Skip to main content

Rangkuman PKn kelas X (10)

   A. Dasar Negara
Dasar negara, merupakan pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yg mencakup berbagai bidang kehidupan.
Menurut Hans Nawiasky, kelompok tingkatan norma dibedakan menjadi :
a.      Staatsfundamental norm atau norma fundamental negara.
b.      Staatsgrund gesetz atau aturan dasar atau pokok negara.
c.       Formellgesetz atau undang-undang.
d.      Verodnung atau autonome satzung atau aturan pelaksanaan atau aturan otonom.
Dasar negara bangsa Indonesia, adalah Pancasila yang
berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum (TAP. MPRS No.XX/MPRS/1966, jo. TAP. MPR No.V/MPR/1973, jo. TAP. MPR No. IX/MPR/ 1978). Penegasan kembali, tercantum dalam TAP. MPR No.XVIII/MPR/1998.
Pancasila memiliki sifat :
1.      Mengandung semangat kekeluargaan dalam kebersamaan.
2.      Memiliki semangat kerja sama dan gotong royong.
3.      Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
Keterkaitan Pancasila (Dasar Negara) dan pasal dalam Konstitusi negara :
a.      Sila Ketuhanan yang Maha Esa
Sila ini memiliki keterikatan dengan pasal 29 UUD 1945. Sila pertama ini memberikan jaminan kemerdekaan bagi rakyat indonesia untuk memeluk agamanya dan beribadat sesuai agamanya. Dengan jaminan ini, pemerintah dan alat perlengkapan negara yang lain dapat mengatur urusan beragama penduduk.
Dalam bidang eksekutif, pemerintah membentuk Departemen Agama  untuk mengatur segala persoalan agama di Indonesia. Pemerintah juga menetapkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, sedangkan bidang yudikatif, pemerintah membentuk pengadilan agama.
b.      Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Dalam konstitusi, sila ini terdapat dalam pasal 34 yang menjadi landasan konstitusional bagi berdirinya lembaga-lembaga sosial. Pemerintah pun membentuk Departemen Sosial untuk menangani masalah yang berkaitan dengan sila ini.
c.       Sila Persatuan Indonesia
Sila ini disebut sebagai asas kebangsaan yang dapat terlihat dengan adanya UU Kewarnegaraan, penggunaan hukum nasional Indonesia, perilaku mencintai dan membela tanah air dalam keadaan apapun. 
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dalam konstitusi, sila ini terdapat dalam pasal 1 ayat 2. Makna dari sila ini adalah agar setiap tindakan dari pemerintah harus berdasarkan kemauan atau kehendak rakyat. Semua itu dalam pemerintah harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui parlemen.
e.      Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Terdapat dalam pasal 33. Sila ini menjadi landasan konstitusional bagi negara untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
                        Asal mula Pancasila sebagai ideologi
1.      Asal Mula Langsung
a.      Asal mula bahan (Kausa Materialis), Nilai-nilai Pancasila berasal dari nilai-nilai adat istiadat budaya dan nilai religius bangsa Indonesia.
b.      Asal mula bahan (Kausa Formalis), nilai-nilai Pancasila berasal dari rumusan yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno bersama Drs. Moch Hatta dan BPUPKI.
c.       Asal mula karya (Kausa Effisiens), Pancasila dibentuk karena adanya PPKI sebagai pembentuk negara dan atas kuasa pembentuk negara yang mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara.
d.      Asal mula tujuan (Kausa finalis), Pancasila dirumuskan dan dibahas dalam sidang-sidang para pendiri negara.
2.      Asal Mula Tidak Langsung, Pancasila berasal sebelum proklamasi kemerdekaan, Pancasila telah ada sejak dahulu terdapat dalam adat istiadat, kebudayaan, nilai agama dll. 
Fungsi Dasar Negara
1.      Fungsi Regulatif : Sebagai tolak ukur untuk menguji apakah norma hukum yang berlaku di bawah dasar negara tsb bertentangan atau tidak dan bersifat adil atau tidak.
2.      Fungsi Konstitutif : Sebagai pembentuk hukum bahwa tanpa adanya dasar negara tsb maka norma hukum dibawahnya akan kehilangan maknanya sebagai hukum.
                B. Konstitusi
Berasal dari bahasa Prancis, Constituer yang berarti membentuk. Constitutie (Belanda), constitution (Inggris), Konstitution (Jerman) atau constitutio (Latin). Dengan demikian, konstitusi berarti pembentukan suatu negara.
  •  Dalam pengertian luas, ”Konstitusi” berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constitunelle). Konstitusi, ada yg dalam bentuk dokumen tertulis ada juga yang tidak tertulis (pelopor Bolingbroke).
  •  Dalam pengertian sempit (terbatas), ”Konstitusi” berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (loi constitunelle), yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara, contoh UUD 1945 (pelopor Lord Bryce dan C.F. Strong).
Pengertian Konstitusi
1.      Herman Heller
Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga politis dan sosiologis.
      Membagi konstitusi mejadi 3 :
a.      Konstitusi adalah mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
b.      Konstitusi adalah suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat.
c.       Konstitusi adalah yang tertulis dalam suatu naskah sebagai UU tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
2.      Oliver Cromwell
UUD itu sebagai instrument of government  bahwa undang-undang dibuat, sebagai pegangan untuk memerintah (Konstitusi dan UUD).
3.      Lasalle
Bahwa konstitusi sesungguhnya menggambarkan hubungan antar kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat.
4.      Bolingbroke
Konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar.
5.      C.F. Strong
Konstitusi adalah suatu kumpulan asas-asas yang menyelanggarakan kekuasaan pemerintah, hak-hak pemerintah dan hubungan antara pemerintah dan yang diperintah.

