Istilah
demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni dari kata demos yang
berarti rakyat dan kratos yang berarti memerintah. Abraham Lincoln
mengatkan bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang
diselenggarakan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Dalam
system pemerintahan demokrasi, kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada
di tangan rakyat.
Gagasan
tentang demokrasi sesungguhnya sudah muncul sejak sekitar abad ke-5 SM,
pada masa Yunani Kuno. Pada waktu itu demokrasi dilakukan secara
langsung (direct democracy). Negara-negara di Yunani pada masa itu
merupakan Negara kota (polis), khususnya di kota Athena.
Pada
abad ke-19 hingga awal abad ke-20, usaha-usaha untuk membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke arah kekuasaan absolut telah
menghasilkan ajaran Rule of Law (kekuasaan hukum). Ajaran ini menegaskan
bahwa yang berdaulat dalam suatu negara adalah hukum. Semua orang, baik
rakyat biasa maupun penguasa wajib tunduk pada hokum Adapun unsur-unsur
rule of law itu meliputi :
1. Berlakunya
supremasi hukum (hukum menempati kedudukan tertinggi; semua orang
tunduk pada hukum), sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.
2. Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara.
3. Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang
Dasar
serta keputusan-keputusan pengadilan. Pada konperensi International
Commission of Jurists (organisasi internasional para ahli hukum) di
Bangkok tahun 1965 dinyatakan bahwa syarat-syarat suatu Negara dan
pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law adalah adanya :
1. Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara
2. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak
3. Pemilihan umum yang bebas
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
6. Pendidikan kewarganegaraan
Praktik
demokrasi dapat dilihat sebagai gaya hidup serta tatanan masyarakat.
Suatu masyarakat demokratis mempunyai nilai-nilai sebagai berikut.
1. Menyelesaikan
perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Dalam alam demokrasi,
perbedaan pendapat dan kepentingan dianggap sebagai hal yang wajar.
2. Menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai atau tanpa gejolak.
3. Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur.
4. Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin.
5. Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman.
6. Menjamin tegaknya keadilan.
Sepanjang
masa kemerdekaannya, bangsa Indonesia telah mencoba menerapkan
bermacam-macam demokrasi. Hingga tahun 1959, dijalankan suatu praktik
demokrasi yang cenderung pada sistem Demokrasi Liberal, sebagaimana
berlaku di negara-negara Barat yang bersifat individualistik. Pada
tahun 1959-1966 diterapkan Demokrasi Terpimpin, yang dalam praktiknya
cenderung otoriter. Mulai tahun 1966 hingga berakhirnya masa Orde Baru
pada tahun 1998 diterapkan Demokrasi Pancasila.
Makna
demokrasi yang sangat mendasar adalah partisipasi atau keikutsertaan
seluruh rakyat atau warga dalam menentukan kehidupan bersama. Posisi
rakyat atau warga bukan sebagai objek, melainkan sebagai subjek dalam
kehidupan bersama. Tujuan akhirnya adalah terciptanya kesejahteraan
seluruh rakyat atau warga. Demikian pula halnya dalam bidang ekonomi.
Salah
satu bentuk kegiatan badan usaha yang bersifat demokratis adalah
koperasi. Sejalan dengan semangat demokrasi, koperasi terkenal dengan
semboyannya “dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota”. Dalam pasal
5 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dinyatakan tentang
prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
4. pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
5. kemandirian
Sistem pendidikan nasional kita dari dulu hingga sekarang sebenarnya memiliki visi atau pandangan yang demokratis. Hal ini dinyatakan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai berkut:
1. Pasal
3 menyatakan : “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab”.
2. Pasal
4 ayat (1) menyatakan : ”Pendidikan diselenggarakan secara demokratis
dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak
asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”.
3. Pasal 5 menyatakan tentang jaminan hak untuk memperoleh pendidikan bagi semua warga negara, tanpa kecuali.
4. Pasal
8 menyatakan: “Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan”.
5. Pasal
54 ayat (1) menyatakan : “Peran serta masyarakat dalam pendidikan
meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi
profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan
dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan”.
6. Pasal
55 ayat (1) menyatakan : “ Masyarakat berhak menyelenggarakan
pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal
sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk
kepentingan masyarakat”.
Comments
Post a Comment