Ideologi
berasal dari kata idea (Inggris), yang artinya gagasan, pengertian.
Kata kerja Yunani oida = mengetahui, melihat dengan budi. Kata “logi”
yang berasal dari bahasa Yunani logos yang artinya pengetahuan. Jadi
Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan
tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang
pengertian-pengertian dasar. Secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa
Ideologi adalah kumpulan gagasan- gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan
yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai bidang
kehidupan manusia.
Pentingnya
ideologi bagi suatu negara juga terlihat dari fungsi ideologi itu
sendiri. Adapun fungsi ideology adalah membentuk identitas atau ciri
kelompok atau bangsa. Ideologi memiliki kecenderungan untuk “memisahkan”
kita dari mereka. Ideologi berfungsi mempersatukan sesama kita. Apabila
dibandingkan dengan agama, agama berfungsi juga mempersatukan orang
dari berbagai pandangan hidup bahkan dari berbagai ideologi. Sebaliknya
ideologi mempersatukan orang dari berbagai agama. Oleh karena itu ideology juga berfungsi untuk mengatasi berbagai pertentangan (konflik) atau ketegangan sosial.
Fungsi
pemersatu itu dilakukan dengan memenyatukan keseragaman ataupun
keanekaragaman, misalnya dengan memakai semboyan “kesatuan dalam
perbedaan” dan “perbedaan dalam kesatuan”. Ideologi Negara hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain memiliki ciri:
1) Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan;
2) Mewujudkan
suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup
yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi
berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Dasar
Negara adalah landasan kehidupan bernegara. Setiap negara harus
mempunyai landasan dalam melaksanakan kehidupan bernegaranya. Dasar
negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur
penyelenggaraan negara. Dasar negara bagi suatu negara merupakan sesuatu
yang amat penting. Jadi Dasar negara berfungsi sebagai pedoman hidup bernegara mencakup cita-cita negara, tujuan negara, norma bernegara.
Perjuangan
bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini
Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami
kegagalan. Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal
8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang.
Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944,
tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu
Perdana
Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944 memberikan janji
kemerdekaan untuk menarik simpati bangsa Indonesia. 29 April 1945 Jepang
memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu
janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan
(Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan
Madura) No. 23. Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk
selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang
Keanggotaan
badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang
pertama pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Muhammad Yamin pada
tanggal 29 Mei 1945, mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan
yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Bung
Karno pada tanggal 1 Juni 1945, mengajukan usul mengenai calon dasar
negara yang terdiri atas lima hal oleh Bung Karno diberi nama Pancasila,
yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Selesai
sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat
untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung
usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang
pleno BPUPKI. Anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang,
yaitu:
1. Ir. Soekarno 5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
2. Ki Bagus Hadikusumo 6. Mr. A.A. Maramis
3. K.H. Wachid Hasjim 7. R. Otto Iskandar Dinata
4. Mr. Muh. Yamin 8. Drs. Muh. Hatta
Pada
tanggal 22 Juni 1945 dibentuk Panitia Kecil Penyelidik
Usul-Usul/Perumus Dasar Negara yang kemudian lebih dikenal dengan
sebutan “Piagam Jakarta”. terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno 6. Abikusno Tjokrosujoso
2. Drs. Muh. Hatta 7. H. Agus Salim
3. Mr. A.A. Maramis 8. Mr. Ahmad Subardjo
4. K.H. Wachid Hasyim 9. Mr. Muh. Yamin
5. Abdul Kahar Muzakkir
Dalam
sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah
merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus, pada tanggal 9
Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada
tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan
sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan.
Sehari
setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara
utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya
(Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden. Untuk
pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum
mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada
tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi
Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.
Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea
keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus.
Dari keempat alinea pembukaan UUD 1945 tersebut, maka secara sederhana dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Bagian
pertama yang terdiri atas alinea pertama, kedua, dan ketiga
menggambarkan keadaan Indonesia sebelum merdeka sampai dengan saat
kemerdekaan.
b. Bagian kedua yaitu alinea keempat menggambarkan keadaan Indonesia sesudah kemerdekaannya, yang berisi:
1. Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tujuan Negara.
3. Ketentuan adanya Undang-Undang Dasar.
4. Ketentuan bentuk negara, yaitu republik yang berkedaulatan rakyat.
5. Ketentuan adanya dasar negara/ideologi Negara yaitu Pancasila.
Pancasila
sebagai ideologi negara adalah nilai-nilai Pancasila menjadi sumber
inspirasi dan cita-cita hidup bagi bangsa Indonesia. Pancasila menjadi
pedoman hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila
sebagai dasar negara adalah nilai-nilai Pancasila merupakan suatu dasar
nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara.