6.      K.C. Wheare
Konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara yang berupa peraturan-peraturan yang membentuk atau memerintah dalam pemerintahan negara.
konstitusi dapat dibagi 2 (dua), yaitu :
Ø  Konstitusi yang semata-mata berbicara sebagai naskah hukum the rule of the constitution”.
Ø  Konstitusi yang bukan saja mengatur ketentuan-ketentuan hukum, tetapi juga mencantumkan ideologi, aspirasi, cita-cita politik dan pengakuan kepercayaan.
7.      Struycken
Konstitusi adalah Undang-Undang Dasar. Konstitusi memuat garis-garis besar dan asas tentang organisasi dari pada negara.
8.      L.J. Van Apeldoorn
Konstitusi berbeda dengan UUD. Konstitusi adalah memuat peraturan tertulis dan tidak tertulis. Sedangkan UUD adalah peraturan tertulis.
9.      Sri Sumantri
Konstitusi sama artinya dengan UUD. Konstitusi berisi pembatasan kekuasaan dalam negara untuk mencegah adanya kemungkinan menyalahgunakan kekuasaan.
10.  Sovernin Lohman
Mengemukakan 3 unsur menonjol dalam Konstitusi :
a.      Konstitusi dipandang sebagai wujud perjanjian masyarakat.
b.      Konstitusi adalah piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia.
c.       Konstitusi adalah kerangka bangunan pemerintah
Sifat Konstitusi
1.      Sifat Umum
§  Normatif, aturan yang harus ditaati oleh penyelenggara negara dan warga negaranya.
§  Nominal, pilihan pasal yg dilaksanakan oleh penguasa.
§  Semantik, UUD hanya sebagai simbol sedangkan aturan bernegara menurut kemauan politik penguasa
2.      Sifat Pokok
§  Flexible, agar mudah mengikuti perkembangan jaman (Inggris dan Selandia Baru).
§  Rigid, agar tidak mudah dirubah hukum dasarnya (Amerika, Kanada, Jerman dan Indonesia)
Funsi Konstitusi
1.       Fungsi Pokok
Konstitusi atau UUD adl untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang, sehingga hak-hak warga negara dapat terlindung (Konstitusionalisme).
2.      Fungsi Umum
a.      Kontrol Penyelenggaraan negara,
b.      Indikator keberhasilan pemerintahan,
c.       Kontrak sosial antara warga negara dengan penyelenggara negara.
Secara operasional/umum fungsi suatu konstitusi sebagai berikut :
  • Membatasi perilaku pemerintahan secara efektif.
  • Membagi kekuasaan dalam beberapa lembaga Negara.
  • Menentukan lembaga negara bekerja sama satu dengan lainnya.
  • Menentukan hubungan di antara lembaga Negara.
  • Menentukan pembagian kekuasaan dalam negara, baik yang sifatnya horizontal maupun vertical.
  • Menjamin hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa.
  • Menjadi landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut sistem ketatanegaraan.
Tujuan Konstitusi Yaitu :
a.      Memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik.
b.      Membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa, serta menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka.



