Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan
pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi
dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupatan dan
kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas
pembantuan.
Seiring
dengan tuntutan reformasi, sejak lahirnya UU No. dan UU No. 32 dan 33
tahun 2004 daerah-daerah di Indonesia diberikan kewenangan yang lebih
luas dan nyata dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya. Hal ini
berdampak tumbuhnya kreativitas di daerah-daerah untuk mengembangkan
potensi sumber daya alam dan sumber daya manusianya.
Dampak
lain adalah tumbuhnya kehidupan demokrasi yang lebih semarak, khususnya
dalam pemilihan kepala dearah. Selain itu kebijakankebijakan yang
sifatnya menyangkut publik dilakukan lebih transparan. Dengan demikian
adanya otonomi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola
daerahnya masing-masing, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Berbagai istilah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah meliputi, sebagai berikut:
a. Pemerintah pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri. Pemerintah
Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain
sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah Badan legislatif daerah.
Sumber-sumber keuangan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi adalah :
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD);
2) Dana Perimbangan;
3) Pinjaman Daerah ;
4) dan lain-lain penerimaan yang sah.
Adapun prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut :
1. Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan;
2. Penyelenggaraan asas desntralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota,
3. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten; Daerah Kota, dan Desa.
b. Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah
Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Transfer ini
dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada daerah
bawahan, organisasi pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor
swasta. Selanjutnya desentralisasi dibagi menjadi empat tipe, yaitu :
1. Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat
2. Desentralisasi
administrasi, yang memiliki tiga bentuk utama, yaitu : dekonsentrasi,
delegasi dan devolusi, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat
berjalan secara efektif dan efi sien
3. Desentralisasi fi skal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana
4. Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggungjawab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat.
c. Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur
sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah.
d. Tugas
Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan desa
serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang
disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan
kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya
kepada yang menugaskan. Dalam pasal 18 ayat (2) UUD Negara Republik
Indonesia tahun 1945 ditegaskan bahwa “pemerintah daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
e. Otonomi
daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Visi
otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama, yaitu :
1. Politik, dibidang
politik, pelaksanaan otonomi harus dipahami sebagai proses untuk
membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih
secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan
pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan
memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas
pertanggungjawaban publik.
2. Ekonomi,
di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus menjamin
lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di pihak
lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan
regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di
daerahnya.
3. Sosial
dan Budaya, dibidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola
sebaik mungkin demi menciptakan harmoni sosial, dan pada saat yang sama,
juga memelihara nilainilai lokal yang dipandang kondusif terhadap
kemampuan masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di sekitarnya.
f. Daerah
Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah
tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan pemberian otonomi kepada
daerah adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
3. Keadilan.
4. Pemerataan.
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan
prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat,
mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
g. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah.
h. Instansi Vertikal adalah perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah non departemen di daerah.
i. Pejabat
yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat dan/atau
pejabat pemerintah di daerah propinsi yang berwenang membina dan
mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
j. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
k. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah kecamatan.
l. Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal
usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan
Nasional dan berada di daerah kabupaten.
Sosialisasi
kebijakan publik dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai media,
baik yang bersifat elektronik, seperti melalui internet, email, TV, dan
radio maupun secara manual, misalnya melalui spanduk, selebaran, surat
kabar atau dalam bentuk pengumpulan massa dalam suatu tempat.
Pelaksanaan kebijakan publik akan melibatkan berbagai komponen, seperti
manusia, dana, dan sarana serta prasarananya. Kebijakan Publik merupakan upaya untuk memahami dan mengartikan: .
(1) apa yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah mengenai suatu masalah
(2) apa yang menyebabkannya
(3) apa pengaruhnya
Comments
Post a Comment