Sejak 10 tahun terakhir, penggunaan narkotika dan obat
berbahaya (narkoba) di kalangan masyarakat relatif meningkat. Pengguna
narkoba sudah merambah pada seluruh lapisan masyarakat mulai pejabat
hingga rakyat biasa. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya dilakukan di
kota-kota besar tetapi sudah merambah ke kota-kota kecil dan bahkan
pedesaan. Hasil survei tes urine terhadap 1.092 siswa SMU dari 64
sekolah menunjukkan bahwa 35% (290 siswa) menjadi pecandu narkoba.
Penelitian lain menunjukkan peningkatan yang tajam pengguna narkoba
sumber:http://www.umarsite.com/archives/102
di kalangan mahasiswa yaitu dari 366 pada tahun 1996
menjadi 1.677 pada tahun 1999. Apakah narkoba itu? Bagaimana narkoba
disalahgunakan? Bagaimana menanggulanginya?
Masalah penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat
adiktif lainnya (NAPZA) atau narkoba merupakan salah satu masalah
kesehatan terpenting bagi kelompok generasi muda dengan jumlah korban
yang semakin bertambah. Meskipun Napza tertentu sangat bermanfaat bagi
pengobatan dalam ilmu kedokteran namun bila disalahgunakan akan
merugikan si pemakai maupun masyarakat umum.
Demikian juga tanpa disadari selama ini di lingkungan
kita sehari-hari penggunaan rokok dan alkohol semakin bertambah. Untuk
itu kita harus mengkaji ulang, apalagi pelajarpun sekarang sudah banyak
yang mengkonsumsi rokok dan alkohol, sekalipun sudah diketahui bahayanya
bagi kesehatan. Zat Adiktif dan Psikotropika yang dalam istilah
sehari-hari dikenal dengan nama Narkoba (narkotika dan obat berbahaya)
atau NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif) adalah zat atau
obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetik maupun
semisintetik, yang apabila dimakan, diminum, dihisap/ dihirup, atau
dimasukkan (disuntikkan) ke dalam tubuh manusia dapat menurunkan
kesadaran atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan dalam berbagai golongan dan tingkatan.
Psikotropika adalah obat keras tertentu bukan
narkotika yang diperlukan dalam pengobatan, namun dapat pula menimbulkan
ketergantungan psikis dan fisik yang sangat merugikan bila digunakan
tanpa pengawasan yang seksama. Adanya pengawasan yang ketat terhadap
peredaran narkotika, maka psikotropika dijadikan sebagai pengganti.
Psikotropika mempunyai efek dan bahaya yang sama dengan narkotika.
Zat psikotropika yang sering disalahgunakan diantaranya
adalah semua minuman yang mengandung alkohol, heroin, morfin, candu atau
opium, ganja, mariyuana, obat penenang/obat tidur, daun koka, serbuk
kokain, kafein, ekstasi, shabu-shabu, tembakau (mengandung nikotin), aseton, lem.
Dampak Negatif
Zat Adiktif dan
Psikotropika
Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan masalah yang berhubungan dengan kesehatan (jasmani dan rohani), perilaku, keluarga, pekerjaan, uang, dan hukum. Pecandu narkoba lebih sering sakit daripada orang lain, karena umumnya kurang gizi. Penyakit yang umum dialami adalah radang terutama pada kulit, alat pernapasan, atau saluran kemih.
Menjauh dari lingkungan sosial. Permasalahan kesehatan
dan kejiwaan tersebut juga akan mempengaruhi keluarga, misalnya sering
bertengkar, ekonomi terganggu, semangat kerja menurun, dan sebagainya.
Masalah-masalah lain juga dialami masyarakat luas termasuk negara,
misalnya adanya berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Ditinjau dari jenis narkoba yang digunakanserta pengaruhnya terhadap kesehatan dan kejiwaan; narkoba digolongkan menjadi:
- Golongan Opium, pada pemakaian yang terlalu banyak menyebabkan pingsan, atau bahkan mati. Jika pecandu menghentikan pemakaian opium akan menderita penyakit penghentian, dengan tanda-tanda seperti kejang, muntah, diare, berkeringat dan sukar tidur.