Substansi Konstitusi

  • Tujuan negara,
  • Lembaga negara,
  • Pembagian kekuasaan,
  • Hak asasi manusia,
  • Sistem pemerintahan,
  • Hubungan pusat dan daerah,
  • Prosedur penyelesaian pertikaian,
  • Pengawasan penjabat negara & perubahan konstitusi. 
       Setiap UUD Memuat Ketentuan :
  • Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif
  • Hak-hak asasi manusia (biasa disebut Bill of Right) kalau berbentuk naskah tersendiri.
  • Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar.
  • Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
Menurut Sri Sumantri, pada hakikatnya suatu konstitusi berisi :
·         Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara.
·         Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental.
·         Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
Menurut Miriam Budihardjo, Konstitusi (UUD) memuat ketentuan :
·         Organisasi negara atau lembaga negara.
·         Jaminan hak asasi manusia.
·         Prosedur mengubah UUD.
·         Memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
Kedudukan Pembukaan UUD :
·         Segi terjadinya : Pembentukan UUD ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir.
·         Segi isinya : Pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok negara.
·         Sejarah terjadinya : Pembukaan UUD 1945 ditentukan oleh pembentuk negara dan terpisah dengan batang tubuh UUD 1945.
·         Ilmu hukum : Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hukum tetap, tidak bisa diubah-ubah dan merupakan suatu tertib hukum tertinggi.
·         Kaitan pasal-pasalnya : pembukaan dalam kaitannya dengan pasal-pasalnya (batang tubuh UUD 1945)
Konstitusi NKRI
      A.     UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
a.      Periode 18 Agustus 1945 – 14 November 1945.
·         Bentuk negara                  : Kesatuan.
·         Bentuk Pemerintahan       : Republik.
·         Sistem Pemerintahan       : Presidensial.
b.      Periode 14 November 1945 – 27 Desember 1949.
·         Bentuk negara                  : Kesatuan.
·         Bentuk pemerintahan       : Republik.
·         Sistem Pemerintahan       : Parlementer.
c.       Sistematika UUD 1945 :
·         Pembukaan UUD 1945 Terdiri atas 4 Alinea.
·         Batang Tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 Bab, 37 Pasal.
·         Penutup Terdiri atas penjelasan umum dan khusus.
      B.      Konstitusi RIS (27 Desember 1949- 17 Agustus 1950).
a.      Ketatanegaraan
·         Bentuk Negara                  : Federasi atau Serikat.
·         Bentuk Pemerintahan       : Republik.
·         Sistem Pemerintahan       : Parlementer.
b.      Sistematika
·         Pembukaan (Mukadimah) terdiri atas 4 alinea.
·         Batang tubuh terdiri atas 6 Bab dan 197 Pasal.
·         Tidak ada penjelasan.
      C.      UUDS 1950
a.      Ketatanegaraan
·         Bentuk negara                  : Kesatuan.
·         Bentuk Pemerintahan       : Republik.
·         Sistem Pemerintahan       : Parlementer.
b.      Sistematika
·         Pembukaan terdiri atas 4 alinea. Namun rumusannya beda dgn UUD 1945.
·         Batang tubuh terdiri atas 6 Bab dan 146 Pasal.
·         Tidak ada penjelasan.
      D.     UUD 1945 (5 Juli 1959 – Sekarang)
a.      Ketatanegaraan
·         Bentuk Negara                  : Kesatuan.
·         Bentuk Pemerintahan       : Republik.
·         Sistem Pemerintahan       : Presidensial.
b.      Sistematika
·         Pembukaan terdiri atas 4 alinea.
·         Batang tubuh, 16 bab 37 pasal.
·         Penutup terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan khusus.
c.       Sistematika setelah amandemen
·         Pembukaan terdiri atas 4 alinea.
·   Batang tubuh, 20 bab, 37 pasal, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
·         Penjelasan.
Dilakukannya Amandemen
·         Amandemen 1, tanggal 19 Oktober 1999.
·         Amandemen 2, tanggal 18 Agustus 2000.
·         Amandemen 3, tanggal 9 November 2001.
·         Amandemen 4, tanggal 10 Agustus 2002.
      Perbaikan dan Perubahan (Amandemen) dimaksudkan untuk :
a      .      Adanya pembatasan-pembatasan peran kekuasaan legislatif.
b      .      Penegasan kembali peran kekuasaan legislatif.
c      .       Jaminan hak asasi manusia.
d      .      Penegasan hak dan kewajiban negara ataupun warga negara.
e      .      Otonomi daerah dan hak rakyat di daerah.
        .      Pembaharuan lembaga-lembaga negara.
Makna Alinea
·         Alinea Pertama : Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.
Ø  Dalil objektif, yaitu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu, penjajahan harus dihapus agar semua bangsa di dunia mendapat hak kemerdekaan.
Ø  Dalil subjektif, yaitu partisipasi bangsa indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan.
·         Alinea Kedua : Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan pergerakan dalam melawan penjajah.
Ø  Perjuangan pergerakan indonesia telah sampai pada saat yang menentukan.
Ø  Saat yang telah dicapai tersebut harus dicapai untuk menyatakan kemerdekaan.
·         Alinea Ketiga : Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa.
Ø  Motivasi spiritual yang luhur serta pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.
Ø  Ketakwaan bangsa indonesia terhadap tuhan karena berkat rida-Nya bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan.
·         Alinea Keempat : Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia, Disusun dalam UUD, Berkedaulatan Rakyat dan Dasar Negara Pancasila.
Ø  Fungsi dan tujuan negara Indonesia :
1.      Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.      Memajukan kesejahteraan umum.
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadia dan keadilan sosial.
Ø  Susunan dan bentuk negara : Republik Indonesia.
Ø  Sistem Pemerintahan negara : Berkedaulatan Rakyat.
Ø  Dasar negara yaitu Pancasila.
 
