Skip to main content

RANGKUMAN PKN TENTANG PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

Bab VI
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
Dengan adanya kaidah atau norma membuat setiap anggota masyarakat menyadari apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Perbuatan-perbuatan apa yang dibolehkan dan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukannya di masyarakat. J.P. Glastra van Loan menyatakan, dalam menjalankan peranannya, hukum mempunyai fungsi :
1. Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup;
2. Menyelesaikan pertikaian;
3. Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan, jika perlu dengan kekerasan;
4. Mengubah tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat;
5. Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hokum dengan cara merealisasikan fungsi hukum sebagaimana disebutkan di atas.
Perundang-undangan hanya merupakan sebagian dari hukum-hukum ada yang bersifat tertulis dan tidak tertulis.hukum tidak tertulis yang dilaksanakan dalam praktik penyelenggaraan negara dinamakan konvensi sedangkan hukum tidak tertulis dinamakan hukum adat. Peraturan yang tertulis memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Keputusan yang dikeluarkan oleh yang berwewenang,
b. Isinya mengikat secara umum, tidak hanya mengikat orang tertentu, dan
c. Bersifat abstrak (mengatur yang belum terjadi).
Peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk di negara Republik Indonesia harus berlandaskan kepada:
a. Landasan Filosofis
Setiap penyusunan peraturan perundangundangan harus memperhatikan cita-cita moral dan cita hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila.
b. Landasan Sosiologis
Pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan masyarakat.
c. Landasan Yuridis
Menurut Lembaga Administrasi Negara landasan yuridis dalam pembuatan peraturan perundangundangan memuat keharusan:
1).          adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang- undangan,
2).          adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan,
3).          mengikuti cara-cara atau prosedur tertentu,
4).          tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya,
Lembaga Administrasi Negara menyatakan, bahwa prinsip-prinsip yang mendasari pembentukan peraturan perundang-undangan, adalah :
a. Dasar yuridis (hukum) sebelumnya. Penyusunan peraturan perundang-undangan harus mempunyai landasan yuridis yang jelas, tanpa landasan yuridis yang jelas, peraturan perundang-undangan yang disusun tersebut dapat batal demi hukum.
b. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis, yaitu peraturan yang sederajat atau yang lebih tinggi dan terkait langsung dengan peraturan perundang-undangan yang akan dibuat.
c. Peraturan perundang-undangan hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundangundangan yang sederajat atau yang lebih tinggi.
d. Peraturan Perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama. Prinsip ini dalam bahasa hukum dikenal dengan istilah lex posteriori derogat lex priori.
e. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
f.   Peraturan Perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
g. Setiap jenis peraturan perundang-undangan materinya berbeda

Pada tahun 2004 lahir Undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di dalam pasal 7 ayat (1) undang-undang tersebut dicantumkan mengenai Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan. Rumusan pasal 7 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 2004 sebagai berikut:
A.      Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sbb:
1. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Idonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan undang-undang lainnya, hal ini dikarenakan :
a. UUD dibentuk menurut suatu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukan UU biasa,
b. UUD dibuat secara istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur,
c. UUD adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa,
d. UUD memuat garis besar tentang dasar dan tujuan negara.
2. Undang-Undang
Lembaga yang berwenang membuat UU adalah DPR bersama Presiden. Adapun kriteria agar suatu permasalahan diatur melalui Undang-Undang antara lain adalah:
a. UU dibentuk atas perintah ketentuan UUD 1945,
b. UU dibentuk atas perintah ketentuan UU terdahulu,
c. UU dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah, dan menambah UU yang sudah ada,
d. UU dibentuk karena berkaitan dengan hak asasi manusia,
e. UU dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak.
Adapun prosedur pembuatan undang-undang adalah sebagai berikut:
a. DPR memegang kekuasaan membentuk undangundang.
b. Setiap Rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
c. Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
DPD dapat mengajukan kepada DPR, RUU yang berkaitan dengan:
a. otonomi daerah,
b. hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,
c. pengelolaan sumber daya alam,
d. sumber daya ekonomi lainnya, dan
e. yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Suatu undang-undang dinyatakan berakhir masa berlakunya:
a. ditentukan dalam undang-undang itu kapan berakhirnya,
b. dicabut kembali oleh undang-undang yang baru,
c. bila terbit undang-undang baru yang memuat ketentuan yang bertentangan dengan undang-undang yang lama, maka undang-undang yang lama secara otomatis menjadi hapus kekuatannya
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
Peraturan Pemerintah penganti Undang-Undang (PERPU) dibentuk oleh presiden tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR. PERPU dibuat dalam keadaan “darurat” atau mendesak karena permasalahan yang muncul harus segera ditindaklanjuti. Setelah diberlakukan PERPU tersebut harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
4. Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah dibuat untuk melaksanakan undangundang. Kriteria pembentukan Peraturan Pemerintah adalah sebagai berikut.
a. Peraturan Pemerintah tidak dapat dibentuk tanpa adanya UU induknya. Setiap pembentukan Peraturan Pemerintah harus berdasarkan undang-undang yang telah ada.
b. Peraturan Pemerintah tidak dapat mencantumkan sanksi pidana, jika UU induknya tidak mencantumkan sanksi pidana.
c. Peraturan Pemerintah tidak dapat memperluas atau mengurangi ketentuan UU induknya.
d. Peraturan Pemerintah dapat dibentuk meskipun UU yang bersangkutan tidak menyebutkan secara tegas, asal Peraturan Pemerintah tersebut untuk melaksanakan UU.
5. Peraturan Presiden
Peraturan Presiden adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagai atribut dari Pasal 4 ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten atau Kota, untuk melaksanakan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dan dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah.
B. Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi :
1. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh DPRD Provinsi bersama dengan Gubernur
2. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabuapetn/Kota bersama Bupati/Walikota
3. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
4. Ketentuan mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa/peraturan yang setingkat diatur oleh peraturan daerah/Kabupaten/Kota yang bersangkutan