- Obat Penenang (termasuk alkohol), menyebabkan kerusakan hati dan lambung, otot dan syaraf, daya ingat hilang, gemetar, ketakutan yang berlebihan, dan terkadang kejang.
- Obat Perangsang, mengakibatkan gangguan jiwa seperti perasaan tertekan, ketakutan yang berlebihan, dan rasa curiga.
- Kanabis dan Obat halusinogen, menunjukkaan gangguan jiwa seperti acuh tak acuh, kebingungan, dan tertekan.
- Tembakau (mengandung nikotin), menyebabkan gangguan kerongkongan dan paru-paru (kanker), jantung (tekanan darah tinggi), gangguan pada janin, dan kemandulan
Rokok mengandung nikotin (1 – 4% berat dalam daun tembakau) dan dalam satu batang rokok terdapat 1,1 mg nikotin.
Sebagian besar nikotin terbakar pada saat orang merokok, tetapi 1/4 sampai 1/3 nikotin masuk ke dalam paru-paru.
Berarti pada saat orang merokok, setiap batangnya sekitar 0,25 mg nikotin masuk ke dalam paru-parunya.
Hitunglah berapa mg nikotin menumpuk di dalam
paru-parunya selama setahun, bila orang tadi setiap hari menghisap
rokok sebanyak tiga batang?
Ciri-ciri Pecandu NAPZA
NAPZA tergolong zat psikoaktif yaitu zat yang terutama
berpengaruh pada otak sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan,
pikiran, persepsi, dan kesadaran. Kelompok zat ini juga dapat
menimbulkan ketagihan atau kecanduan (adiksi) dan ketergantungan bagi
pemakainya. Yang dimaksud ketagihan (adiksi) adalah gejala untuk meminta
terus-menerus untuk memakai atau menggunakan karena merasa sangat
membutuhkan. Seseorang yang ketagihan ditunjukkan adanya gejala
fisik dan mental, dimana tubuh akan mengadakan reaksi yang menyakitkan
di antaranya sembelit, muntah-muntah, kejang-kejang, dan badan menggigil
pada saat tidak memakai atau menghentikan penggunaan zat psikoaktif.
Pada keadaan yang parah ada yang menjerit-jerit histeris, menggigit
jari, dan berperilaku seperti orang gila. Keadaan ini dikenal dengan
istilah sakau. Pengguna napza akan merasa kesulitan mengendalikan
perilaku serta ingin mengkonsumsi dosis yang lebih besar, sampai dosis
keracunan, dan bahkan sampai over dosis (melebihi takaran dosis) yang
dapat menyebabkan kematian.Bagi masyarakat awam, tidak mudah mengenali
pecandu narkoba, karena umumnya mereka menyembunyikannya. Ciri-ciri umum pecandu narkoba adalah:
Kesehatan dan Emosi
1) Sering menguap padahal tidak mengantuk
2) Batuk dan pilek berkepanjangan
3) Sering pusing, otot kaku, suhu tubuh tidak normal
( demam )
4) Diare, perut melilit
5) Mata sering berair dan merah
6) Sesak napas
7) Takut air
8) Mudah tersinggung
9) Mulut berbau
10) Agresif, yang ditandai dengan sering berkelahi, mabuk
11) Senang mendengarkan musik keras-keras
12) Emosi tidak stabil
Perubahan Sikap Pribadi
1) Sering menyendiri, menghindar dari pergaulan
2) Menunjukkan sikap acuh
3) Suka ingkar janji
4) Malas mengurus diri
5) Banyak menghabiskan waktu di kamar mandi
6) Jika ditanya sikapnya defensif dan penuh kebencian
7) Mudah bertindak dan bersikap kasar kepada orang lain 8) Sering berbohong
9) Terlibat tindak kejahatan (mencuri, mencopet, dan lainlain)
Cara Pencegahan dan Penyembuhan
Masalah penyalahgunaan narkoba merupakan permasalahan
yang kompleks, yang tidak mudah penanganannya. Banyak korban
penyalahgunaan narkoba disebabkan oleh keluarga yang kurang harmonis,
oleh karena itu pengobatan dan rehabilitasi korban narkoba harus
ditekankan pada pembinaan keluarganya. Banyak dijumpai kasus apabila
terdapat anggota keluarga menjadi korban narkoba, justru dikucilkan dari
keluarga. Hal ini tidak akan dapat menyembuhkan, tetapi sebaliknya.