Pokok Pikiran
·  Pokok pikiran pertama : ”Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
·     Pokok pikiran kedua : ”Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
·     Pokok pikiran ketiga : ”Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakayatan dan permusyawaratan/ perwakilan”.
·   Pokok pikiran keempat : ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Cara Membentuk UUD
1.      Pemberian, Raja memberikan suatu UUD, dan kekuasaan akan dijalankan oleh suatu badan  tertentu.  UUD itu timbul, karena takut akan timbul revolusi. Dengan UUD kekuasaan raja dibatasi.
2.      Sengaja Dibentuk, Pembuatan suatu UUD dilakukan setelah negara itu didirikan.
3.      Revolusi, Pemerintahan baru hasil revolusi, dengan persetujuan rakyat atau pemerintah mengambil suatu permusyawaratan untuk menetapkan UUD.
4.      Evolusi, Melakukan perubahan secara berangsur-angsur membentuk UUD baru.
Cara merubah UUD
  1.    Oleh Badan Legislatif / Perundangan Biasa, Dilakukan oleh Badan Legislatif, hanya harus dengan syarat yang lebih berat dari pada membuat undang-undang biasa (bukan Undang-Undang Dasar). 
  2.  Referendum, yaitu dengan jalan pemungutan suara diantara rakyat yang mempunyai hak suara. 
  3. Oleh Badan Khusus, Badan khusus yang bertugas hanya untuk mengubah Undang-Undang Dasar saja. 
  4.  Khusus di Negara Federasi, Perubahan UUD itu baru dapat terjadi jika mayoritas negara-negara bagian dari federasi itu tadi menyetujui perubahan.
Prosedur Mengubah UUD 1945 (Pasal 37) :
1.    Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2.     Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3.      Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.  Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5.     Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Tata Urutan Perundang-undangan UU No. 12 Tahun 2011
1.      UUD 1945
2.      Ketetapan MPR
3.      Undang-undang/perperpu
4.      Peraturan Pemerintah
5.      Peraturan Presiden
6.      Peraturan Provinsi
7.      Peraturan Kab/Kota
Perbandingan dengan Konstitusi Negara Lain
A.     Konstitusi Negara Republik Indonesia
  Mekanisme demokrasi Pancasila telah tercantum di dalam Penjelasan UUD 1945. Penjabaran lebih lanjut  sistem Pemerintahan negara sebagai berikut :
§  Indonesia ialah negara yg berdasar atas hukum.
§  Indonesia menggunakan sistem konstitusional.
§  Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR.
§  Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi di bawah majelis.
§  Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
§Menteri negara adalah pembantu Presiden. sementara itu, Menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR.
§  Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Lembaga Kenegaraan
Ø  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Ø  Presiden
Ø  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Ø  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Ø  Mahkamah Agung (MA)
B.      Konstitusi Negara Liberal
Negara tidak boleh campur tangan dalam urusan pribadi, ekonomi, dan agama warganya.  Negara hanya berfungsi sebagai “Penjaga Malam”, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupannya. Bentuk negara yang diidamkan aliran liberalisme adalah demokrasi parlementer dengan persamaan hak bagi seluruh rakyat di depan hukum dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
1.      Konsitusi Negara Inggris
