Menurut
Aristoteles, manusia itu adalah Zoon Politikon, yang artinya manusia
itu adalah mahluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan
sesamanya di masyarakat. Kehidupan dalam kebersamaan berarti adanya
hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya Hubungan
yang dimaksud adalah hubungan sosial atau relasi sosial. Dalam kehidupan
bersama itu selalu terjadi interaksi sosial, sesuai dengn kedudukan dan
perannya masing-masing. Kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku
antara satu dengan yang lainnya menurut norma-norma yang berlaku untuk
mencapai suatu ketertiban.
Norma-norma
itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud: perintah dan
larangan. Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat
sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan
merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh
karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
a. Norma
Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai
perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber
dari Tuhan Yang Maha Esa.
b. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia.
c. Norma
Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu
sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota
masyarakat saling hormat menghormati. Norma kesopanan tidak berlaku bagi
seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat
(regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja.
d. Norma
Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga
kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat
dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya
bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan,
doktrin, dan agama.
Hukum
adalah himpunan petunjuk hidup (perintahperintah dan larangan-larangan)
yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat. Unsur-unsur dan ciri-ciri hukum, yaitu:
a. Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa,
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
b. Ciri-ciri hukum yaitu:
1) Adanya perintah dan/atau larangan
2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
Tujuan
pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu
masyarakat manusia di manapun juga. Untuk mencapai ketertiban dalam
masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan antar
manusia dalam masyarakat. Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai
berikut:
a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Hukum
menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak
tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang
masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis
(disebut hukum kebiasaan).
Menurut
isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum
Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara
orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata.
Adapun
Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan
perseorangan (warga negara). Hukum Publik terdiri dari :
1). Hukum
Tata Negara, yaitu hokum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan
suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya
satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan
bagian-bagian Negara (daerah-daerah swantantra).
2). Hukum
Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata
Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas
(hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
3). Hukum
Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur
perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa
yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan
perkara-perkara ke muka pengadilan.
4). Hukum Internasional, yang terdiri dari :
a. Hukum Perdata Internasional
Hukum
Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara
warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara
dari negara lain dalam hubungan internasional.
b. Hukum Publik Internasional
Hukum
Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam
hubungan internasional.
Penduduk
adalah seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu. Tidak semua
orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adala warga Negara
Indonesia, Warga negara Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan
secara hukum dengan negara Indonesia. Menurut Pasal 26 UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
(1) Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai
warganegara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Orang
asing dapat memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi syarat
sesuai dengan ketentuan undang-undang. Orang asing yang ingin menjadi
warga negara Indonesia (naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada
Presiden untuk menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat
tertentu, sebagai berikut :
a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
b. Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negar
Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berurut-urut atau
paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di-ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih;
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda;
g. Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap;
h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Pasal 4 dan 5 UU.RI No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa warga negara adalah :
a. Setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan dan/atau berdasarkan
perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga Negara asing;
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara
Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum
negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut;
f. Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara
Indonesia;
g. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing
yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya
dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan
belas) tahun atan belum kawin;
i. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. Anak
yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang
ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara
tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak
yang bersangkutan;
m. Anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya,kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
n. Anak
Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum
berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh
ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara
Indonesia.
o. Anak
Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat
secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan
pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Seorang
yang hanya menjadi penduduk memiliki ikatan karena dia tinggal di
tempat tersebut. Orang tersebut memiliki hak dan kewajiban terkait
dengan tinggalnya di tempat tersebut. Hak dan kewajiban sebagai penduduk
berakhir bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat tinggal lain.
Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga negara selalu ada dan
melekat sepanjang tetap sebagai warga negara. Hak dan Kewajiban sebagai
warga negara.
a. Sebagai warga negara Indonesia, kita harus membela tanah air.
b. Mempertahankan bumi pertiwi dari segala ancaman,
c. Mengharumkan Indonesia,
d. Belajar dengan tekun,
e. Memelihara kebersihan sekolah, jalan, halte dan terminal.
f. Berhak memilih teman dan pemimpin.
Hak dan kewajiban kita di rumah, yaitu antara lain :
a. Menata kembali tempat tidur sehabis bangun tidur, terutama di pagi hari.
b. Beribadah melakukan kewajiban kepada Tuhan dengan ibu dan ayah saya serta saudara-saudara saya.
c. Membantu ayah dan ibu di rumah dengan tulus ikhlas. Contohnya antara lain : menyapu halaman rumah.
d. Belajar,
menonton TV atau bermain tetapi harus sesuai norma–norma dalam
kehidupan keluarga. Dengan kata lain kalian mempunyai hak untuk
bersenang – senang, tetapi juga tidak boleh melupakan kewajiban.
