahan : Presidensial.
b. Sistematika
·
Pembukaan
terdiri atas 4 alinea.
·
Batang
tubuh, 16 bab 37 pasal.
·
Penutup
terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan khusus.
c. Sistematika setelah amandemen
·
Pembukaan
terdiri atas 4 alinea.
· Batang
tubuh, 20 bab, 37 pasal, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
·
Penjelasan.
Dilakukannya Amandemen
·
Amandemen
1, tanggal 19 Oktober 1999.
·
Amandemen
2, tanggal 18 Agustus 2000.
·
Amandemen
3, tanggal 9 November 2001.
·
Amandemen
4, tanggal 10 Agustus 2002.
Perbaikan dan Perubahan
(Amandemen) dimaksudkan untuk :
a .
Adanya
pembatasan-pembatasan peran kekuasaan
legislatif.
b .
Penegasan kembali peran kekuasaan legislatif.
c .
Jaminan
hak asasi manusia.
d .
Penegasan
hak dan kewajiban negara ataupun
warga negara.
e .
Otonomi daerah dan hak rakyat di daerah.
. Pembaharuan lembaga-lembaga negara.
Makna Alinea
·
Alinea Pertama
: Keteguhan
bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala
bentuk.
Ø Dalil objektif,
yaitu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh
karena itu, penjajahan harus dihapus agar semua bangsa di dunia mendapat hak
kemerdekaan.
Ø Dalil subjektif,
yaitu partisipasi bangsa indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan.
·
Alinea Kedua : Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan
pergerakan dalam melawan penjajah.
Ø Perjuangan
pergerakan indonesia telah sampai pada saat yang menentukan.
Ø Saat yang
telah dicapai tersebut harus dicapai untuk menyatakan kemerdekaan.
·
Alinea Ketiga : Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat
rahmat Allah Yang Mahakuasa.
Ø Motivasi spiritual
yang luhur serta pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.
Ø Ketakwaan
bangsa indonesia terhadap tuhan karena berkat rida-Nya bangsa Indonesia
mencapai kemerdekaan.
·
Alinea Keempat : Adanya fungsi
dan sekaligus tujuan negara Indonesia, Disusun dalam UUD, Berkedaulatan Rakyat dan Dasar Negara Pancasila.
Ø Fungsi dan tujuan negara
Indonesia :
1. Melindungi
segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan
kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
4. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadia
dan keadilan sosial.
Ø Susunan dan bentuk negara : Republik Indonesia.
Ø Sistem Pemerintahan negara : Berkedaulatan
Rakyat.
Ø Dasar negara yaitu Pancasila.
Pokok Pikiran
· Pokok pikiran pertama
: ”Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar
atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
· Pokok pikiran kedua
: ”Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”
· Pokok pikiran ketiga
: ”Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakayatan dan
permusyawaratan/ perwakilan”.
· Pokok pikiran keempat
: ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab”.
Cara Membentuk UUD
1. Pemberian, Raja memberikan suatu UUD, dan kekuasaan akan
dijalankan oleh suatu badan tertentu. UUD itu
timbul, karena takut akan timbul revolusi. Dengan UUD kekuasaan raja dibatasi.
2. Sengaja Dibentuk, Pembuatan suatu UUD dilakukan setelah negara itu didirikan.
3. Revolusi, Pemerintahan baru hasil revolusi, dengan persetujuan
rakyat atau pemerintah mengambil suatu
permusyawaratan untuk menetapkan UUD.
4. Evolusi, Melakukan
perubahan secara berangsur-angsur membentuk UUD baru.
Cara merubah UUD
- Oleh Badan Legislatif / Perundangan Biasa, Dilakukan oleh Badan Legislatif, hanya harus dengan syarat yang lebih berat dari pada membuat undang-undang biasa (bukan Undang-Undang Dasar).
- Referendum, yaitu dengan jalan pemungutan suara diantara rakyat yang mempunyai hak suara.
- Oleh Badan Khusus, Badan khusus yang bertugas hanya untuk mengubah Undang-Undang Dasar saja.
- Khusus di Negara Federasi, Perubahan UUD itu baru dapat terjadi jika mayoritas negara-negara bagian dari federasi itu tadi menyetujui perubahan.
Prosedur Mengubah UUD
1945 (Pasal 37) :
1. Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan
dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh
sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan
ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3. Untuk mengubah pasal-pasal
Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan
dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima
puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
5. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak
dapat dilakukan perubahan.
Tata
Urutan Perundang-undangan UU No. 12 Tahun 2011
1.
UUD 1945
2.
Ketetapan MPR
3.
Undang-undang/perperpu
4.
Peraturan
Pemerintah
5.
Peraturan
Presiden
6.
Peraturan Provinsi
7.
Peraturan Kab/Kota
Perbandingan
dengan Konstitusi Negara Lain
A.
Konstitusi
Negara Republik Indonesia
Mekanisme demokrasi Pancasila telah tercantum di dalam Penjelasan
UUD 1945. Penjabaran lebih lanjut sistem Pemerintahan negara sebagai berikut :
§
Indonesia ialah
negara yg berdasar atas hukum.
§
Indonesia
menggunakan sistem konstitusional.
§
Kekuasaan negara
yang tertinggi di tangan MPR.