Nilai-nilai
Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu dasar nilai serta norma
untuk mengatur pemerintahan negara. Nilai-nilai Pancasila merupakan
nilai-nilai yang digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa
Indonesia yang telah berakar dari keyakinan hidup bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara merupakan sumber semangat
bagi para penyelenggara negara dan para pelaksana pemerintahan dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya agar tetap diliputi dan diarahkan pada
asas kerokhanian negara seiring dengan perkembangan jaman dan dinamika
masyarakat, antara lain:
a. Di
bidang Politik misalnya, Pancasila menjadi landasan bagi pembangunan
politik, dan dalam prakteknya menghindarkan praktek-praktek politik tak
bermoral dan tak bermartabat sebagai bangsa yang memiliki cita-cita
moral dan budi pekerti yang luhur.
b. Di
bidang Hukum demikian halnya. Pancasila sebagai paradigma pembangunan
hukum ditunjukkan dalam setiap perumusan peraturan perundangundangan
nasional yang harus selalu memperhatikan dan menampung aspirasi rakyat.
c. Di
bidang Sosial Budaya, Pancasila merupakan sumber normatif dalam
pengembangan aspek sosial budaya yang mendasarkan pada nilai-nilai
kemanusiaan, nilai Ketuhanan dan nilai keberadaban.
d. Di bidang Ekonomi, Pancasila juga menjadi landasan nilai dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi.
Nilai-nilai
Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan,
Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai-nilai Pancasila
tergolong nilai kerokhanian yang didalamnya terkandung nilai-nilai
lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, nilai vital,
nilai kebenaran (kenyataan), nilai estetis, nilai etis maupun nilai
religius. Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bersifat objektif dan
subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila adalah bersifat
universal (berlaku di manapun), sehingga dimungkinkan dapat diterapkan
pada negara lain. Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif, maksudnya
adalah:
1) Rumusan
dari sila-sila Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam
menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak karena
merupakan suatu nilai;
2) Inti
dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan
bangsa Indonesia baik dalam adapt kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan
maupun dalam kehidupan keagamaan;
3) Pancasila
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara
yang mendasar, sehingga merupakan sumber dari segala sumber hokum di
Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, karena:
1) Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia, sehingga bangsa Indonesia sebagai penyebab adanya nilai-nilai tersebut;
2) Nilai-nilai
Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga
merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas
kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
3) Nilai-nilai
Pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai kerokhanian, yaitu nilai
kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai
religius yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia dikarenakan
bersumber pada kepribadian bangsa.
No
|
Liberalisme
|
Sosialisme
|
1
|
Negara
sebagai penjaga malam. Rakyat atau warganya mempunyai kebebasan untuk
berbuat atau bertindak apa saja asal tidak melanggar tertib hukum.
|
Mementingkan kekuasaan dan kepentingan negara
|
2
|
Kepentingan
dan hak warganegara lebih diutamakan dari pada kepentingan negara.
Negara didirikan untuk menjamin kebebasan dan kepentingan warga
negara.
|
Kepentingan
negara lebih diutamakan daripada kepentingan warga negara. Kebebasan
atau kepentingan warganegara dikalahkan untuk kepentingan negara
|
3
|
Negara
tidak mencampuri urusan agama. Agama menjadi urusan pribadi setiap
warganegara. Negara terpisah dengan agama. Warganegara bebas beragama,
tetapi juga bebas tidak beragama.
|
Kehidupan
agama juga terpisah dengan negara. Warganegara bebas beragama, bebas
tidak beragama dan bebas pula untuk propaganda anti-agama
|
No
|
Negara dengan Ideologi Pancasila
|
1
|
Hubungan
antara warganegara dengan negara adalah seimbang. Apa arti seimbang?
Artinya, tidak mengutamakan negara tetapi juga tidak mengutamakan warganegara. Kepentingan negara dan kepentingan warganegara sama-sama dipentingkan
|
2
|
Agama erat hubungannya dengan negara. Negara memperhatikan kehidupan agama. Agama
mendapatkan perhatian penting dari negara. Setiap wargane-gara
dijamin pula kebebasannya untuk memilih salah satu agama yang ada dan
diakui oleh pemerintah. Setiap orang harus beragama, tetapi agama yang
dipilih diserahkan kepada masing-masing warganegara. Atheis atau tidak
mengakui adanya Tuhan, tidak diperbolehkan
|
Mempertahankan
Pancasila berarti mengusahakan agar dasar negara Republik Indonesia
tidak diganti dengan dasar negara lain, antara lain:
a. usaha pertama adalah dengan jalan melaksanakan sila-sila Pancasila dalam kehidupan bernegara.
b. Usaha
kedua adalah dengan jalan melaksanakan Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat. Di lingkungan sekolah antara lain misalnya, seorang siswa
harus dapat menerima pendapat siswa lain yang berbeda dengan dirinya,
siswa saling menghormati hakhak siswa lain sebagai anggota masyarakat
sekolah, siswa harus selalu menghindarkan diri dari perkelahian dengan
siswa lain demi rasa persatuan bangsa.
c. Usaha
ketiga melalui bidang pendidikan. Pendidikan memegang peranan penting
untuk mempertahankan Pancasila. Dalam setiap jenjang pendidikan perlu
diajarkan Pancasila.
Comments
Post a Comment