Rakyat
sebagai salah satu unsur mutlak suatu negara, memiliki peranan yang
sangat penting dalam melaksanakan pembangunan berbagai aspek kehidupan.
Untuk itu setiap warga negara memiliki jaminan hukum untuk melaksanakan
hak dan kewajibannya yang diberikan negara. Salah satu hak dan kewajiban
warga negara adalah ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Upaya bela negara sebagaimana diatur UU No. 3 tahun 2002 diselenggarakan melalui:
a) pendidikan kewarganegaran;
b) pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c) pengabdian sebagai prajurit TNI secara suka rela atau secara wajib;
d) melalui pengabdian sesuai dengan profesi.
Suatu negara harus mempunyai unsur-unsur :
a) penduduk yang tetap,
b) wilayah tertentu,
c) pemerintah, dan
d) kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
Unsur-unsur pembentuk (konstitutif) negara :
a) harus ada rakyat,
b) harus daerah, dan
c) pemerintah yang berdaulat.
d) pengakuan oleh Negara lain (deklaratif).
Setiap warga negara dituntut memiliki kemauan, kemampuan, dan komitmen untuk berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Usaha
pembelaan negara berkaitan dengan upaya mempertahankan negara dari
ancaman dan ganguan. Oleh karena itu usaha pembelaan negara sangat
penting dilakukan oleh setiap warga negara. Ada beberapa alasan mengapa
usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara
Indonesia, diantaranya yaitu:
a. untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
b. untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
c. merupakan panggilan sejarah;
d. merupakan kewajiban setiap warga negara.
Mempertahankan
negara merupakan salah satu fungsi negara yang sangat penting dalam
kaitannya dengan usaha pembelaan negara. Setiap negara mesti
menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu yaitu:
1) Fungsi penertiban (law and order);
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak
sebagai stabilisator.
2) Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran; Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
3) Fungsi Pertahanan; yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4) Fungsi keadilan; yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu
1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban;
2) pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta;
3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI;
4) kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.
Dalam
usaha pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara
sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk :
a. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c. melaksanakan operasi militer selain perang;
d. ikut
serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan
internasional (Pasal 10 ayat (3) UURI Nomor 3 Tahun 2002).
Menurut penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain:
a. agresi
berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap
bangsa;
b. pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh Negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial;
c. spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer;
d. sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang membayakan keselamatan bangsa;
e. aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan teorisme dalam negeri;
f. pemberontakan bersenjata;
g. perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
Ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan negara Indonesia di masa datang, meliputi :
a. Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
b. Gerakan
separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam
kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
c. Aksi
radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama
serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki
keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
d. Konfl
ik komunal, kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun
dapat berkembang menjadi konfl ik antar suku, agama maupun ras/keturunan
dalam skala yang luas.
e. Kejahatan
lintas negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi dan bahan
peledak, penyelundupan manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan
terorganisasi lainnya.
f. Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
g. Gangguan keamanan laut seperti pembajakan/ perompakan, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem.
h. Gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi udara.
i. Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya.
j. Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.
Dari aspek sejarah perjuangan bangsa kita, terdapat beberapa contoh tindakan usaha pembelaan negara diantaranya:
a. Kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke-I
b. Pada
periode perang kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa
(Pager Desa) termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel) sebagai bentuk
perkembangan dari barisan cadangan;
c. Pada
tahun 1958 – 1960 muncul oganisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi
Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa;
d. Pada tahun 1961 dibentuk Pertahanan sipil, perlawanan rakyat, Keamanan rakyat sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/ OPR
e. Perwira Cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963.
f. Kemudian
berdasarkan UURI Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (telah diganti dengan UURI
Nomor 3 Tahun 2002) ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan
anggota Perlindungan Masyarakat (LINMAS).
Comments
Post a Comment