Dalam hal semacam ini hendaknya keluarga menarik simpatinya dan
memberikan pengertian bahwa penggunaan narkoba akan berakibat buruk pada
pemakainya. Bila akan dilakukan penyembuhan ke rumah sakit atau pusat
rehabilitasi, anggota keluarganya harus memberikan pengertian kepada
korban, sehingga korban secara sadar memerlukan pengobatan dan
rehabilitasi. Hal ini penting agar setelah sembuh korban tidak
terjerumus lagi pada penyalahgunaan narkoba.
Apabila korban adalah siswa sekolah, maka pihak sekolah
(kepala sekolah dan guru) harus bertindak bijaksana. Pihak sekolah
hendaknya tidak serta merta mengeluarkan siswanya yang terlibat narkoba.
Hendaknya diteliti dahulu penyebabnya, kenapa siswa terlibat narkoba
dan segera memberikan informasi serta berkonsultasi dengan pihak
keluarga, sehingga ditemukan jalan pemecahan yang bijaksana. Korban
narkoba harus diperlakukan sebagai orang sakit yang harus mendapatkan
pertolongan dan bukan penjahat yang harus mendapat hukuman berat.
Penggunaan Zat Adiktif dan
Psikotropika dalam Bidang Kesehatan
Penggunaan zat adiktif dan psikotropika dalam bidang
kesehatan hanya boleh dilakukan oleh pihak yang berwenang (dokter,
psikiater, atau petugas kesehatan lain) dengan jenis dan dosis yang
terkontrol. Penggunaan jenis obat ini biasanya dilakukan dalam keadaan
mendesak, yaitu jika obat-obat lain tidak bisa menyembuhkan. Penggunaan
obat-obatan yang tergolong NAPZA dalam bidang kesehatan antara lain
adalah.
- Morfin, terutama digunakan untuk menghilangkan rasa nyeri yang hebat yang tidak dapat diobati dengan analgetik non narkotik. Apabila rasa nyeri makin hebat maka dosis yang digunakan juga makin tinggi. Semua analgetik narkotika dapat menimbulkan adiksi ( ketagihan). Morfin juga digunakan untuk mengurangi rasa tegang pada penderita yang akan dioperasi.
- Heroin, merupakan turunan morfin yang berfungsi sebagai depresant, misalnya meredakan batuk.
- Barbiturat, (pentobarbital dan secobarbital) sering digunakan untuk menghilangkan rasa cemas sebelum operasi.
- Amfetamin (dan turunannya), digunakan untuk mengurangi depresi, menambah kewaspadaan, menghilangkan rasa kantuk dan lelah, menambah keyakinan diri dan konsentrasi, serta euforia.
- Meperidin (sering juga disebut petidin, demerol, atau dolantin), digunakan sebagai analgesia. Obat ini tidak efektif untuk terapi batuk dan diare. Daya kerja meperidin lebih pendek daripada morfin.
- Metadon, digunakan sebagai analgesia bagi penderita rasa nyeri dan digunakan pula untuk terapi pecandu narkotika.
sumber:http://www.umarsite.com/archives/102
Comments
Post a Comment