Tingkat pembicaraan suatu rancangan Undang-Undang di Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebagai berikut :
A. PEMBICARAAN TINGKAT I
Dilaksanakan dalam Rapat Komisi, Rapat Badan Legalisasi, Rapat Panitia Angaran, atau rapat Pansus, dengan kegiatan :
a. Pandangan dan pendapat
1. RUU darai Presiden : pandangan dan pendaapat Fraksi-fraksi atau farksi fraksi dan DPD apabila RUU terkait dengan DPD
2.  RUU dari DPR : pandangan dan penfapat Presiden atau Presiden beserta DPD apabila RUU terkait dengan DPD
b. Taggapan RUU dari presiden :tanggapan presiden. RUU dari DPR : tangaapan Pimpinan alat kelengkapan DPR yang membuat RUU
c. Pembahasan RUU oleh DPR dan presiden berdasarkan Daftar Inventasisasi masalah (DIM)
B. PEMBICARAAN TINGKAT II
Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, yang di dahului oleh:
a. Laporan hasil Pembicaraan Tingakt I.
b. Pendapat akhir fraksi yang disampaikan oleh Anggotanya dan apabila dipandang perlu dapat pula disertai dengan catatan tentang sikap fraksinya.
c. Pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh Menteri yang mewakilinya.

Mentaati berasal dari kata dasar taat yang artinya patuh atau tunduk. Orang yang patuh atau tunduk pada peraturan adalah orang yang sadar. Seseorang dikatakan mempunyai kesadaran terhadap aturan atau hukum, apabila dia.
1. Memiliki pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum yang berlaku, baik di lingkungan masyarakat ataupun di negara Indonesia,
2. Memiliki Pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan hukum, artinya bukan hanya sekedar dia tahu ada hukum tentang pajak, tetapi dia juga mengetahui isi peraturan tentang pajak tersebut.
3. Memiliki sikap positif terhadap peraturan-peraturan hukum
4. Menunjukkan perilaku yang sesuai dengan apa yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Orang yang mempunyai kesadaran terhadap berbagai aturan hukum akan mematuhi apa yang menjadi tuntutan peraturan tersebut. Dengan kata lain dia akan menjadi patuh terhadap berbagai peraturan yang ada. Masalah ketaatan dalam penegakan Negara hukum dalam arti mengandung makna :
1. Penegakkan hukum yang sesuai dengan ukuranukuran tentang hukum baik atau hukum yang buruk
2. Kepatuhan dari warga-warga masyarakat terhadap kaidah-kaidah hukum yang dibuat serta diterapkan oleh badan-badan legislatif, eksekutif dan judikatif
3. Kaidah-kaidah hukum harus selaras dengan hakhak asasi manusia
4. Negara mempunyai kewajiban untuk menciptakan kondisi-kondisi sosial yang memungkinkan terwujudnya aspirasi-aspirasi manusia dan penghargaan yang wajar terhadap martabat manusia
5. Adanya badan yudikatif yang bebas dan merdeka yang akan dapat memeriksa serta memperbaiki setiap tindakan yang sewenang-wenang dari badanbadan eksekutif.

