Penduduk
ialah orang yang bertempat tinggal pada wilayah suatu negara. Penduduk
dibedakan antara warga negara dan warga negara asing. Bangsa ialah
sekelompok orang yang memiliki perasaan senasib akan keberadaan suatu
negara. Sedangkan Masyarakat ialah sekelompok orang yang tinggal bersama
di suatu daerah tertentu dan terikat pada nilai-nilai tertentu yang
diterima secara bersama.
Pengertian kedaulatan rakyat berhubungan erat dengan pengertian perjanjian masyarakat dalam pembentukan asal mula negara. Negara
terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat. Perjanjian masyarakat
disebut juga dengan istilah kontrak sosial. Ada beberapa ahli yang telah
mempelajari kontrak sosial, antara lain Thomas Hobbes, John Locke, dan
Jean Jaques Rousseau.
Kedaulatan
rakyat berarti juga, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Pemerintahan dari rakyat berarti mereka yang duduk sebagai
penyelenggara pemerintahan terdiri atas rakyat itu sendiri dan
memperoleh dukungan rakyat. Pemerintahan oleh rakyat mengandung
pengertian, bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan
oleh rakyat sendiri baik melalui demokrasi langsung maupun demokrasi
perwakilan. Pemerintahan untuk rakyat artinya pemerintahan yang
dilaksanakan sesuai dengan kehendak rakyat.
UUD
1945 menentukan, bahwa rakyat secara langsung dapat melaksanakan
kedaulatan yang dimilikinya. Keterlibatan rakyat sebagai pelaksana
kedaulatan dalam UUD 1945 ditentukan dalam hal:
a. Mengisi
keanggotaan MPR, karena anggota MPR yang terdiri atas anggota DPR dan
anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 2 (1)).
b. Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1)).
c. Mengisi keanggotaan DPD (Pasal 22 C (1)).
d. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan secara langsung (Pasal 6 A (1)).
Penjelasan
tentang lembaga-lembaga Negara pelaksanaan kedaulatan rakyat
berdasarkan Undang- Undang Dasar 1945 dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Pasal
2 (1) UUD 1945 menyatakan, bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan
anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut
dengan undangundang. Pemilihan umum anggota DPR dan anggota DPD diatur
melalui UU No. 12 Tahun 2003. Sedangkan ketentuan tentang susunan dan
kedudukan MPR diatur dengan UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
MPR
merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai
lembaga negara. Dengan kedudukannya sebagai lembaga negara, MPR bukan
lagi sebagai lembaga tertinggi negara. Tugas dan wewenang MPR diatur
dalam Pasal 3 UUD 1945, bahwa MPR :
(1) berwenang mengubah dan menetapkan UUD,
(2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan
(3) hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
2. Presiden
Syarat-syarat
untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan
undang-undang (Pasal 6 (2) UUD 1945). Presiden dan Wakil Presiden
memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali
dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7
UUD 1945). UUD 1945 mengatur, bahwa calon Presiden dan calon Wakil
Presiden harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga
negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945);
b. tidak pernah mengkhianati negara (Pasal 6 (1) UUD 1945);
c. mampu
secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban
sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 (1) UUD 1945);
d. dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6 A (1) UUD 1945);
e. diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum
sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6 A (2) UUD 1945).
Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, yang
dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil
Presiden (Pasal 4 UUD 1945). Kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD
1945 adalah:
a. mengajukan rancangan undang-undang dan membahasnya bersama DPR (Pasal 5 (1) dan Pasal 20 (2) UUD 1945);
b. menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2) UUD 1945);
c. memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945);
d. menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 (1) UUD 1945);
e. menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12 UUD 1945);
f. mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 UUD 1945);
g. memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 (1) UUD 1945);
h. memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 (2) UUD 1945);
i. memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15 UUD 1945);
j. membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16 UUD 1945);
k. mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17 (2) UUD 1945);
l. mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (Pasal 23 (2) UUD 1945).
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota
DPR dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1) UUD 1945). Sedangkan
susunan keanggotaan DPR diatur melalui undang-undang (Pasal 19 (2) UUD
1945). Dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilian Umum Anggota DPR,
DPD, dan DPRD ditentukan jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang yang
berasal dari anggota partai politik peserta pemilihan umum (Pasal 7 dan
Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008). Fungsi DPR ditegaskan dalam Pasal 20A
(1) UUD 1945, bahwa DPR memiliki :
a. fungsi legislasi, antara lain diwujudkan dalam pembentukan undang-undang bersama Presiden.
b. fungsi anggaran, berupa penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diajukan Presiden.
c. fungsi
pengawasan, dapat meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan
undang-undang, pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja negara, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai
dengan jiwa UUD 1945.