Pemerintahan negara Inggris dikenal sebagai induknya parlementaria (mother of parliament), dengan ciri-ciri :
Ø  Kekuasaan legislatif (DPR/Parlemen) lebih kuat dari kekuasaan eksekutif (Pemerintah = Perdana Menteri).
Ø  Menteri-menteri (kabinet) harus mempertanggungja-wabkan semua tindakannya kepada DPR.
Ø  Program-program kebijaksanaan kabinet harus dise-suaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen.
Ø  Kedudukan kepala negara (raja, ratu, pengeran, atau kaisar) hanya sebagai lambang atau simbol yang tidak dapat diganggu gugat.
Ø  Raja atau ratu sebagai pemegang tahta kerajaan, dalam pemerintahan bersifat seremonial.
Ø  Ratu memberi persetujuan resmi terhadap undang-undang yang telah disahkan oleh parlemen, tetapi tidak boleh menyatakan pendapatnya secara terbuka.
Ø  Ratu bertanggung jawab atas penunjukkan Perdana Menteri dan pembubaran parlemen sebelum masa pemilihan.
Ø  Kekuasaan dan hak-hak istimewa raja/ratu, sebenarnya tergantung pada Perdana Menteri dan Kabinetnya.
Ø  Menteri-menteri kabinet berasal dari partai mayoritas dalam Majelis Rendah (House of Commons). Sedangkan raja/ratu secara otomatis menduduki jabatan warisan dalam Majelis Tinggi (House of Lord).
C.      Konstitusi di Negara Komunis
Komunisme merupakan aliran politik yang menganut ajaran Karl Marx dan Friedrich Engel dalam naskah yang diperunutukan bagi kaum komunist di London dengan judul Manifesto Komunist yang dibuat di Brusel pada tahun 1847.
Komunisme yang menjadi dasar bagi konstitusi di RRC,  juga mencerminkan suatu gaya hidup berdasarkan  nilai-nilai :
§  Gagasan monisme (sebagai lawan dari pluralisme)
§  Kekerasan dipandang sebagai alat yang sah guna mencapai komunisme.
§  Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme.
Menurut komunisme, demokrasi rakyat adalah “bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktatur proletar”. Bentuk khusus ini telah ber-kembang di negara-negara Eropa Timur (sebelum runtuhnya Uni Soviet ) dan di Tiongkok (RRC).
Pembuat keputusan paling tinggi dalam sistem politik Cina adalah Partai Komunis Cina (PKC) yang menentukan semua kebijaksanaan.
Tidak ada proses legislatif secara terbuka dan relatif sedikit undang-undang publik yang diumumkan.
Keputusan-keputusan banyak berupa pernyataan umum tentang kebijaksanaan atau doktrin.
1.      Konstitusi Negara China
Republik Rakyat Cina berdiri tahun 1949, & baru pada tahun 1954 menetapkan Konstitusinya da-lam Konggres Rakyat Nasional yang menyebut-kan “bahwa demokrasi rakyat dipimpin oleh kelas pekerja dalam hal ini dikelola oleh Partai Komunis Cina (PKC) sebagai inti kepemimpinan pemerintahan”.
                           Lembaga-Lembaga Kenegaraan, terdiri dari :
§  Ketua PKC dan Sekjen PKC
§  Konggres Rakyat Cina (KRC)
§  Mahkamah Rakyat Tertinggi dan Kejaksaan Rakyat Tertinggi
D.     Konstitusi Negara lainnya
1.      Konstitusi negara Australlia disebut dengan The Constitution of The Common Wealth of Australlia sebagai bagian pokok dari Commonwealth of Australlian Act 1990 yang dikeluarkan oleh parlemen Inggris.
2.      Konstitusi negara Argentina disetujui dan disepakati oleh kongres konstitusi di kota Santa Fe pada tanggal 1 Mei 1853.
3.      Konstitusi Negara AS dihasilkan oleh konvensi federal pada 17 September 1787. Konstitusi terdiri atas bagian pembukaan dan pasal-pasal.
4.      Konstitusi negara india ditandatangani oleh Majelis Konstituante (Constituent Assembly) pada tanggal 24 Januari 1950.