Hak dan kewajiban kalian di sekolah antara lain :
a. Belajar dengan tekun
b. Mematuhi tata tertib sekolah.
c. Ketika bel berbunyi tanda beristirahat, ke luar kelas.
Hak dan Kewajiban di Masyarakat.
a. Dengan tetangga dan masyarakat, kalian harus senantiasa tolong menolong.
b. Bersama-sama mereka, kalian wajib menjaga kebersihan dan keamanan serta ketertiban lingkungan.
c. Selain
memiliki kewajiban di masyarakat, kalian juga memiliki hak seperti hak
untuk berpendapat dalam musyawarah, dihormati dan bergaul dengan
orangorang di lingkungan masyarakat.
Bab II
PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN KONSTITUSI PERTAMA
Proklamasi
Kemerdekaan merupakan pengumumam kepada seluruh rakyat akan adanya
kemerdekaan. Pengumuman akan adanya kemerdekaan tersebut sebenarnya
tidak hanya ditujukan kepada rakyat dari negara yang bersangkutan namun
juga kepada rakyat yang ada di seluruh dunia dan kepada semua bangsa
yang ada di muka bumi ini. Proklamasi menjadi tonggak awal munculnya
negara baru dengan tatanan kenegaraannya yang harus dihormati oleh
negara negara lain di dunia. Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa
juga dapat merupakan puncak revolusi, tonggak sejarah perjuangan bangsa
tersebut yang telah lama dilakukan untuk dapat terbebas dari belenggu
penjajah.
Dengan
Proklamasi Kemerdekaan bangsa yang bersangkutan dapat meningkatkan
taraf kecerdasan bangsanya serta dapat mengejar segala ketertinggalan
yang dialami oleh bangsanya dengan mengembangkan segala potensi yang
dimilikinya. Pada umumnya kemerdekaan bagi suatu bangsa dimaksudkan untuk:
a. melepaskan diri dari belenggu penjajahan bangsa lain;
b. dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang telah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dunia internasional;
c. mencapai tujuan nasional bangsa.
Proklamasi
Kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Soekarno – Hatta memiliki makna
bahwa bangsa Indonesia telah menyatakan kepada dunia luar (bangsa-bangsa
yang ada di dunia) maupun kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa sejak
saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka.
Latar
belakang adanya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia diawali dengan
dijatuhkannya bom atom oleh tentara Amerika Serikat pada tanggal 6
Agustus 1945 di kota Hiroshima di Jepang. Kemudian pada tanggal 9
Agustus 1945 bom atom kedua dijatuhkan di kota Nagasaki Jepang. Hal ini
menyebabkan Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu yang diketuai
oleh Amerika Serikat. Pada saat itulah kesempatan dipergunakan
sebaik-baiknya oleh para pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia untuk
memproklamasikan kemerdekaan
Namun
dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan pendapat diantara para pejuang.
Pejuang golongan muda yang antara lain terdiri dari Sukarni, Adam
Malik, Kusnaini, Syahrir, Soedarsono, Soepono, Chaerul Saleh menghendaki
kemerdekaan secepat mungkin, dan pejuang golongan tua yang antara lain
Soekarno dan Hatta tidak ingin terburu-buru karena mereka tidak
menginginkan terjadinya pertumpahan darah pada saat proklamasi.
Para
pejuang golongan muda kehilangan kesabaran kemudian mereka menculik
Soekarno dan Hatta serta membawanya ke Rengasdengklok, kemudian terkenal
sebagai peristiwa Rengasdengklok. Tujuan penculikan itu adalah agar Ir.
Soekarno dan Drs. Moh. Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang.
Sementara
itu di Jakarta, golongan muda yang diwakili Wikana, dan golongan tua
yang diwakili Mr. Ahmad Soebardjo melakukan perundingan. Mr. Ahmad
Soebardjo menyetujui untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di
Jakarta. maka diutuslah Yusuf Kunto untuk mengantar Ahmad Soebardjo ke
Rengasdengklok. Mereka menjemput Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta
kembali ke Jakarta.