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK
merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus
untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23
E (1) UUD 1945). Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang meminta
keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/instansi
pemerintah, atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan dengan
undang-undang.
5. Mahkamah Agung (MA)
MA
merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping
Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945). Dalam
melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan
peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer,
dan Peradilan Tata Usaha Negara (Pasal 24 (2) UUD 1945).
6. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi beranggotakan sembilan hakim konstitusi, di mana tiga
anggota diajukan oleh MA, tiga anggota diajukan oleh DPR, dan tiga
anggota diajukan oleh Presiden (Pasal 24 C (3) UUD 1945). Hakim
konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,
adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta
tidak merangkap sebagai pejabat Negara (Pasal 24 C (5) UUD 1945). UUD 1945 menyebutkan adanya Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk:
(1) mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD,
(2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD,
(3) memutus pembubaran partai politik, dan
(4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Pasal 24 C (1)), serta
(5) wajib
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24 C (2) UUD 1945).
7. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD
merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan
umum dari setiap propinsi (Pasal 2 (1) dan Pasal 22 C (1) UUD 1945). DPD
merupakan wakil-wakil propinsi (Pasal 32 UU No. 22 Tahun 2003). Oleh
karena itu, anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama
bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (Pasal 33 (4) UU No. 22
Tahun 2003).
8. Pemerintah Daerah
Pemerintah
Derah merupakan penyelenggara pemerintahan daerah. Keberadaan
pemerintahan daerah dilandasi oleh ketentuan UUD 1945 Pasal 18 (1) yang
menyatakan, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan undangundang.
Pemerintahan
daerah dibedakan antara pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan
daerah kabupaten/ kota (Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2004). Pemerintahan
daerah provinsi terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD
provinsi. Sedangkan pemerintahan daerah kabupaten/kota terdiri atas
pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.
Dalam
Pasal 24 UU No. 32 Tahun 2004 dibedakan sebutan kepala daerah provinsi,
kabupaten, dan kota. Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur
sebagai kepala daerah provinsi. Pemerintah daerah kabupaten dipimpin
oleh Bupati sebagai kepala daerah kabupaten. Pemerintah daerah kota
dipimpin oleh Walikota sebagai kepala daerah kota.
9. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD
dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD,
dan DPRD dinyatakan, bahwa DPRD terdiri atas DPRD Propinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan
berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 40
UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD
Propinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan
sebagai lembaga daerah propinsi (Pasal 60 UU No. 22 Tahun 2003).
Sedangkan DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah
yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah kabupaten/kota
(Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003). Fungsi DPRD secara umum sama dengan
fungsi DPR, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.
10. Komisi Pemilihan Umum
Komisi
pemilihan umum merupa-kan komisi yang bertanggung jawab akan
pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. UU No. 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan, bahwa tugas dan
wewenang Komisi Pemilihan Umum adalah:
a. merencanakan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu);
b. menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu;
c. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu;
d. menetapkan peserta pemilu;
e. menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
f. menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara;
g. menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
h. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu;
i. melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.
11. Komisi Yudisial
Komisi
Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan
persetujuan DPR (Pasal 24 B (3) UUD 1945). Anggota Komisi Yudisial
harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela (Pasal 24 B (2)
UUD 1945). Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim
agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan
perilaku hakim (Pasal 24 B (1) UUD 1945).
Menurut
Pasal 1 UU No. 2 Tahun 2008 tetang Partai Politik, bahwa yang disebut
partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk
oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar
persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela
kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun Pasal 11 UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menggariskan fungsi partai politik sebagai sarana:
a. pendidikan
politik bagi para anggota dan masyarakat luar agar menjadi warga negara
Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
d. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
e. rekrutmen
politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme
demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Partai-partai
politik dalam memperjuangkan kepentingannya dilaksanakan melalui
pemilihan umum. Pada umumnya dalam praktik pemilihan umum dikenal dua
sistem pemilihan umum, yaitu :
a. Sistem Distrik
Sistem
distrik disebut juga dengan single-member constituency, satu daerah
pemilihan memilih satu wakil, di mana negara dibagi dalam sejumlah
distrik dan anggota lembaga legislatif ditentukan oleh jumlah distrik
tersebut.
b. Sistem Perwakilan Berimbang (Sistem Proporsional).
Sistem
perwakilan berimbang disebut juga Proportional Representation bersifat
multi-member constituency, satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil
dengan gagasan pokok jumlah kursi di lembaga legislatif yang diperoleh
oleh partai politik adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya.
Comments
Post a Comment