Comments

Popular posts from this blog

Latihan Soal Bahasa Indonesia Perkuliahan Tahun Ajaran 2017

1.        Tuliskan 5 contoh teks non akademik! Jawab : Novel, Cerpen, Puisi, Anekdot, dan Naskah Drama 2.        Tuliskan 3 metode belajar Bhasa Indonesia! Jawab : 1)       Metode Langsung : metode yang menerapkan secara langsung aspek dalam bahasa yang diajarkan. 2)       Metode Alamiah : Sesuai dengan kebiasaan, seperti belajar bahasa ibu 3)       Metode Tatabahasa : yang memusatkan pada pembelajaran kosa kata, metode ini identik sederhana. 3.        Tuliskan 3 tahapan orientasi! Jawaban : 1)       Menyampaikan informasi mengenai suatu teks secara umum 2)       Menyampaikan latar belakang secara umum 3)       Menyampaikan pendapat mengenai suatu teks secara umum 4.        Tuliskan visi misi pembelajaran Bahasa Indonesia di PT! Jawab : Visi : 1)       Menemukan sikap mental sivitas akademik yang mampu mengekspresikan nilai-nilai bahasa Indonesia sebagai symbol kedaulatan bangsa dan Negara 2)       Mengembangkan keterampilan berkomunikasi secar

RINGKASAN PKN KELAS X/10 TENTANG HAK ASASI MANUSIA (HAM)

RINGKASAN BAB III UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA A. Pengertian, Perkembangan, dan Macam-Macam Hak Asasi Manusia 1. Pengertian dan Macam-Macam HAM Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1 Macam-Macam HAM: 1. Hak asasi pribadi (personal rights) Hak asaspi ribadi adalahh ak kebebasanb eragama,b eribadats esuadi engank eyakinan masing-ma-singm. enyatakanp endapat, dan kebebasanb erserikata tau berorganisasi. 2. Hak asasi ekonomi (property rights) Hak asasi ekonomi meliputi hak pemilikan sesuatu, hak membeli atau menjual sesuatu. serra hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak.. 3. Hak asasi dalam kesamaan huku

RANGKUMAN IPS KELAS 7 TENTANG KERAJAAN HINDU-BUDDHA

1. Munculnya Agama Hindu dan Budha           a. Agama Hindu   Sebelum Hindu lahir, di lembah Sungai Indus (sekarang wilayah Pakistan) telah berkembang kebudayaan yang tinggi yaitu “Kebudayaan Mohenjo Daro dan Harappa” milik bangsa Dravida sekitar tahun 1500 SM. Bangsa Arya melalui celah Kaiber masuk ke India, menakhlukkan dan menguasai kota-kota di lembah Indus yang tadinya dikuasai oleh bangsa Dravida. Dalam penyebarannya suku bangsa Arya ada yang melangsugkan pernikahan dengan orang-orang Dravida sehingga terbentuklah masyarakat dan generasi baru yang disebut “Bangsa Hindu”.   Tradisi dan kepercayaan bangsa Hindu inilah yang disebut agama dan kebudayaan Hindu.     Agama hindu merupakan kepercayaan yang memuja dan menyembah banyak dewa (politheisme) dewa utamanya disebut TRIMURTI terdiri dari Brahma (dewa pencipta), Wisnu (dewa pemelihara) dan Siwa (dewa perusak). Kitab suci agama Hindu adalah kitab Weda, yang terdiri atas 4 bagian : 1.     Rigweda berisi pujian terhad