Mereka
langsung menuju ke rumah Laksamana Maeda di Oranye Nassau Boulevard
(sekarang menjadi Jl. Imam Bonjol No. 1 gedung museum perumusan teks
proklamasi) yang diperkirakan aman dari Jepang. Sekitar 15 pemuda
berkumpul di sana antara lain B.M. Diah, Bakri, Sayuti Melik, Iwa
Kusumasumantri, Chaerul Saleh, untuk menegaskan bahwa pemerintah Jepang
tidak campur tangan tentang proklamasi
Di
kediaman Laksamana Maeda tersebut para pejuang kemerdekaan melakukan
rapat semalam suntuk untuk mempersiapkan teks Proklamasi. Dalam rapat
tersebut dihasilkanlah konsep naskah Proklamasi dan telah disepakati
konsep Soekarnolah yang diterima, kemudian disalin dan diketik oleh
Sayuti Melik, dan pagi harinya tanggal 17 Agustus 1945 berhubung alasan
keamanan pembacaan teks Proklamasi dilakukan di rumah kediaman Soekarno
di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta (sekarang menjadi Jalan
Proklamasi No. 1). Tepat pada jam 10 pagi waktu Indonesia bagian barat
hari Jum’at Legi, Soekarno yang didampingi Moh. Hatta membacakan naskah
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Setelah
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus
1945, maka perlulah untuk ditetapkan sebuah Undang-Undang Dasar yang
melandasi kehidupan bernegara sebagai tata hokum baru atas sebuah negara
baru yaitu Negara Indonesia. Oleh karenanya pada tanggal 18 Agustus
1945 saat itu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia telah menetapkan
dan mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi pertama
bangsa Indonesia serta memilih Presiden dan Wakil Presiden yaitu Ir.
Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
Konstitusi
sering disebut sebagai Undang-Undang Dasar, meskipun arti konstitusi
itu sendiri adalah hokum dasar yang tertulis dan tidak tertulis.
Undang-Undang Dasar tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan hokum
dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak
tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini sering disebut konvensi.
Dikatakan konvensi karena mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1. merupakan kebiasaan yang berulang-ulang dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara;
2. tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar;
3. diterima oleh seluruh rakyat;
4. bersifat pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
Undang-Undang Dasar pada umumnya berisi hal-hal sebagai berikut:
a. Organisasi
negara, artinya mengatur lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam suatu
negara dengan pembagian kekuasaan masing-masing serta prosedur
penyelesaian masalah yang timbul diantara lembaga tersebut.
b. Hak-hak asasi manusia
c. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar,
d. Ada
kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari
undang-undang dasar, seperti tidak dikehendaki terulangnya kembali
munculnya seorang dictator atau kembalinya pemerintahan kerajaan yang
kejam misalnya.
e. Sering pula memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.
Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang untuk
mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, yang beranggotakan 62 orang bangsa
Indonesia, dan bersidang sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal
16 Juli 1945 mempersiapkan segala sesuatu untuk sebuah negara baru
termasuk mempersiapkan sebuah Rancangan Undang-Undang Dasar.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama bangsa Indonesia di
dalamnya terdiri dari tiga bagian, yaitu :
a. Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Bagian
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suasana kebatinan dari
Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya
terkandung Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan
asas kerohanian negara, yaitu:
1) Pokok
Pikiran Pertama, yaitu: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
2) Pokok Pikiran Kedua yaitu: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
3) Pokok Pikiran Ketiga yaitu: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan”.
4) Pokok Pikiran Keempat yaitu: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Pengungkapan
dasar filsafat Negara dari Negara Republik Indonesia yang
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dapat dicermati dari
kalimat yang ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea
keempat. Sebagai dasar filsafat negara, Pancasila merupakan dasar nilai
serta norma untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila menjadi
asas kerokhanian yang menjadi sumber nilai, norma serta kaidah moral
maupun hukum negara.
b. Bagian Batang Tubuh
Bagian
Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 memuat pasal-pasal yang
menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-
Undang Dasar 1945. Bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 terdiri
dari 16 Bab dibagi lagi menjadi pasal-pasal yang seluruhnya ada 37
pasal.
c. Bagian Penutup
Bagian
Penutup Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari Aturan Peralihan yang
terdiri dari empat pasal, dan Aturan Tambahan yang terdiri dari dua
ayat. Bagian Penutup ini merupakan aturan dasar untuk mengatasi
kekosongan hukum yang ada bagi suatu negara baru dengan pemerintahan
baru.
Penerapan
nilai-nilai demokrasi diperlukan lembaga penopang demokrasi, dan hal
ini telah ada dan diatur didalam bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar
1945. Lembaga penopang demokrasi tersebut antara lain :
1) Pemerintahan yang bertanggung jawab.