§
Presiden ialah
penyelenggara pemerintahan negara tertinggi di bawah majelis.
§
Presiden tidak
bertanggung jawab kepada DPR.
§Menteri negara
adalah pembantu Presiden. sementara itu, Menteri negara tidak bertanggungjawab
kepada DPR.
§
Kekuasaan kepala
negara tidak tak terbatas.
Lembaga Kenegaraan
Ø Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Ø Presiden
Ø Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Ø Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Ø Mahkamah Agung (MA)
B.
Konstitusi
Negara Liberal
Negara tidak boleh campur tangan dalam urusan
pribadi, ekonomi, dan agama warganya. Negara hanya
berfungsi sebagai “Penjaga Malam”, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban
individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan
kehidupannya. Bentuk negara yang
diidamkan aliran liberalisme adalah demokrasi parlementer dengan persamaan hak
bagi seluruh rakyat di depan hukum dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
1.
Konsitusi
Negara Inggris
Pemerintahan negara Inggris dikenal sebagai
induknya parlementaria (mother
of parliament), dengan ciri-ciri :
Ø
Kekuasaan legislatif
(DPR/Parlemen) lebih kuat dari kekuasaan eksekutif (Pemerintah = Perdana
Menteri).
Ø
Menteri-menteri
(kabinet) harus mempertanggungja-wabkan semua tindakannya kepada DPR.
Ø
Program-program
kebijaksanaan kabinet harus dise-suaikan dengan tujuan politik sebagian besar
anggota parlemen.
Ø
Kedudukan kepala
negara (raja, ratu, pengeran, atau kaisar) hanya sebagai lambang atau
simbol yang tidak dapat diganggu gugat.
Ø
Raja atau ratu
sebagai pemegang tahta kerajaan, dalam pemerintahan bersifat seremonial.
Ø
Ratu memberi
persetujuan resmi terhadap undang-undang yang telah disahkan oleh parlemen,
tetapi tidak boleh menyatakan pendapatnya secara terbuka.
Ø
Ratu bertanggung jawab atas penunjukkan Perdana
Menteri dan pembubaran parlemen sebelum masa pemilihan.
Ø
Kekuasaan dan
hak-hak istimewa raja/ratu, sebenarnya tergantung pada Perdana Menteri dan
Kabinetnya.
Ø
Menteri-menteri kabinet berasal dari partai mayoritas dalam Majelis
Rendah (House of Commons). Sedangkan raja/ratu secara otomatis
menduduki jabatan warisan dalam Majelis Tinggi (House of Lord).
C.
Konstitusi di Negara Komunis
Komunisme merupakan aliran politik yang menganut
ajaran Karl Marx dan Friedrich Engel dalam naskah yang diperunutukan bagi kaum
komunist di London dengan judul Manifesto Komunist yang dibuat di
Brusel pada tahun 1847.
Komunisme yang menjadi dasar bagi konstitusi di
RRC, juga mencerminkan
suatu gaya hidup
berdasarkan nilai-nilai :
§
Gagasan monisme
(sebagai lawan dari pluralisme)
§
Kekerasan dipandang sebagai alat yang sah guna mencapai komunisme.
§
Negara merupakan
alat untuk mencapai komunisme.
Menurut komunisme, demokrasi rakyat adalah “bentuk
khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktatur proletar”. Bentuk khusus ini
telah ber-kembang di negara-negara Eropa Timur (sebelum runtuhnya Uni Soviet )
dan di Tiongkok (RRC).
Pembuat keputusan paling tinggi dalam sistem
politik Cina adalah Partai Komunis Cina (PKC) yang menentukan semua
kebijaksanaan.
Tidak ada proses legislatif secara terbuka dan
relatif sedikit undang-undang publik yang diumumkan.
Keputusan-keputusan banyak berupa pernyataan umum
tentang kebijaksanaan atau doktrin.
1.
Konstitusi
Negara China
Republik Rakyat Cina berdiri tahun 1949, &
baru pada tahun 1954 menetapkan Konstitusinya da-lam Konggres Rakyat Nasional
yang menyebut-kan “bahwa demokrasi rakyat dipimpin oleh kelas pekerja dalam
hal ini dikelola oleh Partai Komunis Cina (PKC) sebagai inti kepemimpinan
pemerintahan”.
Lembaga-Lembaga Kenegaraan, terdiri dari :
§ Ketua PKC dan Sekjen PKC
§ Konggres Rakyat Cina (KRC)
§ Mahkamah Rakyat Tertinggi dan Kejaksaan Rakyat
Tertinggi
D.
Konstitusi Negara lainnya
1.
Konstitusi negara Australlia
disebut dengan The Constitution of The Common Wealth of Australlia sebagai
bagian pokok dari Commonwealth of Australlian Act 1990 yang dikeluarkan oleh
parlemen Inggris.
2.
Konstitusi negara Argentina
disetujui dan disepakati oleh kongres
konstitusi di kota Santa Fe pada tanggal 1 Mei 1853.
3.
Konstitusi Negara AS
dihasilkan oleh konvensi federal
pada 17 September 1787. Konstitusi terdiri atas bagian pembukaan dan
pasal-pasal.
4.
Konstitusi negara india
ditandatangani oleh Majelis Konstituante (Constituent
Assembly) pada tanggal 24 Januari 1950.
Comments
Post a Comment