Di tengah upaya pembangunan nasional di berbagai bidang, aspirasi masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimbangan lainnya semakin meningkat. Korupsi merupakan penyakit masyarakat yang sangat membahayakan karena dapat mengancam kelancaran pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi harus terus ditingkatkan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat. Dalam skala nasional tindakan-tindakan yang dilakukan oleh berbagai profesi dapat dikatagorikan korupsi, seperti:
1. Menyuap hakim adalah korupsi.
2. Pegawai Negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan adalah korupsi.
3. Menyuap advokat adalah korupsi.
Untuk mendukung upaya atau tindakan anti korupsi melalui UU Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2002 dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi menurut pasal 4 adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan tugas dan wewenang KPK menurutu pasal 6 adalah :
a. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
b. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
c. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
d. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
e. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara
Selain itu ada Lembaga Swadaya Masyarakat yang sangat peduli terhadap pemberantasan korupsi, seperti Masyarakat Transparansi Indonesia atau juga Lembaga Pemantau Kekayaan Negara. Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi yang :
a. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat;
c. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dengan pengaturan dalam undang-undang ini, Komisi Pemberantasan Korupsi :
a. Dapat menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai counterpartner yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.
b. Tidak monopoli tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
c. Berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi
d. Berfungsi untuk melakukan supervisi dan memantau institusi yang telah ada dan dalam keadaan tertentu dapat mengambil alih tugas dan wewenang penyelidikan, penuidikan dan penuntutan (superbody) yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan.

Comments

Popular posts from this blog

Latihan Soal Bahasa Indonesia Perkuliahan Tahun Ajaran 2017

1.        Tuliskan 5 contoh teks non akademik! Jawab : Novel, Cerpen, Puisi, Anekdot, dan Naskah Drama 2.        Tuliskan 3 metode belajar Bhasa Indonesia! Jawab : 1)       Metode Langsung : metode yang menerapkan secara langsung aspek dalam bahasa yang diajarkan. 2)       Metode Alamiah : Sesuai dengan kebiasaan, seperti belajar bahasa ibu 3)       Metode Tatabahasa : yang memusatkan pada pembelajaran kosa kata, metode ini identik sederhana. 3.        Tuliskan 3 tahapan orientasi! Jawaban : 1)       Menyampaikan informasi mengenai suatu teks secara umum 2)       Menyampaikan latar belakang secara umum 3)       Menyampaikan pendapat mengenai suatu teks secara umum 4.        Tuliskan visi misi pembelajaran Bahasa Indonesia di PT! Jawab : Visi : 1)       Menemukan sikap mental sivitas akademik yang mampu mengekspresikan nilai-nilai bahasa Indonesia sebagai symbol kedaulatan bangsa dan Negara 2)       Mengembangkan keterampilan berkomunikasi secar

RINGKASAN PKN KELAS X/10 TENTANG HAK ASASI MANUSIA (HAM)

RINGKASAN BAB III UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA A. Pengertian, Perkembangan, dan Macam-Macam Hak Asasi Manusia 1. Pengertian dan Macam-Macam HAM Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1 Macam-Macam HAM: 1. Hak asasi pribadi (personal rights) Hak asaspi ribadi adalahh ak kebebasanb eragama,b eribadats esuadi engank eyakinan masing-ma-singm. enyatakanp endapat, dan kebebasanb erserikata tau berorganisasi. 2. Hak asasi ekonomi (property rights) Hak asasi ekonomi meliputi hak pemilikan sesuatu, hak membeli atau menjual sesuatu. serra hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak.. 3. Hak asasi dalam kesamaan huku

RANGKUMAN IPS KELAS 7 TENTANG KERAJAAN HINDU-BUDDHA

1. Munculnya Agama Hindu dan Budha           a. Agama Hindu   Sebelum Hindu lahir, di lembah Sungai Indus (sekarang wilayah Pakistan) telah berkembang kebudayaan yang tinggi yaitu “Kebudayaan Mohenjo Daro dan Harappa” milik bangsa Dravida sekitar tahun 1500 SM. Bangsa Arya melalui celah Kaiber masuk ke India, menakhlukkan dan menguasai kota-kota di lembah Indus yang tadinya dikuasai oleh bangsa Dravida. Dalam penyebarannya suku bangsa Arya ada yang melangsugkan pernikahan dengan orang-orang Dravida sehingga terbentuklah masyarakat dan generasi baru yang disebut “Bangsa Hindu”.   Tradisi dan kepercayaan bangsa Hindu inilah yang disebut agama dan kebudayaan Hindu.     Agama hindu merupakan kepercayaan yang memuja dan menyembah banyak dewa (politheisme) dewa utamanya disebut TRIMURTI terdiri dari Brahma (dewa pencipta), Wisnu (dewa pemelihara) dan Siwa (dewa perusak). Kitab suci agama Hindu adalah kitab Weda, yang terdiri atas 4 bagian : 1.     Rigweda berisi pujian terhad