Materi PKn Semester 2
HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI
INTERNASIONAL
URAIAN MATERI
Manusia sebagai makhluk sosial, baru memiliki arti
apabila bekerja sama dengan sesamanya. Manusia dalam hidup berbangsa dan negara
akan dapat melangsungkan kehidupannya jika mengadakan hubungan dengan bangsa
lain. Tidak ada satu negara di dunia ini yang dapat hidup sendiri dan tidak
melibatkan diri dengan negara lain. Karena, pada dasarnya antara negara yang
satu dengan negara yang lain terdapat hubungan saling ketergantungan.
Dalam rangka peningkatan kualitas
kerja sama internasional, bangsa Indonesia harus mampu meningkatkan kualitas
dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro aktif dalam
segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia Internasional.
Bangsa Indonesia, dalam membina
hubungan dengan negara lain menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif
yang diabdikan untuk kepentingan nasional, serta berlandaskan pada prinsip
persamaan derajat, serta tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
Kesadaran akan prinsip hubungan
internasional menegaskan perlunya kerja sama dengan bangsa lain. Hal ini juga
mempengaruhi sepak terjang bangsa Indonesia dalam masyarakat Internasional,
baik dalam melaksanakan politik luar negeri maupun keterlibatannya dalam
berbagai organisasi Internasional. Dengan demikian timbul permasalahan,
Bagaimanakah negara Indonesia membina hubungan dengan negara-negara di dunia ?
Apa saja yang dilakukan bangsa Indonesia dalam organisasi Internasional ?
4.1 Mendeskripsikan Pengertian, Pentingnya, dan Sarana -
sarana Hubungan Inter- nasional bagi Suatu Negara
1. Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional adalah
hubungan yang diadakan oleh suatu bangsa atau negara yang satu dengan yang
lainnya. Sedangkan menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar
Negeri RI ( Renstra ), hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa
dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai
kepentingan nasional negara tersebut.
Hubungan ini di dalam Encyclopedia
Americana dilihat sebagai hubungan antarnegara atau antarindividu dari
negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun
hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan subjek-subjek, seperti organisasi
internasional, diplomasi, hukum internasional dan politik internasional.
Hubungan Internasional dalam
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 disebut dengan hubungan luar negeri. Dalam
undang-undang tersebut dinyatakan bahwa hubungan luar negeri adalah setiap
kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah
di tingkat pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan
usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat,
atau warga negara Indonesia.
Pengertian hubungan internasional
juga dikemukakan oleh para ahli, antara lain:
a. Charles A. MC. Clelland
Hubungan internasional adalah studi
tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
b. Warsito Sunaryo
Hubungan internasional merupakan
studi tentang interaksi antara jenis kesatuan – kesatuan social tertentu,
termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang
dimaksud dengan kesatuan-kesatuan social tertentu, bisa diartikan sebagai
negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat
internasional.
c. Tygve Nathiessen
Hubungan internasional merupakan
bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan
internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi
internasional dan hukum internasional.
Konsep hubungan internasional berhubungan
erat dengan subjek-subjek internasional, seperti organisasi internasional,
hukum internasional, politik internasional termasuk diplomasi.
Jika dilihat dari subyeknya,
hubungan internasional dapat berupa:
a. hubungan individual, yaitu hubungan antarpribadi atau perorangan (interpersonal)
antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain.
Individu-individu tersebut saling mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga
timbul kepentingan timbal balik diantara keduanya.
Misalnya: turis, pelajar, mahasiswa.
b. hubungan antar kelompok, yaitu hubungan antara kelompok-kelompok tertentu
dari suatu negara dengan kelompok – kelompok tertentu dari negara lain.
Kelompok-kelompok tersebut dapat mengadakan hubungan secara periodik, insidental
maupun permanen.
Misalnya hubungan antarlembaga
sosial, antarlembaga agama, antarorganisasi sosial politik.
c. hubungan antarnegara, yaitu hubungan antarbadan publik/pemerintah/lembaga
negara yang dengan negara lainnya dalam pergaulan internasional. Dalam hubungan
ini negara bertindak sebagai institusi.
