Pendapat
secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran.
Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan
pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan
pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional
dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang. Adapun cara-cara mengemukakan pendapat dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Lisan, contohnya pidato, ceramah, berdialog, berdiskusi, rapat umum.
2. Tulisan, contohnya poster, spanduk, artikel, surat.
3. Cara lain, contohnya foto, fi lm, demonstrasi (unjuk rasa), mogok makan.
Undang-undang
yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain diatur
dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum. Pengertian di muka umum adalah di hadapan orang
banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau
dilihat setiap orang.
Mengeluarkan
pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak,
atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan
yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum (Penjelasan Pasal 5 UU No. 9 Tahun
1998).
Beberapa asas yang harus ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum (Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
2. asas musyawarah dan mufakat,
3. asas kepastian hukum dan keadilan,
4. asas proporsionalitas, dan
5. asas manfaat.
Kewajiban
dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum
(Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998) terdiri atas:
1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
2. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,
3. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,
4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Aparatur
pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung ja-wab dalam melaksanakan
kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di
muka umum (Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1. melindungi hak asasi manusia,
2. menghargai asas legalitas,
3. menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan
4. menyelenggarakan pengamanan.
Sedang
masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab agar
penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib,
dan damai (Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998).
Saluran
tradisional adalah saluran yang sejak dahulu kala sudah merupakan
sarana komunikasi antar-manusia, baik secara pribadi maupun kelompok.
Contoh saluran komunikasi tradisional antara lain sebagai berikut.
1. Pertemuan antar-pribadi,
2. Pertemuan atau forum umum yang dihadiri oleh orang cukup banyak, seperti rapat dan musyawarah.
Saluran
atau sarana komunikasi moderen adalah saluran komunikasi yang
menggunakan media dengan peralatan atau teknologi moderen. Saluran
komunikasi moderen ini dapat dilakukan antar pribadi, tetapi dapat juga
dilakukan secara bersama (menjangkau banyak orang). Bentuk-bentuk
saluran komunikasi moderen itu antara lain:
1. Saluran
komunikasi antarpribadi, seperti telepon (baik melalui kabel maupun
non-kabel, seperti hand phone), faksimile, dan surat elektronik (e-mail)
melalui internet.
2. Saluran komunikasi massa, meliputi dua macam, yaitu media massa cetak dan media massa elektronik.
Hak-hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28F UUD 1945), berupa:
1. hak untuk berkomunikasi,
2. hak untuk memperoleh informasi,
3. hak untuk mencari informasi,
4. hak untuk memiliki informasi,
5. hak untuk menyimpan informasi,
6. hak untuk mengolah informasi,
7. hak untuk menyampaikan informasi,
8. hak untuk menggunakan segala jenis saluran informasi.
Demonstrasi,
pawai, rapat umum, atau mimbar bebas yang tidak terkendali dapat
mengarah pada tindakan pengrusakan, penjarahan, pembakaran, bentrokan
massal, korban luka, bahkan ada yang korban meninggal dunia, maka
diperlukan suatu pembatasan. Pembatasan kemerdekaan mengemukakan
pendapat secara bebas dan bertanggung jawab tertulis dalam Pasal 6,
Pasal 7, dan Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998.
ini di dapetnya darimana?
ReplyDeletehemm,, gak tau, lupa..
ReplyDelete