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipilih dengan pemilu yang jujur dan adil;
3) Sistem dwi-partai atau lebih atau multi partai
4) Pers yang bebas
5). Sistem peradilan yang bebas dan mandiri
Proklamasi
kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan
merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama bagian
Pembukaan UUD 1945. Proklamasi
kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang
bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu
amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Pembukaan
UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan bagian yang tidak
terpisahkan. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 telah
dijabarkan kedalam pasal-pasal yang ada dalam Batang Tubuh UUD 1945.
Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan
dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.
Pembukaan
UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang mendasar
(staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali
oleh pembentuk Negara. Untuk dapat dikatakan sebagai Pokok Kaidah Negara
yang mendasar (Staatsfundamentanorm) harus memiiliki unsur-unsur
mutlak, antara lain:
1. dari
segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam
suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara
untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar Negara yang
dibentuknya;
2. dari
segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara, yaitu dasar tujuan Negara
baik tujuan umum maupun tujuan khusus, bentuk negara, dan dasar
filsafat Negara (asas kerokhanian Negara).
Meneruskan
perjuangan para pendiri negara sekaligus sebagai wujud bhakti kita
kepada negara tercinta, yaitu dengan melakukan tindakan-tindakan positif
guna mencapai tujuan negara. Tindakan-tindakan positif tersebut antara
lain:
1. Bagi para penyelenggara negara:
a. menjalankan
tugas dan kewajiban yang dibebankan negara kepadanya dengan penuh
tanggungjawab guna tecapainya kesejahteraan rakyat;
b. dalam
pengambilan kebijakan politik harus tetap mengutamakan kepen-tingan
rakyat, menjaga keutuhan wilayah, dan menjunjung tinggi persatuan dan
kesatuan bangsa;
c. menjalankan kehidupan kenegaraan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila;
d. menjadi teladan bagi rakyat dalam bertindak sebagai negarawan yang arif dan bijaksana.
e. cerdas dan cermat dalam bertindak dan mengambil keputusan.
f. menjalankan kebijakan negara dalam kerangka pelaksanaan nilai-nilai demokrasi.
2. Bagi warga negara Indonesia:
a. bagi para pelajar dengan belajar giat untuk meraih cita-cita mewujudkan warga bangsa yang cerdas;
b. tetap
menjaga persatuan dan kesa-tuan bangsa dengan tidak melakukan
perbuatan-perbuatan yang merugikan masyarakat, negara dan orang tua,
seperti misalnya menghindari perbuatan merusak lingkungan, tidak
melakukan perkelahian antar pelajar, anti narkoba, anti kekerasan
terhadap sesame dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
c. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang dijiwai nilai-nilai Pancasila;
d. melestarikan kehidupan yang demokratis dalam keberagaman dengan tetap menjunjung tinggi semangat bhineka tunggal ika.
Aktivitas
dan perbuatan yang mengarah kepada tercapainya tujuan nasional dalam
tata aturan bernegara yang sesuai dengan hukum dasar negara, dan ini
dapat dilakukan dengan beberapa aktivitas, diantaranya:
1. sebagai warganegara yang selalu taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. berlaku jujur dalam setiap kata dan perbuatannya;
3. belajar
giat supaya menjadi warga negara yang cerdas berpendidikan yang maju
setara dengan bangsa-bangsa dari negara-negara maju;
4. membangun negara dengan memanfaatkan sumber daya alam untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia;
5. meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan mendirikan tempat-tempat usaha produktif untuk menampung tenaga kerja;
6. menunjukkan
rasa kebersamaan seluruh suku bangsa yang ada untuk saling membantu
dalam melakukan pembangunan di seluruh wilayah ne-gara Republik
Indonesia;
7. memupuk tenggang rasa toleransi adanya perbedaan dengan tetap berpegang pada prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
8. selalu setia kepada bangsa dan Negara Republik Indonesia;
9. selalu bekerja keras tanpa kenal menyerah untuk membangun negara;
10. menentang segala penindasan yang dilakukan terhadap rakyat Indonesia;
11. menghormati dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku;
12. menghargai perbedaan pendapat,
13. berlaku adil dalam mengambil keputusan,
14. berperan serta dalam pelaksanaan pemilu,
15. mendukung segala kebijakan politik pemerintah yang merakyat,
16. rela berkorban untuk membela tanah air dari serangan musuh,
17. selalu setia mempertahankan keutuhan wilayah negara.
18. kritis terhadap kondisi kehidupan kesengsaraan rakyat;
Comments
Post a Comment