Jika dilihat dari sifatnya, hubungan
internasional dapat berupa;
a. hubungan bilateral, yaitu hubungan yang melibatkan dua negara.
b. Hubungan multilateral, yaitu hubungan yang melibatkan banyak negara
c. Hubungan regional, yaitu hubungan yang dilakukan oleh beberapa negara dalam
satu kawasan (region)
d. Hubungan internasional, yaitu hubungan yang melibatkan lebih dari dua
negara dan tidak terikat pada suatu kawasan.
2. Asas-asas hubungan internasional
Dalam hubungan internasional,
dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya
ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing-masing.
Ada tiga asas dalam hubungan
internasional yang saling mempengaruhi, yaitu:
a. Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan
negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua
orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau
orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku hukum asing ( internasional
sepenuhnya)
b. Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan
negara terhadap warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara
dimanapun ia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.Asas ini
mempunyai kekuatan extraterritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap
berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun di negara asing.
c. Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang
negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat.
Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa
yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak tidak terikat
pada batas-batas wilayah suatu negara.
3. Pentingnya hubungan internasional bagi Suatu Negara
Hubungan Internasioal menjadi
penting bagi suatu negara, karena di masa sekarang diyakini bahwa tidak ada
negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan adanya hubungan internasional,
pencapaian tujuan negara akan lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia lebih
mudah diciptakan.
Dengan demikian tak satu bangsa pun
di dunia ini dapat membebaskan diri dari keterlibatan dengan bangsa dan negara
lain. Bagi suatu negara hubungan dan kerjasama internasional sangat penting.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja (1982), hubungan dan kerja sama tersebut
timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian
kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Jadi, ada saling ketergantungan dan
membutuhkan antarbangsa. Ketergantungan terjadi dipelbagai bidang kehidupan
baik perdagangan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial maupun olah
raga. Disamping itu, hubungan dan kerja sama internasional juga penting untuk :
a. memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan
bangsa lain;
b. mencegah dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau
persengketaan yang mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya kepentingan
nasional yang berbeda di antara bangsa dan negara di dunia;
c. mengembangkan cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan
dan diplomasi yang lazim ditempuh negara-negara beradab, cinta damai dan
berpegang kepada nilai-nilai etik dalam pergaulan antarbangsa;
d. membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa;
e. membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat pelanggaran
atas hak-hak kemerdekaan yang dimiliki;
f. berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social;
g. menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, kelangsungan keberadaan dan
kehadirannya ditengah bangsa-bangsa lain.
Beberapa faktor yang ikut menentukan
dalam proses hubungan internasioanal, baik secara bilateral maupun multilateral
antara lain adalah kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya dan letak
geografis.
Suatu negara dapat mengadakan
hubungan internasional manakala kemerdekaan nya telah diakui oleh negara lain,
baik secara de facto, maupun de jure. Perlunya kerjasama dalam
bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut:
a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya
baik melaui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri
bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama
dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam memecahkan
masalah-masalah ekonomi, politik, hukum sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat
disimpulkan bahwa faktor-faktor pendorong hubungan internasional adalah sebagai
berikut.
a. Faktor kodrat manusia sebagai makhluk social yang harus mengadakan
kerjasama dengan sesama.
b. Faktor wilayah yang saling berjauhan akan mengakibatkan timbulnya kerja
sama regional dan internasional
c. Faktor pertumbuhan bangsa dan negara itu sendiri.
d. Faktor kepentingan nasional yang tidak selamanya dapat dipenuhi di dalam
negeri sendiri.
e. Faktor tanggung jawab sebagai warga dunia untuk mewujudkan kehidupan yang
aman, tertib serta damai.
Disamping itu hubungan kerjasama
antar negara di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi
keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, disamping demi
terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap
manusia dan negara di dunia.
Kerjasama antarbangsa di dunia
didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan. Kerja sama
internasional antara lain bertujuan untuk :
a. Memacu pertumbuhan ekonomi seiap negara.
b. Menciptakan saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan
perdamaian dunia.
c. Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
Sumber
:frauganis.blogspot.com
Comments
Post a Comment